Masalah Verifikasi Pembayaran Kredivo

Selamat siang,

Saya nasabah Kredivo a.n. Desty Ariyanti. Pada tanggal 29 Mei 2019 saya melakukan pembayaran untuk transaksi saya sebesar Rp1.690.000 (bukti terlampir). Hari selanjutnya saya menghubungi Kredivo karena belum ada notifikasi diterima. Saya baru mendapatkan kabar dari Kredivo pada tanggal 4 Juni 2019. Pihak Kredivo menyatakan belum menerima dana tersebut dan menyarankan saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri.

Saya kemudia langsung membuat laporan ke Bank Mandiri dengan nomor laporan c-190604991030456926. Hari ini tanggal 7 Juni 2019 saya mendapatkan kabar dari Bank Mandiri bahwa pembayaran sudah diteruskan kepada pihak Kredivo pada tanggal 29 Mei 2019. Pihak Bank Mandiri sudah mengkonfirmasi kepada pihak Kredivo dan pihak Kredivo telah menyatakan bahwa pembayaran yang saya lakukan telah diterima.

Tetapi kenapa sampai hari ini status di aplikasi saya tidak berubah? Saya jadi tidak bisa bayar transaksi yang lain. Saya merasa kecewa dengan Kredivo karena hal ini. Padahal sebelumnya saya tidak pernah terlambat sama sekali dalam hal pembayaran saya.

Mohon untuk ditindaklanjuti segera. Terima kasih.

Desty Ariyanti
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Desty Ariyanti

Di kesempatan kali ini, kami ingin menanggapi keluhan yang dibuat oleh Ibu Desty Ariyanti di Media Konsumen, tertanggal 11 Juni...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Masalah Verifikasi Pembayaran Kredivo

  • 12 Juni 2019 - (17:46 WIB)
    Permalink

    Dear Konsumen,

    “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN”

    Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it).

    Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa.

    Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut :

    (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram.

    (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

    (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

    (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam:

    1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen.
    2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen.

    (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut:

    1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen.
    2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen.
    3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
    4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen.
    5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen.

    (VI) Kerja-Kerja ICP :

    1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen

    ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online.

    2. Investigasi Perlindungan Konsumen

    Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen.

    3. Riset Perlindungan Konsumen

    Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen.

    4. Hukum dan Monitoring Peradilan

    Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen.

    5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen

    ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen.

    Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini:

    Aturan umum:
    ~ Tidak ada promosi
    ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina.
    ~ Jangan teruskan dari saluran lain
    ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP.
    ~ Hanya terkait dengan topik grup.
    ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup.

    Bergabung dengan ICP di Telegram:
    https://t.me/proteksikonsumenindonesia

  • 22 Mei 2020 - (06:16 WIB)
    Permalink

    Halo mba Desty, saya punya kendala yang sama spt mba Desty perihal verifikasi.
    Apakah tindak lanjut yg dilakukan oleh team Kredivo? Apakah setelah melakukan pengadian pembayarannya sudah di verifikasi? Thank you

    • 25 Juli 2020 - (17:48 WIB)
      Permalink

      Halo kak, terus masalah ini selesainya gimana? kebetulan saya juga mengalami kendala yang sama. Sudah bayar tapi tidak ada notif pembayaran berhasil ?

      • 1 Oktober 2020 - (07:57 WIB)
        Permalink

        Hallo bang..gmna kelanjutanya bang setelah masalah yang abang alami juga sama sperti saya..saya juga gak tau mao komplen kmna lagi..

        • 1 Oktober 2020 - (08:12 WIB)
          Permalink

          Halo juga bang. Komplain lewat aplikasi kredivo bang. Disitu ada vitur chat dengan admin kredivo. Sampaikan keluhan yg abang alami sekarang ini. Nah nanti Cs kredivo bakal ngasih email ke abang buat ngirim tanda bukti transfer / pembayaran. Setelah sudah dikirim itu proses nya memakan waktu 3 sampai 5 hari. Nah nanti otomatis pembayaran yg bermasalah tadi terselesaikan dengan sendirinya bang. Pokok nya kalo udh berhasil nanti dapat notif dari kredivo nya. Semoga membantu 🙂

          • 1 Oktober 2020 - (16:37 WIB)
            Permalink

            Abang semenjak klaim ke cs kredivo berapa hari kendala terselesaikan bang?
            Soalnya kmarin saya baru klaim lewat sms dan email..tapi sampe sekarang belom ada perubahan tagihan di aplikasinya..

    • 1 Oktober 2020 - (07:55 WIB)
      Permalink

      Hallo mba untuk kelanjutan masalah mba gimna??soalnya saya mempunyai masalah yg sama..tolong bales pesan saya mba

 Apa Komentar Anda mengenai Kredivo?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Masalah Verifikasi Pembayaran Kredivo

oleh desty ariyanti dibaca dalam: 1 menit
8