Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

Media Konsumen, Jakarta – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan per 1 Maret 2018. PT Angkasa Pura II (Persero)/ AP II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 yang diterbitkan pada 18 Januari lalu tentang PJP2U.

Berikut ini adalah besaran tarif PJP2U (PSC/Airport Tax) Bandara Soekarno-Hatta yang akan mulai berlaku per 1 Maret 2018:

  • Tarif PJP2U (Airport Tax) Terminal 3 Internasional yang sebelumnya Rp 200 ribu kini naik menjadi Rp230 ribu. Sedangkan untuk Terminal 3 Domestik dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp130 ribu.
  • Untuk Terminal 1 yang semula seharga Rp 50 ribu naik menjadi Rp 65 ribu.
  • Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu naik menjadi Rp 85 ribu. Sementara Terminal 2 Internasional tidak ada kenaikan, tarif PJP2U (Airport Tax) masih seharga Rp150 ribu.

Erwin Revianto selaku Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan dalam keterangan resminya, Rabu (14/2/2018), AP II sedang dalam upaya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya adalah agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus-menerus berinovasi.

Perubahan yang signifikan di bandara utama Indonesia ini terlihat jelas dengan adanya self check in counter, timbangan bagasi untuk layanan self check in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, hingga dioperasikannya skytrain atau kereta layang.

Seperti yang kita ketahui, Terminal 3 (T3) Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ini termasuk dalam kategori bandara berkelas di dunia. T3 juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern seperti Bagage Handling System (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS) hingga Visual Docking Guidance System (VDGS).

“Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia,” terangnya.

Menurut Erwin, lantaran selama bertahun-tahun belum disesuaikan, akhirnya turun kebijakan yang menetapkan per tanggal 1 Maret 2018 akan dilakukan penyesuaian tarif PSC.

“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” imbuhnya.

Bandara Soekarno-Hatta Erwin mengatakan, ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut. Disebutkan olehnya, beragam fasilitas yang bertambah antara lain adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman serta toilet yang tetap bersih.

Selain itu dilakukan juga penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, penambahan petugas keamanan dan peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih. Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan dan kenyamanan yang lebih baik lagi terhadap para pengguna jasa transportasi udara di bandara ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan pelayanan yang diberikan? Bagikan pengalaman Anda melalui komentar di bawah.

Satu komentar untuk “Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

  • 27 Februari 2018 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Tarif Terminal 3 Domestik lumayan juga yah naiknya.. Kalau harga tiket 700rb berarti hampir seperlimanya itu adalah komponen airport tax..

 Apa Komentar Anda mengenai Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik

oleh Redaksi dibaca dalam: 2 menit
1