Tanggapan perihal “Bank Standard Chartered Melakukan Pencatatan Kol 5 yang Tidak Sesuai Fakta”

Sehubungan dengan surat pembaca di mediakonsumen.com pada tanggal 12 Januari 2025 berjudul “Bank Standard Chartered Melakukan Pencatatan Kol 5 yang Tidak Sesuai Fakta Dengan Tagihan Rp2” dari Ibu Niat Ati, kami menyesali atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Niat Ati.

Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, kami telah menghubungi Ibu Niat Ati untuk memberikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi. Saat ini permasalahan tersebut telah berhasil diselesaikan dengan baik, dan Standard Chartered Bank telah memperbaiki status SLIK dari Ibu Niat Ati.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kepuasan nasabah merupakan kunci sukses Standard Chartered Bank dalam upaya menjaga serta meningkatkan mutu layanan kami.

Priyambodo
Head of Client Resolution Unit
Standard Chartered Bank Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bank Standard Chartered Melakukan Pencatatan Kol 5 yang Tidak Sesuai Fakta dengan Tagihan Rp2

Pada tanggal 2 Januari 2025, saya melakukan pengecekan SLIK OJK dan menemukan bahwa fasilitas kredit dari Pelapor Standard Chartered Bank...
Baca selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan perihal “Bank Standard Chartered Melakukan Pencatatan Kol 5 yang Tidak Sesuai Fakta”

  • 9 Februari 2025 - (09:17 WIB)
    Permalink

    Really??? only Rp2 (dua rupiah) menyebabkan orang kol 5? Use your common sense dude, Trump will sanction your institution heavily if he knew this

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Bank Standard Chartered Melakukan Pencatatan …

oleh Standard Chartered Bank Indonesia dibaca dalam: <1 menit
1