Penipuan melalui Telepon, Mengaku dari Pihak Bank UOB yang Meminta Data

Berawal pada tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 14:44 WIB ada telepon masuk beberapa kali dari nomor (021) 29182973. Penelepon tersebut seorang wanita dan memperkenalkan diri mengaku dari pihak Bank UOB. Wanita tersebut menanyakan perihal penggunaan fasilitas kartu kredit dari Bank UOB, dan saya jawab belum menggunakannya, karena memang saya mempunyai kartu kredit dari bank lain yang utama dan saya jarang transaksi kalau tidak perlu sekali.

Adanya kartu kredit Bank UOB pun dari awal aktivasi belum pernah sama sekali saya gunakan. Saya approve kartu tersebut karena referensi dan merasa iba dengan anak yang baru lulus dengan gigih menawarkan sebagai sales.

Lalu si penelepon menginfokan dan mengiming-iming saya dengan banyak diskon besar, menawarkan fasilitas untuk menambahkan limit yang lebih besar dan bebas iuran tahunan (annual fee). Lalu penelepon meminta saya mengambil kartu UOB, dan menyebutkan nomor yang ada di kartu untuk pencocokan data saat itu. Tanpa saya pikir panjang dan sadari, saya seperti linglung dan mengikuti arahan penipu, tanpa sadar dan lupa begitu saja. Saat itu masih merasa yakin itu adalah dari pihak Bank UOB.

sms tagihan
SMS transaksi tagihan menggunakan mata uang Rubel Rusia

Sampai keesokan lusa harinya saya baru baca-baca ada SMS sebelumnya perihal transaksi sebesar 39,893.71. Saya pun tidak sadar, pikir saya dalam rupiah. Tanggal 18 Agustus 2020 saya menghubungi pihak call center Bank UOB untuk melaporkan, memblokir dan saya pun menggunting kartu tersebut. Ternyata transaksi tersebut dalam mata uang asing dilakukan di Moscow, dalam mata uang Rubel Rusia sebesar 39,893.71 yang jika dikonversi ke rupiah senilai Rp8.406.124.

Pihak bank meminta nasabah melakukan sanggahan transaksi dan akan melakukan investigasi. Tanggal 25 dan 28 Agustus 2020 Bank UOB baru email kembali dan meminta mengisi form yang dikirim dan data-datanya. Sangat disayangkan, di sini saya menduga data nasabah bocor oleh pihak bank, sehingga penipu dengan lancar mengaku dari bank dan tahu saya baru memiliki kartu Bank UOB.

Respon Bank UOB sangat lambat dan juga saya diminta untuk memiliki kartu baru dan wajib selama proses investigasi. Padahal saya sungguh tidak ada minat mau lagi untuk menggunakan kartu UOB. Dalam hal ini saya sangat kecewa, sudah ditipu, dipaksakan untuk dikirim kartu baru dengan biaya-biaya yang tidak jelas. Tagihan di bulan September rincian hard copy stmt fee Rp15 ribu (padahal tagihan via e-mail), card repl fee Rp50 ribu, interest (?) Rp115.380, total Rp230.516, dan saya diminta membayar dan diancam akan bunga berbunga kalau tidak membayarkan

Selama menunggu proses investigasi yang sangat lama dari Agustus hingga November, bank menyatakan transaksi valid dan saya diharuskan membayar full. Hampir 3 bulan untuk investigasi hal itu, sama sekali tidak ada kebijaksanaan atas transaksi penipuan tersebut.

Padahal kalau ditela’ah penipuan tersebut terjadi diduga bersumber karena kebocoran data nasabah. Logikanya bagaimana pihak penipu bisa mengetahui nomor telepon dan data nama kita yang memiliki kartu kredit bank tersebut? Padahal belum dipergunakan sekalipun.

Saya sangat dirugikan atas apabila bocornya data nasabah tersebut apabila diduga dilakukan oleh oknum pihak bank, dan merasa dipaksa dengan diwajibkan kartu pengganti dan biaya-biaya yang tidak jelas. Mohon jangan berbisnis seperti ini dan merugikan masyarakat. Mohon bijaksana atas penipuan ini, sama-sama melihat secara jernih dan bijak siapa sebab awal sehingga akibatnya nasabah dirugikan.

Saya juga memohon penegak hukum atau lembaga keuangan yang menetapkan aturan, jangan hanya ada aturan tetapi pelaksanaannya implementasi di masyarakat agar lebih berfungsi. Karena saya baca POJK perihal perlindungan konsumen, ada aturan perihal yang saya sebutkan tadi. Baik masalah pemaksaan produk tanpa pilihan biaya-biaya tidak jelas ditulis dalam bahasa Inggris tanpa melampirkan di awal dan penjelasan Bahasa Indonesianya. Dan yang fatal kebocoran data nasabah sehingga menimbulkan kerugian bisa terkena sangsi teguran sampai ke pidana. Apabila terbukti, lembaga keuangan tersebut denda milyaran. Namun implementasinya nihil dan hanya konsumen/masyarakat dirugikan .

Saya sangat memohon kebijaksanaan dari para pemegang kepentingan bank tersebut dapat berpikir bijak. Di saat pandemi keadaan sulit seperti ini, nominal Rp8 juta sangat besar. Apalagi hal tersebut adalah penipuan yang tidak saya nikmati atau gunakan. Selain dampak ekonomi hal ini juga akan sangat berdampak kepada status perbankan saya bisa menjadi buruk. Belum lagi ketakutan bayang-bayang dikejar bunga berbunga dan takut kalau kolektor akan datang mempermalukan saya. Padahal saya sangat taat membayar tagihan apabila betul saya gunakan.

Ita Yunita
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank UOB?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penipuan melalui Telepon, Mengaku dari Pihak Bank UOB yang Meminta Dat…

oleh ita yunita dibaca dalam: 3 menit
39