Tanggapan Tanggapan Bank Danamon atas Surat Ibu Nurika Prativie 25 April 2020 Redaksi Beri komentar Asuransi, Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank Danamon, Customer complaint handling, Customer Service, Pembatalan polis asuransi, Pembatalan Premi Asuransi, Pembayaran polis asuransi, Pencairan dana asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Primajaga 100, Unit Link Ikuti kami di Google Berita Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Nurika Prativie melalui redaksi mediakonsumen.com pada tanggal 22 April 2020 dengan judul “Setelah 8 Tahun, Asuransi Primajaga 100 Saya Ditutup Sepihak dan Tidak Ada Investigasi dari Bank Danamon“, dapat kami sampaikan bahwa atas pengaduan tersebut telah kami tindak lanjuti dengan menghubungi Ibu Nurika Prativie secara langsung pada tanggal 24 April 2020. Pada kesempatan tersebut telah disampaikan penjelasan terkait tutupnya polis Asuransi Primajaga dan penyebabnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada beliau yang telah dapat mengerti dengan baik penjelasan yang disampaikan dan dapat menerima solusi yang diberikan, Dengan demikian permasalahan telah diselesaikan dengan baik. Demikian penjelasan dari kami. Atas perhatian dan kerja sama redaksi Mediakonsumen.com untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Service Quality and Contact Center Rio Franstedi Contact Center Head Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen. Berikan penilaian mengenai Tanggapan Bank Danamon: [Total:16 Rata-Rata: 3.4/5]