Tanggapan Tanggapan perihal “Klaim Asuransi Tugu, Satu Kejadian Kecelakaan Bisa Dikenakan Biaya OR Sebanyak Titik Kerusakan” 13 Februari 202513 Februari 2025 Public Relation PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk 2 Komentar Asuransi, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kendaraan, biaya own risk, Biaya perbaikan, biaya risiko sendiri, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Own Risk, polis asuransi, SPK, Surat Perintah Kerja, Tugu Insurance Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dengan Hormat, Menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Bapak Henry Wilotekto melalui situs Media Konsumen dengan judul “Klaim Asuransi Tugu, Satu Kejadian Kecelakaan Bisa Dikenakan Biaya OR Sebanyak Titik Kerusakan” pada tanggal 5 Februari 2025, maka kami menyampaikan bahwa keluhan tersebut telah kami terima dengan baik dan langsung ditindaklanjuti. Menanggapi hal tersebut, CallTIA (Contact Center Tugu Insurance Assistance) telah menghubungi Bapak Henry Wilotekto mengenai informasi atas penyelesaian klaim kendaraannya dan penjelasan telah diterima oleh Bapak Henry Wilotekto, untuk selanjutnya kendaraan dapat dilakukan perbaikan pada bengkel yang sudah ditentukan. Selanjutnya Tugu Insurance akan terus melakukan monitoring dan memberikan update atas proses perbaikannya. Demikian tanggapan kami terhadap pengaduan keluhan tersebut. Terima kasih atas perhatian serta kerja sama yang diberikan. Hormat Kami, Public Relation PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Wisma Tugu 1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C8-9, Jakarta 12920 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Henry20 Februari 2025 - (17:15 WIB)Permalink Tindak lanjut TUGU sudah saya post di tanggal 7 Februari, dan masih dikenakan 2x OR yg saya masih tidak bisa terima. update terkini: akhirnya tgl 18 Februari kemarin akhirnya mobil saya bawa ke bengkel sesuai SPK dengan OR 2 x 300rb=600rb, karena saya sudah capek dan sudah lebih dari 1 bulan sejak kejadian. Moralnya; bagi yg ingin ambil polis asuransi kendaraan jauh2 deh dari asuransi tugu, kelihatannya polis nya murah tapi menyesal di belakang karena digetok di OR. Sayangnya perlindungan konsumen di negara tercinta masih sangat tertinggal jauh di belakang Login untuk Membalas
Dwi14 April 2026 - (11:47 WIB)Permalink Turut Prihatin untuk kasusnya pak, tapi apa boleh info premi asuransi yang bpk gunakan dari Asuransi tersebut? terima kasih Login untuk Membalas