Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca DC Bank Mega Tidak Bisa Diajak Negosiasi dan Menagih ke Rumah Mantan Mertua 10 Februari 202112 Maret 2021 Wilson Winata 18 Komentar Bank Mega, Bunga Pinjaman, Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Diskon pelunasan, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Pelunasan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga, restrukturisasi kredit, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Dear Bank Mega, Saya Wilson Winata, nasabah kartu kredit Bank Mega dengan nomor kartu kredit 4201-9103-****-**24. Sabtu (6 Februari 2021) ada dari bagian lapangan Bank Mega mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan tagihan ke rumah mantan mertua saya. Senin (8 Februari 2021) saya menghubung Bapak Lutfhi selaku debt collection Bank Mega dan saya negosiasi mengenai pembayaran tagihan, dengan cara dicicil sesuai dengan kemampuan saya. Karena saya tidak bisa mengikut skema dari Bank Mega, per hari ini (10 Februari 2021) saya dihubungi kembali oleh Pak Lutfhi mengenai pembayarannya. Saya infokan kembali kalau memang saya tidak bisa dengan skema yang dia ajukan, lalu saya nego kembali, tapi ditolak dan langsung dialihkan ke bagian lapangan. Bagian lapangan DC Bank Mega bernama Yandri menghubungi saya. Awalnya bicara dengan sopan tapi lama-lama agak kasar dan tidak bisa diajak kerjasama. Saya info kalau saya mau ajukan permintaan keringanan untuk masalah cicilan pembayaran, tapi tidak ditanggapi dan selalu bilang hanya melalui dia untuk negoisasi. Akhirnya saya email surat permohonannya saya ke corsec@bankmega.com, karena saya tidak tahu harus menghubungi siapa. Saya mohon kepada Bank Mega, kenapa menagih kerumah mantan mertua saya dan alamat tidak sesuai dengan penagihan? Saya memang sedang kondisi tidak baik keuangannya karena pandemi COVID-19, tapi saya tetap bertanggungjawab dengan hutang saya. Mohon dipertimbangkan pengajuan saya. Terima kasih. Wilson Winata Kota Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.