Penipuan Pembatalan Pinjaman Berkedok CS Resmi Tunaiku

Selamat siang, saya ingin mengadukan pihak aplikasi pinjaman online Tunaiku.

Bulan lalu, saya mengajukan pinjaman melalui aplikasi Tunaiku. Namun saat proses pencairan, saya membatalkan pengajuan tersebut. Pihak aplikasi juga setuju dengan pembatalan itu. Beberapa hari kemudian, saya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai customer service admin Tunaiku, yang mengatakan bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan dan saya harus menunggu pencairan terlebih dahulu (sayangnya bukti chat sudah saya hapus).

Saya disarankan untuk mengajukan ulang, dan setelah dana pinjaman cair, saya mengembalikannya kepada bendahara Tunaiku sesuai arahan dari orang tersebut. Saya transfer dana Rp9.100.000 ke nomor rekening BRI:  650901040232530 atas nama Tarisa Sepdiana. Setelah itu, dia meminta saya untuk menunggu 3×24 jam untuk proses pembatalan.

Saya juga menerima email dari Tunaiku (email penipuan -redaksi) yang menyatakan bahwa proses pengembalian dana atau pembatalan pinjaman sedang dilakukan dalam waktu 3×24 jam dan saya diminta untuk menghapus aplikasi Tunaiku. Saya pun menghapus aplikasi tersebut karena sudah tidak ada tanggungan atau pinjaman.

Namun, setelah satu bulan, saya menerima pesan WhatsApp dari aplikasi Tunaiku yang menyatakan adanya tagihan, padahal pinjaman sudah saya kembalikan.

Heni
Jombang, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penipuan Pembatalan Pinjaman Berkedok CS Resmi Tunaiku”

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih untuk kritik dan saran yang telah Ibu Heni Aprilia sampaikan sebagai pengguna loyal Tunaiku. Menanggapi...
Baca selengkapnya

24 komentar untuk “Penipuan Pembatalan Pinjaman Berkedok CS Resmi Tunaiku

  • 4 Desember 2025 - (11:51 WIB)
    Permalink

    Customer Service nya pake akun gmail. TS kena prank ini, polos bgt.
    Mudah2an ada jalan keluarnya yah.

  • 4 Desember 2025 - (12:39 WIB)
    Permalink

    Saya kasih tahu tips sederhana ya, biar kalian yang baca ini tidak mudah ditipu.
    1. Jika kalian berurusan dengan lembaga, perusahanan atau bentuk badan lainnya. Pastikan rekening yang kalian transfer bukan atas nama orang pribadi, apapun itu alasannya.
    2. Hindari telpon dari nomor Probadi yang mengatasnamakan lembaga, perusahaan atau bentuk badan lainnya, apapun itu alasannya.

    Semoga Bermanfaat

  • 4 Desember 2025 - (12:58 WIB)
    Permalink

    Nama pinjaman harus balikin ke PT bkn perorangan kalo gini jatuh kena phising minjam diksh ke penifu

  • 5 Desember 2025 - (10:10 WIB)
    Permalink

    Wkwk ini mah modus semua pinjol emang begini ada data masuk terus dia kirim email apa wa bedanya kita harus cerdas jangan langsung percaya baca dimedia cari info…mana ada email resmi pake Gmail dan pengembalian dana ke rek pribadi wkwkwk saran gw pinter pinter dah

  • 5 Desember 2025 - (21:35 WIB)
    Permalink

    Kena tipu ini.
    Tapi anehnya kenapa si penipu ini tau data dia?
    Berarti ada kebocoran data 🤔

  • 5 Desember 2025 - (22:47 WIB)
    Permalink

    enak banget tuh p3nipu , makan duit dr pengguna polosan ……wah, semoga ada solusi nya ya kak

  • 5 Desember 2025 - (22:50 WIB)
    Permalink

    Jangan lama lamq Langsung lapor polisi. Itu pasti ada keterlibatan orang dalam. Pihak aplikasi juga gak bisa mengelak lepas tangan jika ada kebocoran data.

  • 5 Desember 2025 - (23:19 WIB)
    Permalink

    Gabungan antara polos, bod*h dan t*l*l ya hasilnya begini. Jadi apapun alasanmu mbak pinjaman itu tetap kamu harus bayar. Kecuali mbak mw galbay. Saranku dari pada mbak kecekek padahal gak pakai dana itu
    Mbak GALBAY ( GAGAL BAYAR ) AJA

    • 8 Desember 2025 - (10:36 WIB)
      Permalink

      Fix c ibu kena tipeng…kl pun mau galbay alias tdk dibyr resiko nya pasti akan diteror sm DC plus nama akan jelek di SLIK OJK.intinya jgn sembarangan kl tf uang apalagi dlm jumlah besar…be smart

  • 6 Desember 2025 - (06:18 WIB)
    Permalink

    Sy salah satu korban penipuan tunaiku jg ka.. Cm bedanya sy bayar cicilan nya.. Kata cs nya blm masuk pemb cicilannya, sy blg sdh bayar tepat di hari minggu melalui indomart dan sy msh pegang bukti byr nya.ketika sy cek aplikasi mmg bnr blm terupdate.akhirnya mreka menekan sy mengintimidasi sy dgn dalih akn kena denda dll jika tdk dibayar hari ini dan meminta sy utk melakukan pemb kmbali utk pancingan agr terupdate di aplikasi, bodohnya sy bayarkan kmbali & ternyata itu penipuan. Smua emailnya itu dari tunaiku tdk ada email menggunakan gmail pd wktu itu.

  • 6 Desember 2025 - (07:03 WIB)
    Permalink

    Semoga kerugian kakak cepat dpat penggantinya.
    Ini jelas penipuan,Perlu diingat,ketika kita berhubungan dengan aplikasi entah itu apa,jangan bertransaksi diluar aplikasi tsb. Karena bisa dipastikan rawan penipuan.
    Tapi kita patut curiga ketika mereka tau proses diapl berarti patut diduga ada keterlibatan oknum orang dlm.

    • 11 Desember 2025 - (16:37 WIB)
      Permalink

      Tunai ku sudah jadi pinjol ilegal.jgn bayar..klo sudah terdaftar dipinjol apapun dan sejenisnya legal atau ilegal bisa kena penipuan.karena mereka mendapatkan data kita dari daftar pertama.bisa menyebar ke mana-mana.pintar memilih pesan aja kalo nomor ga dikenal blokir selesai urusan.jgn panik dan jgn buru2 bayar

  • 6 Desember 2025 - (09:25 WIB)
    Permalink

    Menurut saya ini penipuan dan kemungkinan ada kebocoran data. Ini ibu bs kirim email saja ke Tunaiku, CC ke OJK, CS Bank Penerima Dana, CS Tunaiku Gadungan dan Unit Cyber crime Polri. Tanyakan ke Tunaiku tersebut, kenapa data ibu bisa tersebar ke org yang tidak tepat yang dgn ngaku2 CS Tunaiku. Seandainya terjadi kebocoran data, maka Tunaiku bs terkena UU Perlindungan Data Pribadi.

    Jika institusi tidak bisa menjaga kerahasiaan data pelanggan, maka dapat menghadapi sanksi hukum (peringatan, penghentian pemrosesan data, penghapusan data, denda administratif) berdasarkan UU PDP dan peraturan sektor terkait (OJK, dll.), tuntutan perdata (gugatan ganti rugi), dan konsekuensi pidana bagi individu yang lalai, serta kerusakan reputasi bisnis yang parah. Pelanggaran ini berdampak serius pada pelanggan dan institusi itu sendiri, terutama dengan adanya UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
    Konsekuensi bagi Institusi (Perusahaan)
    Sanksi Administratif: Denda administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, hingga penghapusan data pribadi.
    Tuntutan Perdata: Pelanggan yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
    Larangan dari OJK (untuk lembaga keuangan): OJK melarang lembaga jasa keuangan memberikan data/informasi pribadi nasabah kepada pihak ketiga tanpa izin.
    Kerusakan Reputasi: Kepercayaan pelanggan hilang, yang dapat berakibat pada penurunan bisnis.
    Konsekuensi bagi Individu (Pelaku)
    Pidana: Jika sengaja membuka rahasia, bisa dijerat pasal pidana dalam KUHP (misal Pasal 322) atau UU ITE, dengan ancaman penjara dan denda.
    Dasar Hukum Utama
    Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Aturan pokok yang mengatur kewajiban dan sanksi terkait data pribadi.
    UU Rahasia Dagang: Jika yang bocor adalah rahasia dagang, bisa ada pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp300 juta (Pasal 17).
    Peraturan Sektor: Lembaga keuangan terikat dengan aturan ketat dari OJK terkait kerahasiaan data.

  • 6 Desember 2025 - (11:51 WIB)
    Permalink

    Orang dalam padahal yang main
    Tapi mau bagaimana, sekelas mereka mana mau mengusut karyawan mereka.

  • 7 Desember 2025 - (07:09 WIB)
    Permalink

    dengan duit segitu terlebih itu pasti orang dalemnya dan bekerja ditempat begituan kemungkinan amanahnya kecil imannya setipis tisu bakal di tilep

  • 8 Desember 2025 - (02:40 WIB)
    Permalink

    Sudah banyak jatuh korban, sampai kapan rakyat jadi korban terus menerus? Tidak ada kata selain tutup semua kebijakan atas hadirnya pinjol karena semuanya banyak mudarat nya baik resmi maupun yg ilegal. Pihak OJK yg keluarkan ijin pinjol ( pindar) sudah jelas melakukan kesalahan besar karena tekanan dari pemilik modal kapitalis sehingga keluar keputusan ijinkan riba abad modern lintah darat digital.
    Orang OJK dg gaji dari rakyat tapi keputusan telah susahkan rakyat semuanya diminta tanggung jawab atas ijin operasional pindar itu

  • 8 Desember 2025 - (10:12 WIB)
    Permalink

    Ibu polos kena tipu, penipu ****** woiii ingat yaaa yg pinjam pinjol itu org kepepet dan susa loh tipu emang kalian biadap yaa penipu, silakan loo tipu org yg kaya banyak duitnya org modelan pinjam pinjol lo tipu cepat sadarr

 Apa Komentar Anda?

Ada 24 komentar sampai saat ini..

Penipuan Pembatalan Pinjaman Berkedok CS Resmi Tunaiku

oleh Henny dibaca dalam: 1 menit
24