Headline Keluhan Surat Pembaca Bank BTN Bekerja Sama dengan Developer yang Tidak Kredibel? 21 April 202521 April 2025 A 13 Komentar Akad Kredit, Bank BTN, Cicilan Kredit, Cicilan pelunasan kredit, Data nasabah, Developer, Down Payment, Kolektibilitas Kredit, Kondisi layanan tidak sesuai harapan, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, Pengembang properti, Perjanjian kredit, Properti, Skor Kredit, SLIK OJK, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Perjanjian, Transparansi Informasi, Tunggakan angsuran, Uang Muka, Wanprestasi Ikuti kami di Google Berita Pada tanggal 6 Juni 2023, saya melakukan akad rumah dengan metode KPR Indent bersama Bank BTN dan developer PT Citra Asri Konstruksindo. Namun, itulah awal mula semua permasalahan ini terjadi. Pihak developer menjanjikan pembangunan akan selesai minimal 4 bulan dan maksimal 8 bulan, tetapi sampai surat pembaca ini dibuat, rumah masih belum selesai. Saya sudah menghubungi pihak developer sejak 8 bulan yang dijanjikan, namun mereka tidak pernah membalas WhatsApp saya. Akhirnya, saya melapor ke pihak BTN via email dan dibuatkan ID laporan. Kemudian, pada bulan Agustus 2024, dibuatkan perjanjian antara pihak developer dan konsumen dengan mediasi dari BTN. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa jika sampai bulan Desember 2024 rumah belum selesai, angsuran yang berjalan hingga serah terima akan ditanggung pihak developer. Namun, kenyataannya sampai saat ini rumah masih belum selesai, dan pihak developer kabur. Pihak BTN juga terkesan acuh tak acuh menanggapi hal ini, padahal mereka ikut bertanggung jawab atas KPR yang mangkrak karena bekerja sama dengan developer yang kredibilitasnya jelek. Sebagai konsumen, kami berharap developer tersebut aman mengingat adanya kerja sama dengan BTN. Namun sepertinya proses screening kerja sama oleh bank tidak ketat, sehingga konsumen menjadi korban. Padahal, uang muka sudah puluhan juta rupiah dan cicilan berjalan sejak 2023. Setiap saya menanyakan keluhan via email ke BTN, jawabannya selalu “masih ditindaklanjuti” tanpa penjelasan detail. Jika ingin informasi lebih lanjut, malah disarankan ke cabang, padahal tidak semua orang punya waktu luang. Sebagai karyawan kantoran, saya harus cuti karena proses di cabang BTN bisa memakan waktu seharian. Pihak BTN yang bertanggung jawab (a.n. D**) juga jarang membalas WhatsApp saat ditanya tentang keluhan saya. Jangankan memberi informasi proses, merespons pun tidak. Saya berharap dengan keluhan ini, masalah saya cepat terselesaikan. Bagi pembaca, berhati-hatilah sebelum melakukan akad rumah dengan developer, karena kerja sama dengan bank pun tidak menjamin keamanan. Akbar Nugraha Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
daniel_hutabarat21 April 2025 - (10:55 WIB)Permalink Memang zaman sekarang orang menipu niat niat banget pakai ads disosmed, sampai bikin badan usaha pt dikasus ini pt developer perumahan 🤔 2 Login untuk Membalas
kris21 April 2025 - (11:31 WIB)Permalink banyak kasus serupa kan yang menerpa bank ini? sertifikat belum di tangan bank tapi bisa dilakukan pencairan dana geleng2 baca beritanya https://www.tempo.co/ekonomi/dirut-btn-laporkan-120-ribu-rumah-kpr-tak-punya-sertifikat-akibat-developer-bermasalah-1196981 https://www.liputan6.com/bisnis/read/5889775/38144-rumah-kpr-btn-ternyata-belum-kantongi-sertifikat 1 Login untuk Membalas
Tk23 April 2025 - (17:05 WIB)Permalink Saya kuatir ini pihak bnk slma ini gk pernh chek keabshan tanah dlll…pokok e trima nasabah dan bunga aj🙏jdi ngeri mau ambil kpr..nabung dulu aj…ambil cash lags balik Nama..🙏 Login untuk Membalas
Donny G21 April 2025 - (11:51 WIB)Permalink Sepertinya cicilannya juga gak dibayar sama developer sesuai kesepakatan, jadinya kredit macet. Hati-hati aja, nama Anda jadi jelek di SLIK OJK dan gak bisa ngajuin kredit lagi di tempat lain. Login untuk Membalas
Mat21 April 2025 - (23:51 WIB)Permalink Hampir persis seperti yg saya alami pak, bedanya saya bayar termin ke developer selama 6 bulan, cuman pembangunan mangkrak baru sekitar 40% pada akhirnya saya melanjutkan pembangunan sendiri dan urus sampai sertifikatnya sendiri karna developer lari dari tanggung jawab.. Posisi Perumahan di VSA Depok.. Dan ada juga beberapa tetangga rumah case nya sama seperti Pak Akbar 1 Login untuk Membalas
Iman22 April 2025 - (06:20 WIB)Permalink Coba sewa lawyer aja, karena si debitur punya alat bukti kuat berupa surat kesepakatan, dalam undang” hukum kalo ada pelanggaran kesepakatan bisa” kena jerat hukum ituu si developer, ya setidaknya di periksa sama polisi, dan kalo terbukti salah ya otomatis kena tangkap dah tuh 1 Login untuk Membalas
Widi22 April 2025 - (08:14 WIB)Permalink Ini udah ngawur. Ini sudah jelas tidak sesuai SOP. Sepertinya kasus berhubungan dengan BTN tidak hanya ini. Pemerintah harus turun tangan terhadap hal seperti ini sebagai negara hukum. Sebaiknya pembuat post ini tidak cukup disini penyebarannya keterbukaan. Semoga masalah bisa cepat selesai. 1 Login untuk Membalas
dhan22 April 2025 - (12:34 WIB)Permalink Banyak kasus serupa, apalagi dulu yang viral pake flexing segala, renovasi rumah gratis lah dan sebagainya, akhirnya perusahaan & ownernya itu dipolisikan . Untuk kedepan dan untuk semuanya sih (para pemirsa MK) saran saya kalau mau kredit rumah, kreditlah yang sudah ada unitnya (sudah jadi). Kadang harus gambling kita gak tau kualitas material yang sudah dibangun. Tapi ya gimana lagi, hal ini untuk meminimalisir ‘penipuan’ atas nama developer. Kalaupun ‘sales’ bilangnya, “percaya pada kami deh pak/bu, unitnya dibangun setelah akad”. Jangan percaya!, yang udah-udah aja pada lari. Login untuk Membalas
Rungkat22 April 2025 - (20:17 WIB)Permalink Semua kembali kemasing masing ya resiko itu selalu ada jadi harus berpikir sejak awal, mending cari rumah yang ready stock jangan karena iming iming kita tergiur ambil indent, kalau saya mending gak punya rumah daripada ambil indent yakan. 1 1 Login untuk Membalas
Abo Cah23 April 2025 - (13:08 WIB)Permalink https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-developer-dinyatakan-pailit–apakah-cicilan-kpr-tetap-harus-dibayar-lt58b7ab6fb24f9/ Login untuk Membalas
cari23 April 2025 - (21:57 WIB)Permalink ga usah kredit di BTN, bunganya paling tinggi diantara KPR Bank lainnya. Login untuk Membalas
Zaenal23 April 2025 - (13:26 WIB)Permalink Buah simalakama, klu angsuran dibayarkan smakin bnyk ruginya, yg untung banknya.. Login untuk Membalas