OJK Segera Terbitkan Aturan tentang Transparansi pada Platform Fintech

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Kini untuk memenuhi kebutuhannya masyarakat hanya perlu berbelanja lewat online.

“Kalau kita ke mall-mall itu banyak outlet yang sepi,” ujar dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Perkembangan digitalisasi ini, kata dia, memang harus diikuti, bukannya hanya di sektor ritel tapi juga di sektor perbankan dengan teknologi finansial atau yang dikenal fintech. Salah satunya yang berkembang pesat yakni Peer to Peer (P2P) Lending.

OJK sendiri mencatatkan terdapat 36 fintech yang sudah terdaftar secara resmi. Bahkan perputaran dananya mencapai Rp3 triliun.

“Bunganya saja mencapai 19%-21% per tahun,” ujar dia.

Oleh karena itu, Wimboh kembali mengingatkan para pemberi pinjaman untuk turut meningkatkan kehati-hatian, karena bunga yang tinggi berarti risiko default juga tinggi. Oleh karena itu, OJK akan mengatur fintech agar lebih transparan. “Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Nantinya, pengawasan OJK terhadap platform ini tidak sama seperti pengawasan kepada perbankan. Wimboh mengatakan, pihaknya akan fokus pada transparansi di platform, sehingga resiko kehilangan dana masih ditanggung oleh pengguna platform.

Wimboh menegaskan, fintech bukan termasuk lembaga jasa keuangan, melainkan platform yang menjadi sarana untuk mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Lewat peraturan ini, dia memastikan, pihaknya agar bertindak tegas bagi platform yang tidak mematuhinya dengan pencabutan izin.

“Kalau langgar bisa dicabut izinnya,” pungkasnya.

Perusahaan Fintech Jangan Sampai Jadi Rentenir Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta masyarakat hati-hati dengan perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) perusahaan teknologi finansial atau financial technoloy (fintech).

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kehati-kehatian masyarakat terhadap fintech karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi, hingga di atas 19%.

“Suku bunganya ternyata 19%. Cukup mahal. Tapi ada yang di atas 19%. Kalau bunga tinggi bukan seperti rentenir? Kayak digital rentenir. Kita atur supaya fairness dan enggak mencekik,” jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/3018).

Dengan alasan perlindungan konsumen, maka OJK akan mengatur fintech dengan menerbitkan aturan yang keluar pada semester I-2018 agar masyarakat tidak merasa dibohongi oleh produk fintech yang ditawarkan.

Fintech ini jadi perhatian OJK. Maraknya fintech tidak dapat dibendung. Apalagi, kehadirannya memang disambut masyarakat sebab dapat menyediakan berbagai produk dan jasa yang cepat dan mudah diakses,” ungkapnya.

“Dalam rangka tugas kita dalam edukasi dan perlindungan konsumen agar produk fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman, bukan OJK yang bertanggung jawab. OJK tidak bertanggung jawab bahkan kalau bangkrut,” tukasnya.

Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Wimboh Santoso menjelaskan, perkembangan fintech menjadi perhatian OJK, karena pihaknya tidak bisa melarang keberadaan fintech. Oleh karena itu, peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana.

Hingga saat ini sudah ada 36 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK. “Jumlah peer to peer nilainya sekira Rp3 triliun sampai Januari 2018, ada 36 fintech yang terdaftar. Kita ngawasin transparansinya,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan, jika dirinci, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. “Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa,” imbuhnya.

Berikut nama-nama fintech yang terdaftar di OJK:

1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)
3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)
16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)
21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PT i Grow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)
28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)
31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).

Bagaimana menurut Anda? Punya pengalaman dengan fintech? Bagikan pengalaman Anda pada kolom komentar di bawah.

29 komentar untuk “OJK Segera Terbitkan Aturan tentang Transparansi pada Platform Fintech

  • 7 Maret 2018 - (09:32 WIB)
    Permalink

    dan tolong juga utk ojk agar bs menetapkan suku bunga pinjaman agar tdk merugikan nasabah.

  • 9 Maret 2018 - (11:15 WIB)
    Permalink

    Wah, ternyata justru nama-nama yang populer & sering dikeluhkan (baik di sini maupun di tempat/media lain) malah tidak ada yang sudah terdaftarkan ya. Nah, kenapa kok yang tidak terdaftar bisa buka toko & kemudian tetap eksis menawarkan “jasanya” sebegitu lamanya (bahkan ketika kemudian juga banyak yang mengajukan keluhan)?

  • 10 Maret 2018 - (08:31 WIB)
    Permalink

    Lucu yah, OJK malah minta masyarakat yang hati-hati dengan bunga tinggi dan minta fintech jangan jadi rentenir digital.. ? Sudah jelas-jelas banyak fintech yang bunganya sampai 1-2% PER HARI, apakah itu bukan rentenir digital?? ?

    Kalau hanya sekedar himbauan saja sih, yakin gak akan digubris.. Sebagai pengawas sekaligus regulator, seharusnya OJK membuat aturan yang JELAS dan TEGAS, berapa maksimal bunga yang diizinkan untuk model bisnis fintech seperti ini??

    • 24 April 2018 - (18:47 WIB)
      Permalink

      Setuju saya…

      buat dan tetapkan aturan yang jelas….yang standart seperti apa FINTECH bisa beredar

  • 11 April 2018 - (02:11 WIB)
    Permalink

    dan banyak juga keluhan terhadap cara penagihan yg di lakukan oleh depcolector pinjaman2 online…tolong di atur juga sudah bunga mencekik cara penagihan yg sangat tidak sopam smpai melannggar privasi dengan meretas akun google dan menagih ke semua kontak di google nasabah

    • 18 April 2018 - (21:04 WIB)
      Permalink

      Bener sampai diretas kak?
      Soalnya dua hari ini saya dapat sms dari Tokovips(WeCash), menagih hutang orang yang saya juga tidak kenal. Setelah searching baru tau klo wecash itu media pinjam dana online.

      • 8 Mei 2018 - (18:37 WIB)
        Permalink

        Iya kak…diacak2 sama mereka akun google nya.kapan hari ada notif 2 akun email ku gagal masuk.sampe sekarang tak matikan sinkronisasi nya.

  • 3 Mei 2018 - (08:47 WIB)
    Permalink

    dendanya mencekik bangeettt…misalnya hari ini cuma kena’ denda 5rb,besoknya jadi 90rb..woooowww mmng rentenir digital semakin menjadi..??

  • 3 Mei 2018 - (15:56 WIB)
    Permalink

    Dana kita itu kenapa harus masuk dan tunai kita khususnya..Tunai kita bunga nya mencekik dan meresahkan customer..Hd masyarakat hati2dgn jangan pilih tunai kita juga dana bijak…Bisa2kasus seperti di bank gara2ditagih deeper collector nasabah meninggal dunia dan akhirnya deeper collector tersebut dipenjara 10 tahun

  • 11 Mei 2018 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Halahh.. Tapi fintech ini sudah jelas sangat menganggu keberadaannya.. Lebih baik ga usah berhutang..
    Kurangi sikap konsumtif dan beli apapun sperlunya biar ga usah ngandelin ginian.

  • 13 Mei 2018 - (02:21 WIB)
    Permalink

    Sikap pihak fintech ke masyarakat justru merugikan dan bersikap tidak sopan dgn gunakan kata2nya melebihi etika.Sbg contoh pihak Dana kita.Dia sudah TDK sopan dlm menanggapi konsumen.Kata2kasar bahkan kebun binatang keluar.Jd saya mau OJK segera menutup pinjaman online segera agar TDK meresahkan masyarakat

  • 13 Mei 2018 - (11:43 WIB)
    Permalink

    saya adalah korban dari beberapa pinjaman online .saya benar terjebak sehingga pembayaran saya macet karna bunga yg mencekik ..
    kepada seluruh jajaran ojk tolong di tindak lanjuti masalah pinjaman online ini .yang tidak bisa di ajak kekeluargaan atau cari solusi terbaiknya .saya ada itikad baik untuk membayar mereka hanya bisa mengintimidasi saja .bahkan sampai meretas data2 privasi kita seperti kontak ,dll

  • 20 Mei 2018 - (22:04 WIB)
    Permalink

    Kepada OJK ataupun pihak lain yg terkait msalah fintech ini mohon dilihat, buka mata dan telinga dengan lebar, sudah berapa banyak keluhan atas teror dan ancaman yg di lakukan pihak fintech, dan saat saya mengeluh k OJK mereka hanya menyarankan saya untuk melapor ke polisi atas tindakan mereka mencemarkan nama baik penyebaran data dan pengancaman. Tanpa ada bantuan apapun tanpa ada tindakan apapun dari OJK atau pihak terkait lainnya

  • 23 Mei 2018 - (14:57 WIB)
    Permalink

    Ada beberapa fintech yang muncul dengan nama yang berbeda dari yang di daftarkan.
    Terus ada fintech yang semi online, dari awal tidak kelihatan besaran jumlah pasti untuk perpanjangan ataupun keterlambatan.
    Ada yang 1 bulan saja denda keterlambatan sudah mencapai 25%+ dari total pokok pinjaman. GILA emang klo dibiarkan tanpa adanya regulasi yang jelas dari OJK.
    Tolong OJK dan BI bisa memantau keberadaan fintech yang sudah menjamur ini,

    Makasih.

  • 23 Mei 2018 - (16:47 WIB)
    Permalink

    Segera tutup fintecj karena hanya menyengsarakan rakyat bkn membantu..penagihan yg tdk sesuai perundang2 an intimidasi ancaman sdh msk ranah hukum pidana..bunga yg mencekik hanya membuat rakyat sengsara.. Bisa jd bnyk org stres,gila bahkan mati krn intimidasi dr debt coll dan bunga yg tinggi..peretasan data pribadi itupun hrs diusut buat keminfo tolong ditegaskan hukumannya..seharusnya nasabah bkn diintimidasi atau ancaman tp mediasi untuk solusi…tolong pihak ojk dan keminfo krisis dlm menanggapi mslh ini.

    Terimakasih

  • 25 Juni 2018 - (21:20 WIB)
    Permalink

    Saya harap ojk yg jelas2 regulator memberikan ketegasan batasan bunga yg diizinkan di indonesia,skaligus menindak tegas perusahaan fintech yang jelas2 sudah banyak merugikan masyarakat,penagihan yang tidak sesuai aturan,teror dan ancaman slalu mereka gunakan dlm penagihan,bahkan data pribadi seperti kontak dan identitas disebarkan kemana2…mohon segera bertindak ojk dan BI.perusahaain fintech ini dah benar2 melanggar aturan hukum yang ada dinegara kita…

  • 19 Juli 2018 - (07:57 WIB)
    Permalink

    Ada yang sampai di phk gara2 dc nagih ke hrd, itu namax matiin rezeki org, utang g seberapa tpnagihx gtu, bunganya bener2 bikin nyekek, bukan malah kaya malah tambh mlarat

    • 24 Juli 2019 - (09:50 WIB)
      Permalink

      Benar Banget Salah Satunya Korbannya Adalah Saya,Saya Sampai Dapat SP Dari Atasan Saya…Dipermalukan Melalui SMS Kesemua Teman & Rekan Kerja Sekantor Saya…Saya Sudah Coba Tlp K Customer Care OJK,Tapi Jawabannya Tidak Memuaskan & Meminta Bantuan Hukum Juga,Karena Saya Benar2 Dirugikan…

  • 19 Juli 2018 - (09:50 WIB)
    Permalink

    minjem bisa giliran gk bisa bayar ribut sendiri.
    kalau berhutang ya begitu konsekuensinya.
    hadeh…
    terdaftar ojk pun belum tentu penagihan mereka tidak menakutkan,
    kaya kalian aja dapet SIM tapi gk pake helm,

    • 19 Juli 2018 - (09:57 WIB)
      Permalink

      Masalahnya, yg gak ikutan pinjam pun kena getahnya kalo namanya ada di kontak hp peminjam..

  • 4 Agustus 2018 - (10:28 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

  • 6 September 2018 - (10:23 WIB)
    Permalink

    Buat temen2 yang terkena korban fintec termasuk saya jga korban.untuk tidak terhubung kontak di hp..kontak nya di APUS saja..terus ganti no hp .pihak fintec tidak dapat membaca track kontak hp

  • 12 Oktober 2018 - (13:59 WIB)
    Permalink

    Sudah bukan rahasia umum..
    Betapa kejinya dc dc pinjol yg sdh sebar data ke semua kontak para nasabah.
    Bahkan sdh bnyk yg di pecat dari tempat kerja karena di tuduh oleh dc telah memakai nama bos dlm mengisi kontak darurat si peminjam.
    Apa ini yg namanya membantu?
    Saat nya Bpk sbg orang yg berkuasa dlm memberikan izin kepada fintech finteks bodong yg sdh memakai jasa dc dc biadab dlm penagihan.
    Perlu penangan yg lebih serius lagi
    Terima kasih

  • 12 Oktober 2018 - (21:43 WIB)
    Permalink

    Saya juga sudah terjebak dengan pinjaman online, saya bingung bagaimana cara membayar,pinjam 7hari bunganya 200rb,pinjam 14hari bunganya 500rb,pengen nangis rasanya..

  • 14 Desember 2018 - (09:28 WIB)
    Permalink

    Tolong donk polisi,ojk,pemerintah dan bi bnr2 bs mengambil tindakan cepat,tegas terhadap perusahaan fintech ini. Byk orang yg sdh mengeluh trmsk saya dan menjadi korban atas cara penagihan pihak DC pinjol seeprti ini. Gmn mw byr hutang, klo tiap hr d teror, dhubungi pihak klrga,kntr serta lain ny yg ada di kontakk.

  • 13 Maret 2019 - (19:32 WIB)
    Permalink

    waduh,…..dah hampir setahun loh ne artikel….jadi selama ini ojk jadi penonton

    hancur negri ini klu begini….

  • 6 September 2020 - (20:58 WIB)
    Permalink

    Harusnya bukan hanya menghimbau masyarakat saja untuk berhati-hati,tapi pemerintah melalui otoritasnya yang terkait seperti OJK harusnya mengambil tindakan tegas bukan hanya statement atau opini saja seperti pencabutan izin bahkan tindakan hukum,agar masyarakat percaya kepada pemerintah bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani masalah fintech ini

 Apa Komentar Anda?

Ada 29 komentar sampai saat ini..

OJK Segera Terbitkan Aturan tentang Transparansi pada Platform Fintech…

oleh Redaksi dibaca dalam: 3 menit
29