Tanggapan Tanggapan perihal “Permintaan Klarifikasi dan Transparansi Dasar Penolakan Reinstatement Polis Allianz” 7 Maret 2026 Corporate Communications Allianz Indonesia 1 Komentar Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, pemulihan polis, pemulihan polis (reinstatement), polis asuransi, Premi Asuransi, reinstatement, Syarat dan Ketentuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Ibu Febiola ****** ********** ******* Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Ibu Febiola ****** ********** ******* dengan nomor Polis 000073557*** mengenai penolakan pemulihan Polis melalui Media Konsumen pada Hari Selasa, 3 Maret 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari yang sama dan Hari Rabu, 4 Maret 2026 untuk menginformasikan bahwa keluhan telah diterima, namun panggilan tidak berhasil tersambung. Untuk itu, Allianz Indonesia menghubungi Nasabah kembali pada Hari Kamis, 5 Maret 2026 melalui pesan singkat, dan berhasil tersambung. Terkait dengan pemulihan Polis yang diajukan, pengajuan tersebut tidak dapat diterima berdasarkan analisa dan penilaian terhadap riwayat kesehatan Nasabah. Informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah. Sebagai informasi tambahan, Polis yang sudah tidak aktif dan akan dipulihkan sesuai permintaan dan pengajuan Nasabah, maka wajib melalui proses re-underwriting sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Febiola7 Maret 2026 - (23:30 WIB)Permalink Terima kasih atas tanggapannya. Namun saya menilai bahwa tanggapan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang saya sampaikan. Penjelasan yang diberikan masih bersifat umum sama dengan yang disampaikan di surat penolakan melalui email sebelumnya yaitu hanya menyatakan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan analisa riwayat kesehatan dan proses re-underwriting, tanpa penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan. Saya memahami bahwa keputusan reinstatement merupakan kewenangan perusahaan dan bahwa proses re-underwriting merupakan prosedur yang berlaku. Namun dalam surat sebelumnya saya secara khusus meminta klarifikasi mengenai beberapa poin yang hingga saat ini belum dijelaskan, terutama terkait adanya diagnosis Cholelithiasis yang dicantumkan dalam alasan penolakan. Saya bisa abaikan untuk 3 diagnosis pertama jika memang keputusannya demikian (walaupun tidak relevan). Namun perlu saya tegaskan kembali bahwa saya tidak pernah didiagnosis maupun memiliki riwayat medis Cholelithiasis. Kondisi tersebut tidak pernah tercatat dalam riwayat medis saya maupun dalam dokumen rekam medis yang saya lampirkan. Oleh karena itu saya mempertanyakan dasar pencantuman diagnosis tersebut dalam penilaian Allianz. Pencantuman kondisi medis yang tidak pernah saya alami tentu menimbulkan kerugian bagi saya, baik dari sisi reputasi medis maupun potensi pencatatan data kesehatan yang tidak akurat dalam sistem perusahaan. Saya juga perlu meluruskan bahwa komunikasi pada tanggal 5 Maret 2026 bukanlah penyampaian penjelasan terkait keluhan saya. Pihak Allianz saat itu hanya menghubungi melalui chat Whatsapp untuk mengonfirmasi waktu yang memungkinkan untuk dihubungi kembali. Dalam percakapan tersebut saya telah menyampaikan bahwa saya memilih komunikasi secara tertulis. Namun hingga saat ini saya belum menerima email berisi surat penjelasan tertulis apa pun yang menjawab pertanyaan saya, khususnya terkait diagnosis yang tidak sesuai tersebut. Sebagai perusahaan asuransi yang menyatakan menjunjung prinsip utmost good faith, saya berharap Allianz juga menerapkan prinsip transparansi dan akurasi data dalam proses penilaian risiko terhadap nasabah. Mohon jawaban lugas perihal diagnosis yang tidak pernah saya alami sebelumnya tersebut atau intinya ‘Pernyataan Tidak Benar Dari Allianz’. Apa dasarnya dan bagaimana langkah selanjutnya, apakah ada koreksi data atas pernyataan tidak benar tersebut atau bagaimana? Saya berharap Allianz dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas, spesifik, dan berbasis data agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan. Terima kasih. Login untuk Membalas