SMS E-Tilang Rp150 Ribu dari “Kejaksaan”, Ini Penipuan atau Asli?

Kemarin pagi, sekitar pukul 9, saya menerima SMS dari “Kejaksaan”, yang berisi pemberitahuan bahwa saya telah terkena e-tilang dan belum melakukan pembayaran. Jika saya tidak segera membayar, data kendaraan saya akan dihapus dari data yang tersimpan.

Nominal yang harus dibayarkan adalah Rp150.000, dengan jenis tilang karena saya mengemudi sambil menggunakan ponsel. Yang membuat saya bingung adalah lokasinya di Serpong. Padahal, kendaraan saya ada di rumah, yang terletak di Purwokerto. Saya tidak pernah berkendara di Serpong, dan saat ini saya bekerja di Bintaro.

Pertanyaan saya, apakah ini penipuan atau asli? Jika asli, apakah ada plat nomor kendaraan yang sama? Mohon informasinya, dan apakah ada yang sudah pernah mengalami hal ini?

Bagus
Purwokerto, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

11 komentar untuk “SMS E-Tilang Rp150 Ribu dari “Kejaksaan”, Ini Penipuan atau Asli?

  • 23 Januari 2026 - (16:46 WIB)
    Permalink

    Sudah jelas penipuan modus phishing. Kalo sempat ngisi data-data kartu kredit atau kartu debit di situs kejaksaan-motoring.com, segera blokir kartunya ke pihak bank, dan minta ganti kartu baru!

    • 23 Januari 2026 - (16:51 WIB)
      Permalink

      amaaan bang, belum saya isi. Karena saya tidak merasa melakukan pelanggaran itu.

  • 23 Januari 2026 - (16:46 WIB)
    Permalink

    Palsu itu. Mana mungkin jenis font tulisan etilang dari kejaksaan pakai font yang alay seperti itu.

  • 23 Januari 2026 - (16:49 WIB)
    Permalink

    Ngeri ya, penipuan jaman sekarang, banyak banget modusnya.
    Tadinya saya percaya itu asli karena yg SMS “Kejaksaan” bukan nomor Hp pada Umumnya. Tapi mungkin kendaraan orang lain, yang plat nomornya asal bikin menyerupai plat kendaraan saya. dan saya yang kena batunya.

  • 24 Januari 2026 - (00:39 WIB)
    Permalink

    Nipu itu bang. Tp Klo mmg nopol anda kendaraan anda benar tercantum di situ, benar2 perlindungan data negeri ini busuk.

    • 24 Januari 2026 - (05:13 WIB)
      Permalink

      iyaa tercantum, sesuai nopol kendaraan saya. semoga ada pihak yg bisa menghapus situs web tsb. takut nanti ada yg kena tipu.

  • 24 Januari 2026 - (08:26 WIB)
    Permalink

    Kalo sampe diiisi itu kartu kredit bisa2 berurusan sama bank dan utang.
    E tiliang kalau blm konfirmasi gak bakal muncul kode bayar. Dan bisa dicek di website kejaksaan etle langsung. Jgn pernah klik link gak jelas sumbernya

  • 24 Januari 2026 - (19:47 WIB)
    Permalink

    Itu penipuan ya.
    Coba aja input nomor plat mobil asal2an, misal B7777BAB atau B5555PAP atau nomor asal2an lain pasti muncul info nomor plat itu pengemudinya terkena pelanggaran memakai HP saat berkendara.

    Yang pasti kita butuh gerak cepat melaporkan website2 model kayak gini ke aparat. Pertanyaannya apakah aparat bergerak cepat? Atau nunggu dulu ada korban melapor? Sedangkan saat ini website itu masih dpt diakses.

 Apa Komentar Anda?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

SMS E-Tilang Rp150 Ribu dari “Kejaksaan”, Ini Penipuan atau Asli?…

oleh setio_bagus dibaca dalam: <1 menit
11