Tanggapan Tanggapan perihal “Indodana Menagih Setelah 3 Tahun?” 12 Agustus 2025 Julia | Customer Experience Manager Indodana Beri komentar Bunga berjalan, Bunga Pinjaman, Data nasabah, Debt Collector, email SPAM, Fintech, Indodana, Kredit Macet, Pelunasan Tagihan, Penagihan, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, Rincian Tagihan, SOP, SPAM, Standard Operating Procedures, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi keluhan Bapak Shindu Suji yang disampaikan melalui Surat Pembaca di Media Konsumen pada tanggal 31 Juli 2025 dengan judul “Indodana Menagih Setelah 3 Tahun?” dan kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya. Kami memahami keluhan yang disampaikan oleh Bapak Shindu Suji dan telah beberapa kali mencoba menghubungi untuk klarifikasi, namun hingga saat ini belum berhasil terhubung. Dari hasil pengecekan, proses penagihan pinjaman dana tunai Bapak Shindu Suji dijalankan oleh mitra penagihan eksternal kami. Riwayat penagihan menunjukkan aktivitas terakhir pada 31 Mei 2021 dan kembali dilanjutkan pada Juli 2025, karena sebelumnya seluruh upaya menghubungi Bapak Shindu Suji maupun kontak terdaftar tidak berhasil. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan, penyelenggara pinjaman tetap dapat melakukan penagihan terhadap konsumen yang belum menyelesaikan kewajiban atas tagihan tertunggak. Kami juga perlu mengklarifikasi bahwa jumlah pinjaman Bapak Shindu Suji sebesar Rp4.000.000, bukan Rp2.500.000 seperti yang disebutkan. Terkait permohonan pelunasan hanya atas pokok pinjaman, saat ini kami belum memiliki program tersebut. Sesuai perjanjian, kewajiban mencakup pembayaran pokok, bunga, dan biaya lain yang berlaku. Namun, kami menawarkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan setelah seluruh angsuran tertunggak dilunasi. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan, dan kami tetap terbuka untuk berdiskusi jika Bapak Shindu Suji ingin menyampaikan informasi lebih lanjut agar dapat kami bantu proses penyelesaiannya. Julia Customer Experience Manager PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech) Jl. KH. Hasyim Ashari No. 26, Jakarta 11430 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.