Penagihan DC DBS yang di Luar Nalar

Saat ini saya mengalami kendala, yang mana tidak menemukan titik terang untuk bernegosiasi dengan DC dari tim DBS. Awal mulanya, pada tahun 2018 saya memiliki pinjaman kurang lebih Rp40 juta, tapi saya tidak memegang surat perjanjian tersebut.

Kesalahan saya adalah mempercayai teman yang ingin berhutang menggunakan nama saya, dengan alasan untuk membayar kontrakan rumah. Karena kasihan, saya bantu untuk transaksi tersebut. Semua uang sudah saya berikan kepada teman itu, dan selama 4 atau 5 bulan pertama, pembayaran berjalan lancar dan tidak ada masalah.

Masalah mulai muncul ketika DC atas nama R*** menghubungi nomor teman saya yang tidak tercantum di emergency contact dan bahkan baru saya kenal. Saya tidak tahu dari mana DC tersebut mendapatkan nomor teman saya itu, padahal nomor saya bisa dihubungi dan saya tidak pernah memblokir nomor mana pun.

Lalu DC tersebut menagih saya sebesar Rp102 juta dengan bunga dan denda, sedangkan dana yang saya terima tidak mencapai Rp40 juta.

Setelah berbicara, saya diberikan keringanan berupa potongan sebesar 55% dari total Rp102 juta tersebut menjadi Rp46 juta. Namun, menurut informasi dari DC, pihak DBS hanya bisa memberikan jangka waktu 12 bulan untuk pembayaran, dan tidak bisa lebih dari itu. Dana yang sudah dibayarkan oleh teman saya sebesar Rp12 juta dianggap hangus dan tidak dihitung dalam negosiasi tersebut. Hal ini tentu merugikan saya.

Saya sempat menelepon CS DBS bernama Di**, yang menjanjikan bahwa tim DBS akan menghubungi saya terkait keringanan tersebut, tapi hingga saat ini saya belum dihubungi. Negosiasi berjalan cukup alot, karena saya hanya mampu membayar 1 juta setiap bulannya. Namun pihak DC terus menekankan seakan-akan saya melarikan diri dan tidak mau membayar kewajiban saya.

Hari ini, tiba-tiba DC tersebut menginformasikan bahwa mereka akan datang ke kantor lama saya, yang alamatnya tidak sesuai dengan surat perjanjian awal. Sekali lagi, DC tersebut mendapatkan alamat yang tidak tercantum menggunakan aplikasi yang hanya boleh digunakan oleh HRD perusahaan (tidak sesuai dengan POJK yang berlaku). Apakah memang seperti ini cara kerja Bank DBS?

Lusiani
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penagihan DC DBS yang di Luar Nalar”

Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MediaKonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

83 komentar untuk “Penagihan DC DBS yang di Luar Nalar

  • 13 Juni 2026 - (13:53 WIB)
    Permalink

    Tidak usah terlalu ditanggapi bu, toh hutang ibu pun biasanya sudah diklaim oleh pihak DBS ke pihak asuransi, jadi itu DC semua hanya nyari untung, ada beberapa Bank nakal yang memperjual belikan data nasabah yang nunggak ke pihak ketiga buat nyari untung, sehingga seolah-olah mereka ditugaskan oleh Bank yang bersangkutan untuk menagih ke nasabah tersebut, dan kebanyakan mereka tidak mengerti akan SOP penagihan yang benar dan tidak memiliki Sertifikasi tentang penagihan sesuai aturan OJK. Buat apa DC terus menerus menagih terhadap konsumen kalau memang tidak ada niat lain?, toh bank saja sudah mengklaim utang Ibu ke pihak asuransi. kalau pun memang saat DC menagih melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dari OJK dan telah mengarah ke unsur pidana, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, tidak ada yang kebal hukum, semua harus tahu kedudukan dan posisinya dalam hukum!, terpisah dari urusan penagihan, saya sarankan saat Ibu sudah memiliki uang yang cukup untuk melunasi, lebih baik langsung datangi Bank DBS nya dan jangan melalui DC, agar Ibu mendapatkan kepastian pelunasan utang yang sah dari bank DBS dan agar pihak Bank DBS segera mengupdate Silk OJK yang punya Ibu.

 Apa Komentar Anda?

Ada 83 komentar sampai saat ini..

Penagihan DC DBS yang di Luar Nalar

oleh Lusiani Lusiani dibaca dalam: 1 menit
83