Tanggapan Tanggapan perihal “Sudah Ada Kesepakatan Mediasi LAPS SJK, Debt Collector Bank DBS Tetap Datang ke Rumah dan Klaim Nasabah Belum Bayar” 4 September 20264 September 2026 PT Bank DBS Indonesia Beri komentar Bank DBS Indonesia, Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Kondisi layanan tidak sesuai kesepakatan, Kredit Macet, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank DBS, LAPS SJK, LAPS SJK OJK, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Mediasi Konsumen, Mediasi kredit macet, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pembayaran cicilan, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, restrukturisasi kredit, Sistem penagihan bermasalah, Tunggakan hutang, Tunggakan tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media konsumen. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Sudah Ada Kesepakatan Mediasi LAPS SJK, Debt Collector Bank DBS Tetap Datang ke Rumah dan Klaim Nasabah Belum Bayar” dari Sdri. Lusiani yang dimuat secara online di Media Konsumen pada tanggal 24 Agustus 2026. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis berkeberatan atas kunjungan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah disepakati melalui mediasi LAPS SJK. Kami telah menindaklanjuti hal tersebut dan memberikan penjelasan kepada Sdri. Lusiani bahwa kunjungan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pengingat untuk memastikan pembayaran kewajiban tersebut. Kami berterima kasih kepada Sdri. Lusiani, juga kepada Media Konsumen yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.