Keluhan Surat Pembaca Pencairan Dana Tunai Sinarmas Multifinance Depok Tidak Sesuai Akad Kredit 12 April 202512 April 2025 Bolu-Bolu 2 Komentar agunan kredit, Call Center, Customer Service, Kredit dan Leasing, Pencairan dana pinjaman, Sinarmas Multifinance Ikuti kami di Google Berita Terima kasih Media Konsumen, sudah memuat keluhan dan kebingungan saya. Untuk manajerial Sinar Mas Multifinance, tolong dijelaskan sedetail dan setransparan mungkin. Saya Arif, yang baru tanggal 11 Maret 2025 menerima pencairan dana tunai sebesar Rp57.081.762 (pencairan Rp31.081.762 dan BBN Rp26.000.000), dengan agunan BPKB mobil dari Sinar Mas Multifinance ITC Depok, Jl. Margonda. Dengan nomor kredit 125.00000.4181. Setelah 3 hari pencairan, diterima salinan akad kredit. Setelah saya baca dan pelajari, tertulis secara singkat seperti berikut: • Harga mobil Rp89.300.000 • Hutang pokok Rp70.000.000 • Angsuran Rp2.328.000 selama 48 bulan dengan nilai total Rp111.744.000 • Total biaya admin Rp8.818.238 • Dengan rincian kendaraan saya detail Kebingungan saya dan yang saya pertanyakan: dari mana angka pencairan Rp57.081.762 yang saya terima? Sedangkan hutang pokok dipotong biaya-biaya yang tertulis di akad, angkanya Rp61.181.762. Sebelum libur Lebaran, sudah 2x bertemu langsung di kantor dengan BM/pimpinan Sinar Mas Multifinance ITC Depok, Jl. Margonda. Belum juga menerima jawabannya. Beberapa kali telepon atau WhatsApp, belum direspons juga. Saya email dan chat online WhatsApp keluhan pelanggan, disarankan menghubungi Sinar Mas Multifinance ITC Depok Margonda. Sudah, dan tidak direspons oleh pimpinan Sinar Mas Multifinance ITC Depok Margonda. Dan akhirnya dibikinlah laporan tanggal 7 April 2025 dengan nomor 15375 dan dijanjikan akan dihubungi oleh staf… dan ternyata sampai sekarang tidak pernah dihubungi juga. Ke mana lagi saya mencari penjelasannya? Sedangkan sales dari awal kita komunikasi dan kunjungan ke rumah tidak pernah menjelaskan biaya, potongan awal, jenis semua asuransinya, ataupun meminta persetujuan ke saya perihal biaya-biaya yang dikenakan debitur. Terima kasih banyak, semoga kebingungan saya ini setelah terpampang di Media Konsumen mendapatkan jawabannya. Untuk kebutuhan lampiran chat WhatsApp dengan sales, email ke CS, chat ke CS sudah saya persiapkan semua. Apabila ada pihak dari Sinar Mas Multifinance membutuhkan, bisa saya kirimkan. Terima kasih Media Konsumen. Arif Anwar Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hery Mulyanto12 April 2025 - (19:49 WIB)Permalink Sudh jelas yg namanya multifinance itu mirip2 rentenir, kok masih mau berurusan. Bisa anda agunkan di bank, lebih masuk akal. Mau kredit apapun hindari multifinance, mau kredit motor, mobil, pinjam ke bank, beli cash. Bunganya tidak mencekik. Apalgi bisa utang kur. 10 Login untuk Membalas
Sobary14 April 2025 - (13:34 WIB)Permalink Multfinance telah bermain dengan cicilan orang yang lagi menyicil malah membuat utangan baru lagi berdampak kepada cicilan tambah besar dan jangka waktu lebih panjang Ini juga Otoritas jasa keuangan sudah tidak. Bisa awasi para pemain di multifinance dengan beranakan kredit dengan sistem utangan baru Pendapat saya adalah OJK gagal kelola pengawasan lembaga non bank yaitu multifinance dan bisnis fintech sehingga mereka seenaknya melakukan kebijakan masing-masing untung kan diri sendiri sedang kan rakyat dicekik dengan aturan yang seenak perut saja Sudah sejauh mana OJK bisa jadi pengawas jangan sampai jadi pemain yang merugikan rakyat yang telah menggaji Login untuk Membalas