Tanggapan perihal “Berulangkali Terjadi Biaya Overlimit Mega padahal Tagihan masih di bawah Limit”

Redaksi yang terhormat,

Sehubungan dengan keluhan Ibu Selly Fransiska yang disampaikan melalui mediakonsumen.com (25/05/2026) perihal “Berulangkali Terjadi Biaya Overlimit Mega padahal Tagihan masih di bawah Limit”, dapat kami sampaikan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.

Bahwa biaya over limit yang menjadi perhatian Pemegang Kartu telah dibebankan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kartu Kredit Bank Mega yang berlaku. Pembebanan tersebut timbul karena penggunaan limit kartu telah melebihi batas kredit yang tersedia pada saat transaksi dilakukan selama periode cycle tagihan yang dimiliki oleh Pemegang Kartu. Perhitungan pagu kredit, mempertimbangkan saldo bulan berjalan, pembayaran yang dilakukan, transaksi baru, serta biaya dan bunga yang berlaku (jika ada), termasuk transaksi pada kartu tambahan. Informasi terkait transaksi dan rincian perhitungan tersebut telah tercantum pada lembar tagihan yang dikirimkan kepada Pemegang Kartu.

Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, sebelumnya Bank Mega telah memberikan kebijakan khusus berupa penghapusan biaya over limit sebagai bentuk perhatian dan itikad baik dalam membantu penyelesaian permasalahan yang disampaikan. Namun demikian, untuk pembebanan yang terjadi selanjutnya, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan dalam pengelolaan fasilitas kartu kredit.

Kami senantiasa mengimbau Pemegang Kartu untuk memantau penggunaan limit kartu kredit secara berkala melalui aplikasi mobile banking serta memastikan transaksi dilakukan selama periode cycle tagihan sesuai dengan limit yang tersedia.

Untuk itu, telah disampaikan surat konfirmasi kepada Ibu Selly Fransiska. Kami berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Mega.

Demikian hal ini kami sampaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami pada kesempatan pertama.

PT. Bank Mega, Tbk.
Kantor Pusat,

Christiana M. Damanik
Corporate Secretary

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Berulang Kali Terjadi, Biaya Over Limit Mega Padahal Tagihan Masih di Bawah Limit

Saya pemegang kartu kredit Bank Mega nomor 4312-26**-****-6840. Saya dikenakan biaya “Overlimit Fee Debit Adjustment” sebesar Rp250.000 pada tagihan Mei...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan perihal “Berulangkali Terjadi Biaya Overlimit Mega padahal…

oleh Bank Mega dibaca dalam: 1 menit
0