Penarikan Kendaraan Konsumen SKBF

Perkenalkan, saya konsumen SKBF.

Nama: Mohamad Ismail
NIK: 3603171505910003
No. Kontrak: 1163810006650
Tipe Kendaraan: Yaris 2016

Saya ingin menceritakan ketidakpuasan terkait kronologi penarikan kendaraan oleh PT Sunindo Koomin Best Finance (SKBF) dengan biaya sebesar Rp14.000.000.

Pada tanggal 14 November 2024, saya menerima telepon dari eksternal SKBF, namun karena saya sedang berada di luar, saya tidak dapat menemui mereka. Saya kemudian menemui pihak eksternal tersebut pada tanggal 16 November 2024. Saya akui bahwa terdapat keterlambatan pembayaran angsuran karena usaha saya sedang mengalami penurunan. Namun, saya selalu berusaha kooperatif dan tetap membayar angsuran, meskipun terlambat.

Selama ini, saya tidak pernah menerima surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga dari pihak SKBF sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK). Yang ada hanya marketing SKBF yang datang ke rumah untuk menanyakan perihal keterlambatan pembayaran angsuran. Meskipun begitu, saya tetap membayar satu bulan setiap kali mereka datang.

Pada tanggal 16 November 2024, saya menemui eksternal SKBF dengan nomor telepon 0812976947**. Angsuran ke-7 dan ke-8 memang terlambat, tetapi saya sudah membayar angsuran ke-7 pada tanggal 18 November 2024 dan memberikan bukti pembayaran kepada pihak eksternal SKBF.

Bukti tf angsuran
Bukti tf angsuran

Namun, pada tanggal 24 November 2024, pihak eksternal datang ke rumah dengan membawa lima orang untuk menarik kendaraan saya. Padahal, saya sudah membayar angsuran pada tanggal 18 November 2024 dan mengirimkan bukti pembayarannya kepada pihak eksternal SKBF.

Mereka tetap melakukan penarikan kendaraan dengan alasan keterlambatan tiga bulan dan meminta biaya penarikan sebesar Rp14.000.000. Saya sangat keberatan dengan permintaan biaya penarikan tersebut, karena saya merasa dirugikan sebagai konsumen.

Apakah benar biaya penarikan oleh SKBF harus sebesar ini? Sampai-sampai saya harus meminjam uang untuk membayar biaya tersebut. Saya merasa dirugikan dan sangat keberatan dengan nominal biaya penarikan tersebut.

Saya akan CC pengaduan ini ke OJK dan juga saya naikkan ke situs Media Konsumen.

Mohamad Ismail
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Penarikan Kendaraan Konsumen SKBF

      • 26 November 2024 - (16:16 WIB)
        Permalink

        Sebenernya pihak eksternal itu dibayar ga sih sama pihak leasing…masa masih minta sama konsumen…untuk biaya penanganan

  • 26 November 2024 - (06:46 WIB)
    Permalink

    Jangan mau di kadalin Ama oknum DC, mereka gak mau tau hasil duit haram yg penting perut terisi. Abis ini pasti banyak akun akun DC menyerang dah.

    • 26 November 2024 - (10:01 WIB)
      Permalink

      D serch ke teman” yaa biar rame dan jangan sampai ada korban lagi dan minta pertanggung jawaban dari pihak skbf

  • 26 November 2024 - (07:49 WIB)
    Permalink

    Makan enak sebulan tuh dc 5 org 14jt.Marketing juga ngapain ngejar2 yg bukan ranah nya minta² uang lebih ? Dia nyicipin juga kali tu. Lain kali klo mobil udh di cari dc eksternal baiknya parkir di rumah, ban copotin 1, aki cabut. Kunci n stnk bawa. Ngalah dlu naik angkot apa motor smp situasi kondusif. Mereka gak akan bisa apa². Cari solusi yg fair baru selesaikan di kantor.

  • 26 November 2024 - (13:01 WIB)
    Permalink

    Info aja, tugas marketing SKBF sampai angsuran 7 ( seharusnya keluar kwitansi pembayaran yg sah ( buat bukti ke finance )
    Penarikan keluar bukti sp1,2,dst
    Membawa fidusia asli ttd suami&istri u.DC yg ditunjuk SKBF ..
    Biasanya sih klo Cust koorperatif, unit dititip ke finace dengan perianjian

  • 26 November 2024 - (17:55 WIB)
    Permalink

    Bayar ke rekening pribadi? Lah gimana sih anda? Masa anda gk punya nomo r telepon kantor skbf?????

    • 28 November 2024 - (00:52 WIB)
      Permalink

      harusnya klo udah merasa tidak tidak mampu bayar lebih baik mobil diantarkan sendiri jadi mereka tidak tidak punya alasan untuk meminta biaya penarikan.

  • 27 November 2024 - (23:17 WIB)
    Permalink

    Kalau minta bt sampai segitu mah gak wajar bang, apalagi blm ada sp 1 dan 2, untuk penarikan itu harusnya gak boleh, kenapa tidak langsung ke kantor aja pas pembayaran pertama, di akalin eksternal ini mah

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Penarikan Kendaraan Konsumen SKBF

oleh izma dibaca dalam: 1 menit
15