Tanggapan Tanggapan perihal “Penanganan Buruk Permohonan Kenaikan Limit Kartu Kredit Bank Sinarmas” 28 Juli 2025 Corporate Secretary Bank Sinarmas 1 Komentar Bank Sinarmas, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Kredit Bank Sinarmas, Kenaikan limit kartu kredit, Limit Kartu Kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Sinarmas. Sehubungan dengan laporan yang Bapak Ahmad Yasai sampaikan pada tanggal 24 Juli 2025 pada Media Konsumen dengan judul “Penanganan Buruk Permohonan Kenaikan Limit Kartu Kredit Bank Sinarmas“, kami sampaikan bahwa Bank Sinarmas telah melakukan komunikasi dan menyelesaikan kendala yang dialami oleh nasabah. Kami mengapresiasi atas setiap masukan dan saran yang diberikan guna peningkatan kualitas layanan Bank Sinarmas. Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku, dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional Bank sehari-hari. Hormat Kami, PT. Bank Sinarmas Tbk. Sinarmas Land Plaza, Jl. MH. Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat 10350 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Ahmad Yasai28 Juli 2025 - (12:37 WIB)Permalink Terima kasih kepada Bank Sinarmas atas respon yang telah disampaikan melalui Media Konsumen. Namun, izinkan saya menyampaikan beberapa catatan yang kiranya perlu menjadi bahan evaluasi mendalam: 1. “Telah melakukan komunikasi dan menyelesaikan kendala” – Frasa ini cukup ambigu. Faktanya, komunikasi yang terjadi justru terjadi setelah aduan saya dipublikasikan secara terbuka. Jika tidak ada tekanan publik, apakah penyelesaian akan tetap dilakukan dengan itikad yang sama? 2. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) memang penting dalam dunia perbankan. Namun, sangat disayangkan jika prinsip tersebut dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab terhadap buruknya kualitas pelayanan, terutama dalam hal transparansi proses dan timeline permohonan nasabah. 3. Pengalaman saya ini bukan semata soal teknis “kenaikan limit,” tapi menyangkut perlakuan terhadap nasabah. Jika bank menuntut kredibilitas dari nasabah, maka sudah sepatutnya bank pun menjaga kredibilitasnya dalam komunikasi dan pelayanan yang setara profesional. Sebagai penutup, saya berharap Bank Sinarmas tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara administratif, tetapi juga menunjukkan itikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu, energi, dan kepercayaan nasabah yang telah terbuang dalam proses ini. Saya menantikan tindak lanjut yang konkret, termasuk bentuk goodwill dari pihak Bank, demi mengembalikan kepercayaan yang sempat runtuh. Login untuk Membalas