Debt Collector Bank Mega yang Meresahkan

Yth. Media Konsumen,

Saya adalah pemegang produk kartu Bank Mega, total ada 3 kartu yang saya pegang. Oleh karena masalah ekonomi di keluarga, saya mempunyai masalah dalam hal pembayaran kartu kredit tersebut dan menyebabkan tertunggaknya pembayaran beberapa tagihan saya. Berikut adalah kronologisnya:

1. Pada tanggal 3 Mei 2016, seorang kolektor pihak ketiga yang disewa oleh Bank Mega menghubungi saya melalui SMS pada pukul 13.25 bernama Jhony Mehdel dan mengaku sebagai owner dari PT. Patrik Bujur Sejahtera (saya googling perusahaan tersebut tetapi tidak ada informasi apapun) yang berisi menagih hutang saya dan mengancam akan mengutus 8 orang dari perusahaan tersebut untuk menemui saya dan minta tolong untuk dilunasi hari itu juga. Nomor pengirim adalah 0822082208XX.

2. Pada tanggal 4 Mei 2016, saya balas SMS tersebut dan saya meminta maaf karena belum bisa melunasinya dan meminta kebijakan apakah ada opsi untuk reschedule hutang saya. Saya meminta opsi tersebut karena di beberapa bank (BNI, ANZ dan SCB) saya diberikan opsi reschedule dan komunikasi berjalan dengan baik.

3. Pada hari yang sama, Pak Jhony menghubungi saya melalui telepon dan memberi opsi saya diskon namun harus dilunasi saat itu juga. Saya menjelaskan dengan baik bahwa saya pasti akan melunasinya namun belum bisa sekarang dan untuk sekarang saya hanya bisa membayar sebagian kecil saja. Pembayaran sebagian kecil itu sudah saya transfer. Namun beliau berkata kasar dan mengancam akan datang ke kantor saya dan memaksa kantor saya untuk melunasinya.

4. Pada hari yang sama, saya SMS kepada beliau dan menjelaskan bahwa jika Pak Jhony mengancam seperti itu, oleh karena hal itu tidak sesuai dengan etika penagihan yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia, saya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Saya googling, bahwa pihak penagih tidak diperkenankan menagihkan ke pihak selain pihak yang berhutang.

5. Pada tanggal 9 Mei 2016 pada pukul 9.38 WIB, beliau menghubungi saya melalui nomor 081181678XX dan 081181678XX dan berkata kasar, memakai kata yang tidak profesional dan mengancam akan “memecahkan kepala saya” jika saya tidak melunasi hutang saya. Saya sudah jelaskan ke beliau secara baik-baik bahwa jika saya belum bisa melunasinya, mohon bapak bisa melaporkan saya ke pihak Bank Mega karena uang saya punya hanya segitu untuk saat ini, namun dia tetap memakai kata kasar dan berteriak di telepon. Pembicaraan sudah saya rekam.

Saya tidak tahu apakah itu adalah SOP dari Bank Mega atau itu di luar kendali dari Bank Mega. Saya memang mempunyai hutang, namun saya masih mempunyai itikad baik untuk mencicil sesuai kemampuan saya dan Bank Mega masih bisa menghubungi saya. Saya bingung harus melaporkan ke mana untuk hal ini.

Dari hasil pencarian saya, berikut adalah etika Debt Collector yang diatur oleh BI (Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/01/16/180358/1817046/5/diancam-debt-collector-adukan-ke-bi):

  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih ke pihak yang bukan yang mempunyai hutang, seperti kantor atau keluarga.
  • Debt Collector tidak diperkenankan menagih di atas jam 8 malam.
  • Debt Collector dilarang menggunakan ancaman dan kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.

Sekian agar kita mengetahui apa batasan bagi Debt Collector.

Terima kasih.

Hardi Hidayat
Depok – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Pengaduan Bapak Hardi Hidayat

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Bapak Hardi Hidayat di mediakonsumen.com (9/5), “Debt Collector Bank Mega...
Baca Selengkapnya

145 komentar untuk “Debt Collector Bank Mega yang Meresahkan

 Apa Komentar Anda?

Ada 145 komentar sampai saat ini..

Debt Collector Bank Mega yang Meresahkan

oleh Hardi Hidayat dibaca dalam: 2 menit
145