Keluhan Surat Pembaca Kecewa Layanan Samsung: Travel Adapter Bundling Resmi Hanya Berumur 1 Bulan, Klaim Garansi Ditolak SC Mataram dan CEO Office 21 Juli 202621 Juli 2026 Ihwan 4 Komentar aftersales, Alasan penolakan, Barang Elektronik, Customer complaint handling, Customer Service, garansi aksesori, Garansi produk, jaminan kualitas produk, Klaim Garansi, Klaim Garansi Produk, Kualitas produk, Layanan Purna Jual, paket bundling, Penolakan klaim garansi produk, perbaikan barang elektronik, Ponsel, Samsung, Samsung Galaxy A07, Samsung Indonesia, Samsung Service Center, Service center resmi, Smartphone, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, Travel Adapter, Warranty Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Halo Media Konsumen, Saya ingin menuliskan kekecewaan saya sebagai konsumen terhadap layanan purnajual Samsung Indonesia. Satu bulan yang lalu, saya membeli sebuah unit smartphone baru, yaitu Samsung Galaxy A07 (SM-A075F/DS) yang menyertakan bonus paket penjualan resmi berupa Travel Adapter 25W (EP-TA800). Pada boks adaptor tersebut tercetak jelas tulisan resmi dari pabrikan: “Gratis – Tidak untuk dijual”. Baru berjalan 1 bulan pemakaian, adaptor bawaan resmi tersebut mengalami kendala pengisian daya (rusak). Namun, saat saya mengajukan klaim garansi resmi ke Samsung Service Center Mataram dengan membawa nota pembelian yang sah, klaim tersebut ditolak. Alasannya sangat tidak masuk akal bagi konsumen: adaptor model tersebut diklaim tidak mendapatkan garansi 6 bulan. Saya kemudian mencoba menempuh jalur resmi lainnya dengan mengirimkan pengaduan ke layanan eskalasi pusat melalui CEO E-mail Samsung. Sangat disayangkan, jawaban yang saya terima kembali berupa template kaku yang melempar masalah ini kembali ke arahan teknisi lapangan (tetap ditolak). Sebagai konsumen, hal ini sangat merugikan. Adaptor tersebut adalah bagian resmi dari paket penjualan unit baru Samsung Indonesia (SEIN) yang dibeli secara sah dan baru berumur 1 bulan. Kenapa hak garansi aksesori bawaan ini justru diabaikan? Melalui surat pembaca ini, saya berharap pihak manajemen pusat Samsung Indonesia bisa meninjau ulang kebijakan kaku yang merugikan konsumen setia mereka. Terima kasih. Ihwan Lombok Timur, NTB Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
tobias_boon21 Juli 2026 - (12:53 WIB)Permalink Setelah saya baca artikel dan kronologinya, saya harus setuju dengan Samsung. Kenapa? Karena barang utama yang dibeli adalah Samsung Galaxy A07 dan penjual menyertakan garansi pada ketentuan yang ada di Box HP (terjadi transaksi jual beli) sedangkan Travel Adapter 25W yag didapat sebagai Bonus dengan status “Gratis – Tidak untuk dijual” tidak ada kewajiban pengikatan garansi dengan barang utama (Samsung Galaxy A07) –> jika TS berkeras, silahkan mencari artikel atau aturan hukum yang berlaku untuk kita diskusi bersama. Silahkan untuk TS dan rekan lain untuk beropini. 2 Login untuk Membalas
IhwanPenulis artikel21 Juli 2026 - (16:16 WIB)Permalink Terima kasih masukannya. Namun secara hukum (UU No. 8/1999 Pasal 7 & 9), barang bonus/bundling resmi bukan hibah lepas, melainkan bagian dari promosi yang wajib dijamin mutu purnajualnya oleh produsen. Cukup disayangkan jika jaminan mutu produk resmi berumur 1 bulan justru digugurkan hanya dengan celah kata “gratis”. Biarkan pihak Samsung dan sesama pengguna Samsung yang menilai kelayakan jaminan mutu ini secara bijak. 2 Login untuk Membalas
Arroyyan21 Juli 2026 - (16:35 WIB)Permalink Saya beli Xiaomi dikasi bundling TWS bisa di claim Garansi uni paman Login untuk Membalas
Rul21 Juli 2026 - (18:14 WIB)Permalink Landasan Hukum: UU No. 8/1999 Pasal 7 huruf d & Pasal 9 ayat (1) huruf a Pasal 7 huruf d: Pelaku usaha wajib “memberi garansi dan/atau jaminan atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan”. Pasal 9 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang menawarkan/MENGOBRAL/PROMOSI barang dengan janji yang menyesatkan terkait mutu, tingkatan, atau JAMINAN/GARANSI barang tersebut. Jika produsen menyertakan aksesori berlabel merek resmi dalam paket promosi resmi untuk mendukung fungsi barang utama (HP tidak bisa dipakai tanpa charger), maka charger tersebut Wajib memenuhi standar mutu dan garansi purnajual yang layak. Jika rusak dalam hitungan 1 bulan tanpa kelalaian pemakai, ini menyangkut tanggung jawab mutu produk (product liability). Login untuk Membalas