Tuduhan Transaksi Gestun di Tokopedia

Pada Kamis, 17 Agustus 2018 saya melakukan transaksi di Tokopedia dengan akun Ledya membeli 1 paket alat kesehatan seharga Rp3 juta. Penjual produk adalah adik saya dengan akun Daisy Swastika (Toko Gemini Seller). Adik saya mengambil barang dari supplier di Semarang. Saya melakukan transaksi dengan menggunakan Kartu Kredit atas nama saya, tujuannya agar saya bisa membayar dengan cicilan selama 3 bulan karena harga barang yang cukup mahal bagi saya.

Urutan waktu transaksi INV/20180817/XVIII/VIII/192635200:

  • 17 Agustus 2018 pk. 16.10 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tokopedia.
  • 18 Agustus 2018 pk. 08.46 Pesanan diambil oleh pihak kurir (JNT).
  • 18 Agustus 2018 pk. 18.26 Pesanan tiba di alamat saya
  • 18 Agustus 2018 pk. 19.18 Transaksi dinyatakan selesai setelah saya menyatakan telah menerima barang.
  • 18 Agustus 2018 Malam Daisy Swastika mendapat email dari antifraud@tokopedia.com yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Dan pada akun milik Adik Daisy, nilai transaksi awal sebesar Rp3.014.000,- dikenakan potongan dana penalti karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp452.100,-, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp3.014.000,- hanyalah sebesar Rp2.561.900,-

Di sini saya melihat beberapa kejanggalan yang ingin saya tanyakan:

1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan manual transfer yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran?

2. Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?

3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem Tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?

4. Pada email dari antifraud@tokopedia.com, kenapa pihak Tokopedia tidak memberikan kesempatan pelanggan untuk mengklarifikasi? Setelah saya melakukan komplain melalui layanan pengguna hanya terus menerus menyebutkan kesalahan karena gestun, tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk klarifikasi, padahal saya sudah mengirim bukti pembelian barang dan chat history dengan supplier untuk menjelaskan alasan dan mendukung klarifikasi yang saya berikan. Justru komplain saya ditutup terus menerus secara sepihak oleh CS. sampai hari ini tidak ada tanggapan atau pernyataan yang menyatakan akan merespon komplain saya ini dengan baik.

5. Pada akun Tokopedia Adik, disitu dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Saya menganggap ini terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat di akun Adek saya tersebut juga ada 1 paket produk yang ingin saya jual dengan nilai yang lebih tinggi (Rp3.400.000,-). Jadi kalau dituduh gestun silakan tanya sendiri kenapa tidak memilih barang dengan nilai yang lebih tinggi? Dan untuk menjawab tuduhan sepihak dari Tokopedia, dana tersebut yang terlanjur ditarik adik saya, akan dikembalikan ke pihak Tokopedia, karena jumlahnya tidak sesuai (ada potongan) dan saya juga tidak pernah melakukan praktik gestun sesuai tuduhan Tokopedia. Namun tokopedia tidak mengakomodir permintaan kami tersebut.

Saya membuat tulisan ini karena ada klarifikasi dan pertanyaan yang tidak direspon oleh pihak Tokopedia (melalui layanan pengguna) dengan baik, hanya jawaban yang template terus menerus. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya lampirkan juga bukti screen shoot resi kurir sebagai bukti, silakan pembaca disini menyimpulkan sendiri.

Salam,

Ledya
Ungaran, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

13 komentar untuk “Tuduhan Transaksi Gestun di Tokopedia

  • 20 Agustus 2018 - (11:58 WIB)
    Permalink

    Tanggal 20 Agustus 2018 pihak tokopedia melalui CSnya sdh menelepon saya, utk tindak lanjut komplain saya.
    Saya diminta mengirimkan data KTP dan KK ke email antrifraud@tokopedia.com utk investigasi.
    Semoga segera terselesaikan kesalahpahaman ini.

  • 20 Agustus 2018 - (15:28 WIB)
    Permalink

    Jika transaksi ini tidak dibatalkan oleh Tokopedia berarti Tokopedia telah memfasilitasi ‘gestun’ kartu kredit dengan fee 15%. Silahkan laporkan ke BI melalui email : bicara@bi.go.id

  • 20 Agustus 2018 - (20:07 WIB)
    Permalink

    Tokopedia memang parah sekali CSnya. Saya pernah membeli barang mahal via Tokopedia. Ketika ingin saya gunakan, barang tersebut rusak dan saya ingin komplain tapi komplain saya dipaksa ditutup oleh mereka dan uang saya dipaksa untuk diteruskan kepada penjual. Saya jadi kapok untuk berbelanja di Tokopedia. Tapi sayangnya, toko online semuanya kebanyakan jualan di tokped. Pokoknya seller2 online sudah sebaiknya juga buka toko di lapak lain, karena Tokopedia ini emang kurang ajar sekali

  • 21 Agustus 2018 - (19:01 WIB)
    Permalink

    21 Agustus 2018, saya menanyakan kelanjutan komplain apakah sdh ditindaklanjuti antifraud tokopedia malah Dapat jawaban seperti ini lagi! Jawaban copy paste melulu.

    Hallo Toppers,

    Dear Ibu Ledya,

    Terima kasih telah menghubungi kami, Customer Care Tokopedia. Launa akan bantu pengecekan perihal transaksi melanggar Syarat dan Ketentuan Tokopedia.

    Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan sebelumnya pada nomor tiket 06819334 mengenai transaksi yang dilakukan telah melanggar Syarat dan Ketentuan Tokopedia.

    Kedepannya mohon untuk melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Tokopedia agar kendala yang sama tidak terulang kembali.

    Dikarenakan transaksi tersebut terindikasi melanggar dan perihal dengan detail pelanggarannya pun telah kami sampaikan maka saat ini Launa izin untuk menutup tiket Layanan Pengguna ini.

    Demikian informasi yang dapat Launa sampaikan.

    Terima kasih.

    Salam,
    Customer Care
    http://www.tokopedia.com

  • 22 Agustus 2018 - (11:11 WIB)
    Permalink

    Iya tokopedia memang kurang ajar sekali. Sepertinya yg mereka pikirkan hanya duit semata, tapi tidak dengan keamanan dan kenyamanan konsumen.

    Saya berharap untuk pelapak daring jangan buka lapak lagi di tokopedia. Masih ada banyak toko daring yg memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen serta pelapak itu sendiri

  • 23 Agustus 2018 - (22:20 WIB)
    Permalink

    Tanggal 23 Agustus 2018, saya ulang kembali pengiriman dokumen yg diminta CS tokopedia ke alamat email antifraud@tokopedia.com, namun tetap saja belum ada balasan.
    Saya hanya minta kejelasan, case sy ini diproses atau tidak.

    • 24 Agustus 2018 - (11:01 WIB)
      Permalink

      Ibu Ledya, saran saya laporkan kasus Ibu ke Bank Indonesia melalui email : bicara@bi.go.id
      CS dan team antifraud tokopedia bekerja seperti robot, mereka cuma bisa copy paste untuk menjawab semua komplain konsumennya.
      Seperti kasus yang saya alami, uang Ibu tidak akan dikembalikan oleh tokopedia, memang ini salah satu trick tokopedia untuk menambah pundi2 income mereka. tokopedia sejatinya memfasilitasi praktek gestun kartu kredit dengan kedok penalti.

  • 31 Agustus 2018 - (01:58 WIB)
    Permalink

    Sudah 13 hari komplain saya terhadap TOKOPEDIA tidak ditanggapi.
    Tanggal 30 Agustus 2018 saya coba 3 kali berturut turut menelpon CS tokopedia namun selalu tidak tersambung, hanya nada tunggu.

  • 31 Agustus 2018 - (07:08 WIB)
    Permalink

    Parah emang Tokopedia, CS-nya terkesan cuek dan gak peduli sama keluhan pelanggannya.. Kalah jauh sama Bukalapak yg responsive kalo urusan customer service..

  • 6 September 2018 - (19:30 WIB)
    Permalink

    Usaha sy yg pantang menyerah memperjuangkan hak sy tidak sia2, akhirnya terselesaikan jg, tokopedia mengembalikan dana yg ditahan 15%.
    Teman2 yg mengalami problem seperti saya, jika mmg kita tdk berbuat curang, perjuangkan hak kita, kejar, tunjukkan bukti2 bahwa kita tdk bersalah, sy hampir setiap hari resend email ke antifraud tokopedia. Jangan menyerah!!! Semangat berjuang!!!! Jangan biarkan tokopedia mengambil hak kita…
    Terimakasih Media Konsumen, menjadi perantara penyampaian keluh kesah saya.
    Terimakasih Tokopedia sdh mengembalikan dana kami.

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Tuduhan Transaksi Gestun di Tokopedia

oleh ledya sari dibaca dalam: 3 menit
13