Tanggapan Tanggapan perihal “Masalah Pembatasan Transaksi Harian Pegadaian Digital” 21 Maret 2025 PT Pegadaian 1 Komentar Alasan pembatasan, Bunga Pinjaman, Customer complaint handling, Customer Service, Emas Online, Kesalahan sistem, Lelang dan Pegadaian, Limit harian, Limit transaksi, Pegadaian, Pegadaian Cicil Emas, Pegadaian Digital, Pelunasan Tagihan, Pembayaran cicilan, Pengumuman, perubahan aturan, Sewa modal, Sistem otomatis, Sosialisasi, Suku bunga, Syarat dan Ketentuan, Tabungan Emas, Tebus Gadai Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat Bapak Thomas Tommy melalui Surat Pembaca yang berjudul “Masalah Pembatasan Transaksi Harian Pegadaian Digital” (mediakonsumen.com, 19 Maret 2025), terkait kendala Pembatasan Transaksi, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Dapat kami informasikan, bahwa sejak tanggal 13 Maret 2025, PT Pegadaian memberlakukan pembatasan transaksi sebanyak 5x per transaksi per hari kepada seluruh nasabah pengguna Aplikasi Pegadaian Digital, langkah ini diambil bentuk meningkatkan keamanan bertransaksi bagi seluruh Nasabah Pegadaian Digital. Berdasarkan pengecekan dalam sistem kami, Bapak Thomas Tommy sudah melakukan 5x transaksi Gadai Tabungan Emas dan Tebus Gadai pada tanggal 13 Maret 2025. Sehingga bila ingin melakukan transaksi yang sama, dapat mengajukan di Outlet Pegadaian terdekat. Kami memohon maaf atas keterlambatan dalam memberikan informasi mengenai kebijakan ini kepada Bapak Thomas Tommy. Sebagai langkah perbaikan, kami akan meningkatkan sosialisasi kebijakan kepada nasabah, baik melalui aplikasi, email, maupun kanal komunikasi lainnya. Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan PT Pegadaian, silakan menghubungi Call Center 1500569 atau email ke customer.care@pegadaian.co.id serta melalui channel contact center PT Pegadaian lainnya. Kami sangat mengapresiasi kritik, masukan, dan saran untuk kebaikan kita semua. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Franskel Wawan Ardiansyah Kepala Departemen Contact Center PT Pegadaian Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Thomas21 Maret 2025 - (13:37 WIB)Permalink Seharusnya kalau memang alasannya untuk keamanan nasabah dalam bertransaksi,ada pemberitahuan sebelumnya.Untuk maintenance aplikasi pegadaian digital aja ada pemberitahuan resminya sehari sebelumnya,ini utk sesuatu yg penting malah ga ada sama sekali..masak perusahaan yg sudah 123 tahun,April ini udah 124 tahun,entitas besar apalagi sekarang statusnya juga sbg bank emas; kayak gini pelayanannya,terutama CS yang sempat memberi jawaban ngawur. Kalau ada pemberitahuan sebelumnya kan saya masih bisa ada persiapan.Ada beberapa transaksi gadai yg bunganya/sewa modal jadi lebih karena sudah melewati waktunya. Apa tidak ada kompensasi atau apapun untuk nasabah yg terdampak krn aturan yg mendadak diberlakukannya ini? Login untuk Membalas