Tanggapan Bank BTPN Tanggapan Tanggapan Bank BTPN atas Surat Pembaca Saudara Bakti Islam Santoso 3 Mei 2021 Mustaqim Adamrah 2 Komentar Bank BNI Syariah, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Customer complaint handling, Customer Service, Jenius BTPN, Mediasi Konsumen, Pengembalian dana, Transfer antar bank, Transfer Dana, Transfer salah tujuan Ikuti kami di Google Berita Jakarta, 3 Mei 2021 Dengan hormat, Menanggapi surat pembaca dari Saudara Bakti Islam Santoso berjudul “Menanti Mediasi dari BNI Syariah (BSI) dan BTPN (Jenius) untuk Masalah Kesalahan Transfer” yang dimuat oleh Media Konsumen pada 21 April 2021, pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami. Kami telah berupaya menghubungi dan menemui Saudara Agnes Monica sebagai pemilik rekening penerima dana untuk mendapatkan persetujuan pendebetan sesuai peraturan yang berlaku, namun belum berhasil. Kami juga telah menghubungi Saudara Bakti Islam Santoso untuk menjelaskan kondisi ini, dan Saudara Bakti Islam Santoso menyatakan telah memahami penjelasan yang disampaikan. Bank BTPN senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan dan standar operasi prosedur yang berlaku dalam upayanya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap nasabah. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama untuk meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh nasabah. Hormat kami, Andrie Darusman – Communications & Daya Head PT Bank BTPN Tbk, Menara BTPN Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bakti8 Mei 2021 - (23:22 WIB)Permalink Mohon maaf Bank BTPN, setelah telpon dari Anda saya coba telpon lagi perkembangan laporan salah transfer saya di BNI Syariah (BSI) call center dan Jenius call center, namun statusnya masih dalam proses tim terkait dan tidak seperti yang disampaikan Pak Frans (BTPN) dalam telpon ke saya tempo hari. Boleh kirimkan kepada saya terkait surat bilateralnya dr BNI Syariah pak? Sbg informasi, saya ditelpon oleh BTPN atas dasar artikel yg saya tulis terkait kesalahan transfer, sulit bagi saya utk percaya bahwa Bank BTPN telah melakukan apa yg dibicarakan di telpon itu karena memang laporan nasabah dan membantunya, tapi Anda melakukannya hanya demi pencitraan atau formalitas utk menanggapi artikel saya sebelumnya sehingga secara publik dpt diligat Bank BTPN sudah “kelihatan” sigap menanggapinya, namun kenyataan di call center Jenius justru tidak cukup informatif apalagi membantu. Login untuk Membalas
Geri1 Agustus 2022 - (22:19 WIB)Permalink Ya kalo nggak bisa difasilitasi proses mediasinya, anda lapor ke kepolisian disertai bukti² & dokumen langkah² yg sudah dilakukan tadi. Atau upaya hukum langsung layangkan gugatan perdata di PN dg tergugat nasabah penerima, bank turut tergugat atau sebaliknya bank tergugat & nasabah turut tergugat. Payah dunia perbankan di negeri ini kalo masalah gini aja kagak bisa nyelesaiin. Gimana kalo kasus² yg lbh rumit spt tindak pidana korupsi, pencucian uang kalo hanya berlindung di balik melindungi data nasabah sbg alasan pembenar. Pdhl apa susahnya mediasi, tinggal pihak sini panggil, pihak situ panggil melalui surat yg patut. Masalah hadir atau tidak bukan urusan bank 1 Login untuk Membalas