Kerugian Akibat Kelalaian Administrasi Suzuki Finance: Nama Saya Masih Terdaftar di SLIK OJK Setelah Unit Dilepas Sejak 2015

Saya ingin menyampaikan keluhan saya sebagai konsumen Suzuki Finance Indonesia (SFI), terkait dengan kelalaian administratif yang telah merugikan reputasi keuangan saya secara serius.

Saya adalah pemilik awal kontrak pembiayaan motor dengan nomor kontrak 1026******035 atas unit Suzuki Satria FU 150, yang kemudian saya lakukan serah terima resmi (over alih) kepada pihak bernama Ibu N***. Proses over alih ini dilakukan secara legal dan difasilitasi langsung oleh pihak Suzuki Finance di kantor SFI cabang Serpong, pada tanggal 17 Juni 2015 (bukti pembayaran terlampir).

Namun, tiga tahun setelahnya, baru pada tanggal 21 Juli 2018, Suzuki Finance mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kontrak atas nama saya sudah tidak berlaku dan tidak akan diproses kembali. Ironisnya, surat ini hanya dikeluarkan setelah saya didatangi oleh debt collector dari pihak SFI, yang datang ke rumah dengan nada marah dan tidak sopan, dan baru terdiam setelah saya menunjukkan bukti over alih resmi. Saya bahkan harus datang langsung ke kantor SFI cabang Serpong (lokasi kantor sudah pindah dari lokasi pada saat saya melakukan over alih) untuk menyelesaikan masalah ini saat itu.

Masalah tidak berhenti di situ. Pada bulan Mei 2025, saya melakukan pengecekan status kredit saya melalui SLIK OJK, dan sangat terkejut karena nama saya masih tercatat sebagai pemilik kontrak, dan credit score saya jatuh ke level 5 (kategori buruk). Hal ini sangat merugikan karena saya tidak lagi memiliki hubungan kontraktual atas unit tersebut sejak 2015. Terlampir: Surat Keterangan Suzuki Finance 2018, Bukti Over Alih, Hasil SLIK OJK 2025:

Saya sudah berusaha menyelesaikan ini dengan cara baik:

  • Pada tanggal 19 Mei 2025, saya menghubungi Customer Service resmi Suzuki Finance via WhatsApp di nomor 0811 1920 9998.
  • Pada tanggal 20 Mei 2025, saya mendatangi langsung kantor SFI cabang Serpong di Ruko Spectra, dan bertemu dengan staf bernama R****, yang menyatakan akan mendiskusikan hal ini dengan atasannya.

Namun hingga saya menulis surat ini pada 25 Mei 2025, tidak ada satu pun tindak lanjut atau informasi yang saya terima dari CS SFI maupun dari kantor cabang Serpong.

Saya anggap ini adalah bentuk kelalaian administrasi Suzuki Finance Indonesia, yang telah:

  • Terlambat mendokumentasikan over alih resmi.
  • Tidak memperbarui atau menghapus data saya di sistem OJK.
  • Tidak memberikan solusi atau bantuan terhadap kerugian reputasi kredit saya.

Saya menuntut pertanggungjawaban Suzuki Finance untuk segera:

  1. Menyampaikan klarifikasi resmi kepada OJK, bahwa saya bukan lagi pemilik kontrak sejak 2015.
  2. Membersihkan atau memperbaiki data saya di SLIK OJK.
  3. Mengirimkan surat pernyataan resmi dan sah, bahwa saya tidak memiliki tanggungan kontrak atau cicilan di SFI sejak over alih dilakukan.

Saya berharap Suzuki Finance Indonesia memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan tidak merugikan konsumen yang telah mengikuti prosedur resmi.

Hormat saya,

Rini A.
Tangerang Selatan, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kerugian Akibat Kelalaian Administrasi Suzuki Finance: Nama Saya Masih Terdaftar di SLIK OJK Setelah Unit Dilepas Sejak 2015”

Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Ibu Fatmarini A. melalui Media Konsumen pada tanggal 26 Mei 2025, kami telah menghubungi...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Kerugian Akibat Kelalaian Administrasi Suzuki Finance: Nama Saya Masih Terdaftar di SLIK OJK Setelah Unit Dilepas Sejak 2015

  • 26 Mei 2025 - (11:24 WIB)
    Permalink

    langkah om selanjutnya apa setelah somasi dengan batas waktu tertentu jika tidak ada perkembangan ? karena butuh waktu yang lama untuk memutihkan slik tersebut

  • 27 Mei 2025 - (13:09 WIB)
    Permalink

    kalau datanya lengkap, masukkan gugatan perdata, karena sudah merugikan konsumen. Cacat nama baik di SLIK OJK, minta ganti kerugian akibat yg di timbulkan. Karena tidak memegang prinsip ke hati hatian. Semoga cepat clear masalahnya.

    • 27 Mei 2025 - (13:53 WIB)
      Permalink

      terima kasih Pak, saya masih menunggu itikad baik dari SFI nya terlebih dulu.

      • 27 Mei 2025 - (18:12 WIB)
        Permalink

        walaupun sudah di take over orang lain secara resmi bukannya TS tetap wanprestasi dengan perjanjian fidusia awal yah ?

        • 27 Mei 2025 - (21:49 WIB)
          Permalink

          Saya ingin meluruskan bahwa proses over alih yang saya lakukan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan difasilitasi langsung oleh pihak Suzuki Finance Indonesia (SFI), lengkap dengan pembayaran administrasi resmi dan dokumen yang sah.

          Saya juga mengetahui bahwa SFI telah membuat kontrak pembiayaan baru dengan Ibu Ni** sebagai pihak yang mengambil alih. Namun, saya pribadi tidak menerima salinan kontrak tersebut karena memang saya bukan lagi pihak dalam kontrak baru itu.

          Yang menjadi pokok keluhan saya adalah:
          – Pihak SFI sendiri yang lalai memperbarui status kontrak saya dalam sistem, sehingga saya tetap tercatat sebagai pemegang kontrak hingga bertahun-tahun kemudian, bahkan setelah mereka mengeluarkan surat keterangan resmi bahwa kontrak saya tidak lagi berlaku.

          Artinya, bukan saya yang wanprestasi, melainkan terjadi kelalaian administratif dari pihak pemberi pembiayaan, yang dampaknya sangat serius karena mencoreng reputasi kredit saya di SLIK OJK hingga saat ini.

          Saya berharap pihak Suzuki Finance Indonesia segera menunjukkan itikad baik dengan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki data saya di sistem OJK, agar saya tidak terus dirugikan oleh kesalahan yang bukan berasal dari saya.

          Terima kasih.

 Apa Komentar Anda?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Kerugian Akibat Kelalaian Administrasi Suzuki Finance: Nama Saya Masih…

oleh Rini A dibaca dalam: 2 menit
6