Keluhan Surat Pembaca Asuransi Sinarmas Menolak Klaim Kehilangan Motor dengan Alasan yang Tidak Jelas 12 Juli 202522 Juli 2025 Luqman Hudzaifah 55 Komentar Alasan penolakan, Asuransi, Asuransi Kendaraan, asuransi sepeda motor, Asuransi Sinarmas, Customer complaint handling, Customer Service, Klaim Asuransi, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Penolakan klaim asuransi, Perubahan data, polis asuransi, Premi Asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Pada tanggal 25 April 2025 saya kehilangan motor di Jakarta. Motor saya masih berstatus cicilan di PT Summit Oto Finance dan selama masa cicilan saya mendapat info bahwa motor memiliki asuransi dari Sinarmas. Setelah membuat laporan ke Polsek Kembangan, saya mengajukan klaim asuransi. Pada tanggal 2 Juni 2025 saya mendapat kabar dari PT Summit Oto Finance bahwa klaim asuransi saya ditolak dengan alasan motor digunakan untuk ojek Grab Bike Online. Lalu saya mengajukan banding karena saya menggunakan Grab terakhir bulan Januari 2024, dan saat kehilangan motor pada tanggal 25 April 2025 sedang tidak digunakan ngegrab. Saya melampirkan bukti yaitu ID card karyawan dan surat kerja saya untuk membuktikan bahwa motor tersebut saat hilang tidak digunakan ngegrab, dan sesuai keterangan di surat laporan kepolisian bahwa hilangnya motor saat digunakan bekerja di kantor saya. Hari ini, 11 Juli 2025, saya mendapat kabar dari PT Summit Oto Finance bahwa banding saya ditolak oleh Sinarmas dengan alasan yang sama. Hal ini sungguh sangat tidak masuk akal. Pertama, dari pihak PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ngegrab. Kedua, saya tidak pernah mendapatkan berkas asuransi saya maupun nomor polis asuransi selama masa cicilan. Dengan ini saya mohon kepada PT Summit Oto Finance dan Asuransi Sinarmas untuk mencairkan klaim asuransi kehilangan motor saya, karena saya sudah menyicil 20 kali dari 25 cicilan. Terima kasih. Luqman Hudzaifah Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Help13 Juli 2025 - (03:22 WIB)Permalink Inget ini baik2 asurisansi di Indonesia itu kebanyakan sampahhhh….. Mereka akan gunakan seribu satu cara untuk menghindari membayar klaim. 7 Login untuk Membalas
James14 Juli 2025 - (08:23 WIB)Permalink Uang premi-nya tetap diambil walau motor di pakai buat Grab. Tapi giliran klaim baru dibilang tidak bisa krn dipakai buat Grab. Emang apes jadi nasabahnya. 1 Login untuk Membalas
andreas21 Juli 2025 - (08:34 WIB)Permalink “Saya juga dulunya sempat skeptis, tapi setelah ngalamin sendiri, klaim saya di Sinarmas justru dibayar lancar. Mungkin tergantung juga ya kejelasan dokumen dan kasusnya. Gak semua asuransi main akal, menurut saya Sinarmas termasuk yang fair.” Login untuk Membalas
Robby13 Juli 2025 - (04:38 WIB)Permalink Semoga bisa dikabulkan ya untuk klaimnya… Login untuk Membalas
Adhi13 Juli 2025 - (06:24 WIB)Permalink Salah satu maling nasabah yg berkedok punya legalitas. 2 Login untuk Membalas
birdi13 Juli 2025 - (19:10 WIB)Permalink Aduh Lugu Skali bapak ini percaya dgn garong berdasi Login untuk Membalas
ANDRE14 Juli 2025 - (09:36 WIB)Permalink Salahnya bapak adalah terlalu jujur memberikan keterangan. Pelajarannya jangan pernah bilang motor pernah digunakan buat ojol. Pemakaian pribadi aja sudah. Otak org asuransi itu mafia smua. Mana mau mereka rugi. Jd keterangan bapak itu lah yg mereka pegang terus. Itu dijadikan celah buat alasan penolakan. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel14 Juli 2025 - (10:14 WIB)Permalink Dari pihak PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ojol. Login untuk Membalas
Agus Setiawan Natapraja14 Juli 2025 - (18:13 WIB)Permalink Jika dikaitkan dengan aturan agama Islam jelas RIBA. Tetapi orang yang mengaku beragama Islam alasan kredit adalah karena tidak bisa membeli motor secara cash, ingin motor baru, ingin motor gaya sesuai keinginan, dsb. Tetapi jika berpikir secara logika bisa menyisihkan uang tiap bulan. Seharusnya sabar lah sekitar 5 bulan, kemudian beli motor bekas secara cash. Setelah itu nabung lagi untuk beli motor baru. Terus jika nabung, alasannya kelamaan beli motor. Ingatlah punya motor secara kredit artinya bisa beli tetapi bukan mampu beli. 4
Hermanpur13 Juli 2025 - (10:38 WIB)Permalink Klo penggunaan ojol itu termasuk komersil, sementara asuransi kendaraan itu berarti hanya menjamin penggunaan pribadi selama jangka waktu kredit/asuransi. Jd selama masa kredit tidak boleh digunakan secara komersil. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (11:52 WIB)Permalink Bapak Hermanpur, 1. Dari pihak PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ojol. 2. Saat kejadian hilang, motor sedang tidak digunakan ojol. Tertera jelas di laporan kepolisian saat kejadian digunakan untuk keperluan pribadi. Bapak hermanpur mohon baca dengan teliti. 1 Login untuk Membalas
kris14 Juli 2025 - (08:13 WIB)Permalink pihak asuransi mengetahui kalau kendaraan tersebut pernah digunakan ojol dari mana infonya pak? Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel14 Juli 2025 - (09:23 WIB)Permalink Tau dari saya sendiri pak. Jadi ada sesi wawancara dari sinarmas, saya hanya menjawab jujur motor pernah digunakan apa saja. Saya tidak tau kalau ternyata ngegrab itu tidak boleh, karena dari PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ojol. Lagi pula saat motor hilang, saya sedang menggunakan untuk kegiatan pribadi bukan untuk kegiatan komersil. Jadi tidak ada pasal apapun yang saya langgar. Tertera jelas di surat laporan kepolisian. 1
Gatot13 Juli 2025 - (17:08 WIB)Permalink Menurut saya, aturan kehilangan motor karena pencurian saat dipakai komersil ini salah dan kurang mendetail. Kalau dipakai komersil tapi dikendarai oleh pemiliknya langsung kenapa tidak boleh? Ini kan juga bisa disebut penggunaan pribadi? Kecuali jika kendaraan tersebut dipinjamkan ke orang lain, sewa lepas kunci. Seharusnya detail seperti ini ada di aturan asuransi. Login untuk Membalas
Bambang13 Juli 2025 - (19:49 WIB)Permalink Saya pernah proses claim asuransi sinarmas, sangat2 ribet, sampe harus berkali kali ke polda, dan harus bawel terus ke pihak asuransi, itupun 3 bulan baru cair, sejak saat itu kapok pake asuransi sinarmas. 1 Login untuk Membalas
paul inus13 Juli 2025 - (06:47 WIB)Permalink saya heran kok masih ada yang percaya dengan asuransi indonesia 1 Login untuk Membalas
Dewi13 Juli 2025 - (08:02 WIB)Permalink itu udah otomatis diikutkan asuransi kak klo kredit begitu n mau tdk mau hrs ikut aturan mereka. klo sukarela mah nggak dh mnding ngga usah Login untuk Membalas
Arif13 Juli 2025 - (09:29 WIB)Permalink Lapor OJK aja. Datangi kantor OJK terdekat. Nanti ada mediasi dari mereka biasanya. Masih kesulitan? Lapor LSM aja. Komunitas online kan besar itu. Lagian dasar tolakannya aneh. Posisi parkir hilang ditanya peruntukan untuk apa. Kecuali kalau lagi dikemudikan diketahui menyimpang dari perjanjian baru deh itu. Leasingnya juga iya iya aja buset. Kasian bener tinggal dikit angsurannya leasing ga bantuin. 1 Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (11:03 WIB)Permalink Terima kasih pak sarannya, kemarin sabtu saya sudah lapor OJK. Hari senin saya mau mendatangi YLKI di Pancoran. 2 Login untuk Membalas
supratiwi13 Juli 2025 - (15:52 WIB)Permalink Semangat berjuang Bang Lukman, Menurut pribadi saya, Pertanyaan yg harus Bapak ajukan ke pihak Asuransi adalah?? Jika pihak asuransi menolak klaim anda atas dasar komersil, namun penting diketahui bahwa terjadinya kerugian/kerusakan/kehilangan kendaraan yg dipertanggungkan tidak dalam kondisi (KOMERSIL) disewakan/narik ojol/atw lainnya? Kalo bukan, menurut saya wajib abang somasi/tuntut/banding.. Fokus di point tsb dalam gugatannya, Kan motor saya saat terjadi kehilangan tidak sedang dalam kondisi KOMERSIL?? semoga abang sehat selalu…. Salam pejuang Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (16:59 WIB)Permalink Betul kak supratiwi saat motor hilang saya sedang menggunakan untuk kegiatan pribadi bukan untuk kegiatan komersil. Jadi tidak ada pasal apapun yang saya langgar. Saya fokus di point tersebut. Login untuk Membalas
Erwan13 Juli 2025 - (17:30 WIB)Permalink Asuransi di indonesia mana ada yg bisa di percaya, sesuai nama nya “ASU”ransi, sudah sudah lagi lah gak akan ada untung nya ikut asuransi di indonesia, manis di awal janji, ketika sudah jadi nasabah selesai uang kita. Seribu satu alasan mereka akan menolak klaim. 1 Login untuk Membalas
Felix Angkasa13 Juli 2025 - (08:54 WIB)Permalink Asuransi dipercaya??? Hahahah… saya aja gak sudi masuk asuransi kendaraan, nipu2 aja mereka, 1001 alasan untuk menolak 1 Login untuk Membalas
Rio13 Juli 2025 - (09:29 WIB)Permalink Saya udah stop semua asuransi di Indonesia, kalau ada yang nawarin saya selalu bilang, emang pernah bisa klaim? Baca deh media konsumen? Dan mereka sales pun terdiam 2 Login untuk Membalas
Tjahya13 Juli 2025 - (10:01 WIB)Permalink Baru tau kalo asuransi motor tdk blh buat ojek sepertinya klausul ini buat menjebak orang awam padahal kan bisa aja bilang tdk buat ojek Login untuk Membalas
davidkriss13 Juli 2025 - (11:15 WIB)Permalink 2 minggu lalu sy juga kemalingan motor dirumah,cicilan motor tinggl 5x byr lagi.sudah lapor polisi dan sudah klaim Asuransi,tapi smpai skrg blm ada kabar lagi dari leasing ataupun dari pihak asuransi.skrg jadi pesimis terhadap klaiman sy stelah tau kejadian seperti ini.yg parah nya lagi, pihak leasing bilang kalau smpai klaim asuransi tdk dia setujui, sy mesti byr angsuran yg tinggl 5 x byr lagi smpai lunas.lalu apa guna nya ada asuransi,dan mesti minta tolong kemana kalau kejadian seperti ini. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (11:55 WIB)Permalink Semoga cair ya pak. Kalau ga cair dengan alasan yang tidak jelas seperti saya, kita coba perjuangan melalui OJK https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/ dan juga kita laporkan ke YLKI Login untuk Membalas
Charles Sinambela13 Juli 2025 - (11:28 WIB)Permalink Menurut saya mau di gunakan grab atau tidak, motor hilang dan asuransi wajib melakukan proteksi karena kita sudah bayar premi nya, akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat jika sudah bayar premi malah tidak ada proteksi.. Login untuk Membalas
Sales13 Juli 2025 - (11:35 WIB)Permalink Duit itu, tuntut aja 10 milliar biar viral, insyaallah cair Login untuk Membalas
indro13 Juli 2025 - (11:48 WIB)Permalink anda banding dasarnya klausa “… penggunaan selain yang dicantumkan …” itu berarti kejadian SAAT penggunaan selain yang dicantumkan (pribadi/dinas) tidak perlu melebar, tekan poin itu, asuransi salah dan harus menanggung Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (12:05 WIB)Permalink Betul pak saat motor hilang saya sedang menggunakan untuk kegiatan pribadi bukan untuk kegiatan komersil. Jadi tidak ada pasal apapun yang saya langgar. Login untuk Membalas
Free14 Juli 2025 - (10:40 WIB)Permalink Ingat,sekali motor anda terdaftar diaplikasi online,lg dipakai atau tdk utk ngegrab/komersil,patokan asuransi,km uda menyalahi klausul2 perjanjian asuransi. Mrk ada kemungkinan bs mengecek nopol motornya terdaftar atau tdk diberbagai aplikasi transportasi. Makanya sebelum menandatangani perjanjian dgn pihak asuransi via leasing,baca dulu klausul2 penting diperjanjian asuransi. Klu tdk setuju jangan tanda tangan dan batalkan kredit motor. Klu sudah tanda tangan,kita terikat perjanjian hitam diatas putih. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel14 Juli 2025 - (10:50 WIB)Permalink Pertama, dari pihak PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ngegrab. Kedua, saya tidak pernah mendapatkan berkas asuransi saya maupun nomor polis asuransi selama masa cicilan. Bahkan diberitahu ada asuransi itu setelah tanda tangan kredit, jadi tidak ditanyakan dulu dari leasing apakah ingin menggunakan asuransi atau tidak. Login untuk Membalas
Juanda14 Juli 2025 - (13:49 WIB)Permalink Alasan tidak pernah menjelaskan itu tidak kuat pak selama ada di klausul dan konsumen sudah tanda tangan artinya konsumen sudah membaca dan menyetujui hal tersebut 1
vanish13 Juli 2025 - (12:29 WIB)Permalink Kok beda ya? Aku klaim gampang kok, memang ada trik nya diawal, biasalah, disampaikan seperlunya saja. Aku baca2 aturan ojk, kalo dipake komersil memang melanggar perjanjian polis, dan kalo dicairkan, asuransi yg di sanksi sama ojk 1 Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (14:03 WIB)Permalink Tapi pak saat motor hilang saya sedang menggunakan untuk kegiatan pribadi bukan untuk kegiatan komersil. Jadi tidak ada pasal apapun yang saya langgar. Dari pihak PT Summit Oto Finance maupun asuransi Sinarmas juga tidak pernah menjelaskan bahwa motor tidak boleh digunakan untuk ojol. Login untuk Membalas
vanish13 Juli 2025 - (21:39 WIB)Permalink Yang jadi alasan karena “sempat” digunakan untuk ojol, harusnya saat digunakan sebagai kendaraan ojol, ga usah disampaikan om, Krn terlanjur, nanti tunggu hasil dr OJK saja. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (21:46 WIB)Permalink Saya sebelumnya gatau pak kalau tidak boleh digunakan untuk ojol, dari PT Summit Oto Finance maupun Sinarmas tidak pernah menjelaskan apapun soal larangan ini. Jadi saya merasa dijebak oleh mereka. Login untuk Membalas
vanish14 Juli 2025 - (04:12 WIB)Permalink Nah itu masalahnya, dr leasing juga tidak menjelaskan hal itu, leasing bisa dituntut juga
dhan13 Juli 2025 - (12:39 WIB)Permalink Akal2an asu-ransi memang bgt baik kendaraan maupun bangunan. Bisa cepet klaim, asal verifikatornya dikasi duit dan itu faktaaaaaah !! Login untuk Membalas
iwan13 Juli 2025 - (12:53 WIB)Permalink Kadang aneh asuransi indo .. tug brg mau dipake ojol ato apapun asuransi hrsnya tanggung jawab… Sampah emang di asuransi di konoha .. Login untuk Membalas
vanish13 Juli 2025 - (21:40 WIB)Permalink Sebenernya boleh, tp aturan dr OJK dan dari undang2 memang harus dibedakan dan iuran preminya juga beda, benefit dan cara klaimnya beda, ga bisa disamakan. Kita yg pernah magang di OJK diajarinya gitu, perlindungan penyedia jasa. Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (23:09 WIB)Permalink Betul pak tapi saat motor hilang saya sedang menggunakan untuk kegiatan pribadi bukan untuk kegiatan komersil. Jadi tidak ada pasal apapun yang saya langgar. Login untuk Membalas
vanish14 Juli 2025 - (04:13 WIB)Permalink Menurut kami, Yg salah disini memang dr leasing yg tidak memberikan info dan juga dr agen asuransi yg tidak memberikan info juga Login untuk Membalas
aditya13 Juli 2025 - (14:45 WIB)Permalink setau saya motor kalau lagi kredit meskipun ada asuransi kehilangan itu bukan pemiliknya yang diberi ganti rugi tapi si leasingnya yang dijamin kehilangan tsb dan pemilik bole hub leasing utk kredit ulang dengan motor baru dengan syarat ketentuan harga bisa dinegoin Login untuk Membalas
rusie13 Juli 2025 - (19:54 WIB)Permalink laporkan aja itu asuransi bisa kena tuntut Login untuk Membalas
indra13 Juli 2025 - (20:08 WIB)Permalink Sisa 5 cicilan ya begini, leasingnya pun gak ngebantu orang dia udah untung, pokok hutang juga udah kebayar lama. Coba kalo cicilannya baru 5 kali sisa 20, leasingnya semangat banget bantuinnya, karna uang masuk belum seharga motor Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel13 Juli 2025 - (21:33 WIB)Permalink Iya pak sebelumnya pas penolakan pertama PT Summit Oto Finance nyuruh saya banding ke Sinarmas, tapi saat saya ke Sinarmas dibalikin banding nya harus melalui Oto. Jadi kaya lempar-lemparan. Saya tidak melihat PT Summit Oto Finance membantu saya, mereka hanya meneruskan berkas saya saja dan tidak ada membantu mediasi dengan Sinarmas sama sekali. Login untuk Membalas
Addar Wildan13 Juli 2025 - (20:29 WIB)Permalink Gimana masyarakat bisa percaya asuransi kalau udah begini. Login untuk Membalas
kris14 Juli 2025 - (13:23 WIB)Permalink Bisa dikejar terus pak Apabila menelaah dasar penolakan asuransi “Bab II Pasal 3 ayat 1 butir 1.1.4″ Saya kutip : 1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh : 1.1 Kendaraan Bermotor digunakan : 1.1.1 menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain………….. . . 1.1.4 penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis” Secara kasat mata, asuransi benar menolak, tetapi lihat pada ayat 1 yang berbunyi “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh” Ada kata2 “disebabkan oleh” Apabila disebabkan oleh, dapat diartikan penyalahgunaan tsb yang mengakibatkan terjadi nya kerugian Sedangkan kerugian terjadi pada saat anda tidak menyalahgunakan kendaraan tsb Bisa diperjuangkan ini bang Sumber : https://aaui.or.id/wp-content/uploads/2022/03/11-PSAKBI-rev-dispute-2021.pdf Login untuk Membalas
Luqman HudzaifahPenulis artikel14 Juli 2025 - (18:43 WIB)Permalink Baik terima kasih sarannya pak Login untuk Membalas
erwin15 Juli 2025 - (05:27 WIB)Permalink Sebagian besar nasabah asuransi adalah menjadi sapi perah, beda jauh pada saat marketingnya menawarkan asuransi dengan janji-janji manis. Pada saat kita claim jurus 1000 cara mengelak dipakai. Login untuk Membalas
kris22 Juli 2025 - (17:01 WIB)Permalink gimana bang penyelesaiannya? penasaran juga saya, karena saya juga ada asuransi motor juga tapi di perusahaan lainnya Login untuk Membalas
DSTH29 Juli 2025 - (17:52 WIB)Permalink Kocak, pas wawancara asuransi tau itu buat ojol, kok masih terima premi, harusnya ditolak sejak awal. . Hal2 sederhana begini bisa dimainkan corporate krn mmg regulator/pemerintah itu gk kerja Login untuk Membalas
DSA25 Maret 2026 - (16:16 WIB)Permalink saya juga sama ini, lagi ngurusin klaim asuransi adik saya. mungkin nanti juga akan diterbitkan disini. persis sekali leasing nya otto dan asuransinya sinarmas. entah ada apa diantara mereka, tapi yang saya lihat diberbagai sosial media kasus begini dari hasil kolaborasi leasing dan asuransi ini banyak. Adik saya kurir, ditolak klaim asuransinya karena dipakai buat kirim paket motornya. Padahal sejak awal pengajuan saja itu slip gaji jelas jelas dari perusahaan ekspedisi. dan memang jelas sejak awal bahwa motor nya akan digunakan adik saya untuk kirim paket Login untuk Membalas