Tanggapan Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Eddy Wirahadi 28 November 2020 Redaksi Beri komentar Bank DBS Indonesia, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Digibank, Kartu Kredit Bank DBS, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Peralihan unit bisnis dari ANZ Indonesia ke DBS Indonesia Ikuti kami di Google Berita Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Bank DBS Menjebak Nasabah Kartu Kredit dengan Bunga yang Tidak Bisa Dihapus padahal Tagihan Dibayarkan Tepat Waktu” dari Sdr. Eddy Wirahadi yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com pada 20 November 2020. Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menyampaikan keberatan atas pembebanan Biaya Bunga pada kartu kredit digibank yang dimilikinya. Kami telah menghubungi Sdr. Eddy Wirahadi untuk menjelaskan kembali perihal tata cara pembayaran tagihan serta Syarat dan Ketentuan biaya yang berlaku pada kartu kredit digibank. Kami berterima kasih kepada Sdr. Eddy Wirahadi atas kerjasamanya, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini. Salam, Mona Monika Head of Group Strategic Marketing & Communications PT Bank DBS Indonesia Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.