Mohon Pihak OJK, Patrolisiber dan Kemenkominfo untuk Bertindak Tegas Terhadap Pinjol/Fintech Ilegal

Depok, Rabu 25 Maret 2020

Yang terhormat para Pejabat OJK, PATROLI SIBER dan KEMENKOMINFO

Nama saya Tri dari Depok, mohon untuk ditanggapi keluhan dan mohon untuk ditindaklanjuti masalah Pinjol Illegal yang sudah meresahkan banyak masyarakat Indonesia. Apalagi dalam situasi pandemic saat ini, saat kita sedang berjuang mencegah dan mengatasi situasi COVID – 19 , masih saja ada oknum-oknum Pinjol Illegal yang beraksi baik lewat SMS, telepon, Whatsapp dan berbagai social media yang ada.

Pada hari Selasa 24 Maret 2020 pukul 14.00 saya menerima telpon dari nomer 021-31188763 mengatasnamakan pinjol “LOAN SEGARA” mengatakan saya belum memenuhi tagihan selama 57 hari dimana tagihan itu jatuh tempo pada tanggal 28 Januari dan tagihan tersebut menjadi sebesar Rp.5.700.000. Akan tetapi oknum debt collector tersebut mengatakan saya hanya perlu membayar Rp1.327.000,- maka semua tagihan saya akan lunas selamanya. Dan oknum debt collector mengatakan transaksi terjadi pada tanggal 21 January di nomer HP saya yang lama bahkan nomer tersebut sudah diblokir dan dinon aktifkan sebelum tanggal tersebut.

Ketika saya minta bukti transaksi dan bukti rekening saya memang menerima dana sebesar Rp700.000,- , dia hanya mengirimkan bukti foto diri saya, KTP saya dan foto saya memegang KTP tapi tidak dengan bukti transaksi. Ketika saya tidak hiraukan, oknum tersebut menelepon keluarga saya di Bandung mengatakan saya punya tagihan sebesar 6,7 juta rupiah, naik satu juta dengan harapan mereka akan membayarkan tagihan saya. Karena meresahkan saya angkat nomor tersebut, oknum menelpon ke nomor handphone kantor saya dimana keluarga saya pun tidak ada yang mengetahui nomer tersebut. Saya bertanya bisa dapat nomor saya dari mana, oknum mengatakan dia mengobrak abrik data kontak saya, mengobrak abrik seluruh data handphone saya, dimana semua data saya sebelum tanggal tersebut saat mengganti nomer handphone sudah saya pindahkan ke simcard yang baru dan saya locked.

Mohon dengan sangat untuk pihak OJK, PATROLI SIBER dan para Pejabat KEMENKOMINFO bertindak serius dalam menanggapi pinjol-pinjol illegal ini. Saya sudah pernah mengirimkan email pula, kita tidak tahu siapa lagi korban mereka. Yang kita takutkan mereka akan menyasar siapapun masyarakat Indonesia, yang saya yakin data-data yang mereka punya hasil dari membeli data atau bertukar data atau menarik data-data dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apakah orang yang mereka fitnah dan mereka sasar sedang dalam kondisi keuangan baik, atau pahitnya ternyata orang-orang yang mereka sasar adalah para keluarga pasien yang positif COVID-19.

Kita saat ini sedang berjuang menghadapi pandemic global, tidak seharusnya ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan di situasi yang sedang tegang saat ini. Mohon sangat untuk membekukan aktifitas pinjol-pinjol illegal ini sesuai dengan daftar dan data yang dimiliki oleh OJK, baik itu dari sisi provider, telepon kabel, sambungan internet ataupun berbagai social media platform. Kita tidak ingin masyarakat yang sedang terhimpit keuangan malah mengambil jalan pintas menggunakan platform pinjol illegal.

Saya berharap tidak ada lagi korban-korban seperti saya yang terpaksa mentransfer uang sebesar jumlah tersebut, karena saya tidak ingin membuat keluarga saya khawatir.

Terima kasih atas perhatiannya.

Tri Karyanti Sapdyarini
Depok 16454, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Mohon Pihak OJK, Patrolisiber dan Kemenkominfo untuk Bertindak Tegas T…

oleh Tri Sapdyarini dibaca dalam: 2 menit
40