Mohon Kejelasan Perihal Restrukturisasi Cicilan Pelunasan Kartu Kredit Bank Mandiri

Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Bagian Collection Bank Mandiri,

Melalui surat ini, saya nasabah kartu kredit Bank Mandiri atas nama Ria Restika dengan nomor kartu: 4259 4503 01** **55. Sebelumnya pada bulan Januari 2021 saya mengajukan restrukturisasi pelunasan kartu kredit saya yang tertunggak.

Pada tanggal 26 Januari 2021 saya dibantu oleh bagian collection Bank Mandiri yang bernama Mbak April dan mencapai kesepakatan jika cicilan permohonan restrukturisasi saya disetujui dengan 10 kali cicilan flat dari jumlah limit saya Rp48 juta. Saya pun sudah mendapat email resmi dari bagian collection Bank Mandiri, serta cicilan pertama pun harus masuk juga pada saat itu sebesar Rp4.800.000.

Bulan berikutnya saya berdiskusi kembali dengan Mbak April sebagai pihak collection untuk meminta tambahan waktu mundur tanggal dari surat persetujuan yang di email, dari setiap tanggal 26 ke akhir bulan untuk jatuh tempo pembayarannya, karena saya sudah tidak bekerja dan menunggu gajian dari suami saya. Mbak April pun menyetujui, menurutnya yang penting tidak lewat bulan atau pergantian bulan.

Bulan selanjutnya setiap bulan saya membayar paling lambat tanggal 30 atau tanggal 31 sebelum pergantian bulan. Sampai dengan kemarin bulan April tanggal 30 dan masuk cicilan ke-4 dari 10 kali yang sudah disetujui.

Namun pada hari ini tiba-tiba saya dapat telepon dari nomor kantor Bank Mandiri. Tanpa menyebutkan nama, bilang bahwa beliau adalah pihak collector lapangan dan ingin meminta kejelasan kembali. Alangkah terkejutnya saya, beliau bilang saya gagal bayar. Makanya beliau konfirmasi kembali dan meminta kejelasan.

Saya punya semua bukti jika saya membayar sesuai yang disebutkan di surat persetujuan restrukturisasi dan sudah berjalan 4 bulan lamanya. Namun beliau bilang lagi kalau di datanya saya baru melakukan pembayaran 3 kali, 1 kali dihitung DP dan juga saya akan selesai di bulan November, bukan Oktober.

Saya kembali bilang jika tidak ada di dalam surat perjanjian sebelumnya jika ada DP. Di surat persetujuan perjanjian tsb pun disebutkan terhitung Januari – Oktober 2021. Akhirnya beliau pun meminta saya untuk mengirimkan bukti yang saya punya. Kami pun melanjutkan komunikasi melalui WA.

Saya mengirim bukti surat perjanjian yang diminta dan mengirim chat komunikasi dengan collection sebelumnya dengan Mbak April serta bukti pembayaran terkahir 30 April 2021. Beliau kembali bilang jika bukti saya jelas dan akan dilanjutkan dengan beliau. Saya bertanya ke mana Mbak April, apakah tidak ada serah terima data saya? Beliau hanya bilang sudah tidak bekerja. Saya menghubungi WA-nya juga hanya ceklis saja.

Beliau meminta saya untuk kembali menulis surat permohonan kembali dengan format yang beliau sebutkan di selembar kertas yang ditulis tangan oleh saya dengan diberi materai 10 ribu. Hal ini sebelumnya juga diminta oleh Mbak April.

Namun yang saya bingung, nominal yang akan saya bayar berbeda, yaitu total akumulasi pembayaran 4 bulan saya kemarin + 10 ribu materai + 6 kali dari sisa pembayaran dan juga judul surat tersebut adalah surat permohonan keringanan.

Mohon bantuannya kepada bapak/ibu pihak Bank Mandiri collection untuk memberikan kejelasan permasalahan ini. Apakah saya harus mengikuti surat tsb? Mengapa setiap staf collection selalu berbeda tentang perihal keringanan ini? Sebelumnya saya dulu pernah mengalami 2 kali ketidakjelasan saat meminta dibantu untuk awal restrukturisasi, membayar DP, tapi tidak diberi kejelasan. Sekarang sejak bulan Januari saya anggap ini perihal ini sudah jelas, tiba-tiba muncul seperti ini lagi.

Saya nasabah Bank Mandiri hanya ingin beritikad baik membayar kewajiban hutang saya dengan segala kemampuan saya. Saya mohon saya dibantu sekiranya agar saya bisa benar-benar mendapatkan kejelasan, karena Rp4,8 juta setiap bulan sangatlah besar di masa sekarang ini. Saya mohon dengan sangat agar saya dapat dihubungi, benar-benar diberikan kejelasan.

Terima kasih banyak sebelumnya.

Ria Restika
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Ibu Ria Restika

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Ibu perihal di atas, pada...
Baca Selengkapnya

12 komentar untuk “Mohon Kejelasan Perihal Restrukturisasi Cicilan Pelunasan Kartu Kredit Bank Mandiri

  • 31 Mei 2021 - (12:09 WIB)
    Permalink

    @Ria Restika

    [Saya mohon dengan sangat agar saya dapat dihubungi, benar-benar diberikan kejelasan]

    ‘Saya Mohon dengan Sangat’

    Itu adalah ungkapan ngemis ngemis para pengguna kartu kredit.

    Sejak dulu, Pengguna kartu kredit adalah golongan orang kaya. Sekarang orang kaya banyak yang ngemis ngemis.

    Saya kadang teringat ulah pengguna kartu kredit yang dulunya sombong sombong. Pas mau bayar depan kasir, dia ngambil kartu di dompetnya namun dompetnya tidak langsung segera ditutup kembali, sengaja diperlihatkan pada orang orang disampingnya, biar ada pengakuan bahwa dirinya kaya raya.

    Inilah balasan bagi orang yang sombong.

    1
    11
  • 31 Mei 2021 - (12:37 WIB)
    Permalink

    Sebenernya kalau udah sampe ke pihak ketiga udah pasti urusan bakal ribet banget, sebisa mungkin hindari pihak ketiga
    Pihak ketiga ini tidak tau perjanjian awal Anda dengan pihak bank (walau pun mungkin banyak juga yang jarang baca syarat dan ketentuan saat buat kartu kredit dengan bank), pihak ketiga ini terutama yang d lapangannya cuma mau tau total tagihan Anda dan gimana caranya bisa anda bayar, make cara kuno seperti ancaman juga g mereka fikirin akibatnya bahkan sampai membohongi anda dengan “program rekonstruksi” pun bisa aja terjadi yang penting anda bayar

    Tp Krn anda udh sampe ke pihak ketiga Saya punya beberapa langkah yang mungkin bisa jadi saran untuk anda
    Pertama pastikan lagi surat rekonstruksi anda benar di ketahui atau di setujui pihak bank atau tidak, bukan pihak ketiga ya
    Jika sudah koordinasi dengan pihak bank, tapi karena saya yakin belum lebih baik anda menghubungi pihak bank (bukan pihak ketiga yang menghubungi anda) dan meminta kejelasan mengenai sisa hutang anda, jika perlu datang ke bank dan tekan balik mereka (karena biasanya susah sekali mencari bagian kartu kredit di cabang bank terkait)

    Kedua, selama proses di atas saran saya hentikan dulu pembayaran sia-sia anda karena anda membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bahkan tidak tau dasar hukum dan perjanjian awal Anda buat mereka yang penting anda bayar tidak peduli atau bahkan tidak tau hutang anda itu malah bertambah, di posisi ini jelas anda membayar di bawah minimum payment dan bank tidak mau tau hal tersebut, tagihan dan bunga anda berjalan sesuai data di bank yang artinya akan terus bertambah meski anda membuat cicilan yang anda rasa sudah mengurangi hutang anda. Lebih baik uangnya anda simpan dan bayar ketika sudah benar2 jelas dengan pihak bank terkait (semoga anda tidak tergoda untuk memakainya)

    Semoga saran saya membantu dan masalahnya cepat selesai dan jadi pelajaran bwt kita semua setidaknya saat kita melakukan sesuatu kita jg mempelajari cara menyelesaikannya di kondisi terburuk

    • 31 Mei 2021 - (12:56 WIB)
      Permalink

      Sebelumnya terima kasih ya untuk saran dan pencerahan nya Saya sudah tlp ke mandiri call center mengenai ini, cs nya bilang kalo langsung berdiskus saja dan ikuti aja pihak ketiga nya seperti itu,saya diberikan email surat keputusan dr bank mandiri januari kemarin dan say a sudah sisipkan diatas surat nya..boleh dibantu Jwab tidak bagaimana menurut bapak perihal surat tsb??

      • 31 Mei 2021 - (14:22 WIB)
        Permalink

        @Ria

        Itu yang di jelaskan oleh @Yanda Sbstn sudah panjang lebar dan sangat jelas. Kenapa masih tanya lagi?

        Anda harus banyakin tidur dulu biar bisa lebih fokus.

        4
        4
        • 31 Mei 2021 - (14:34 WIB)
          Permalink

          Mohon maaf ya mas Umur sebelumnya..jika menurut mas saya kurang tidur mungkin saya bisa dibantu saran nya agar saya bisa seperti mas umur yg sepertinya cukup tidur dan berlebih tenanga nya, biasanya bila seseorang berlebih tenaga nya, cukup tidur akan lebih fokus dan apabila lebih fokus sepertinya bisa lebih bijak untuk bantu komentar apabila mas terganggu dengan surat saya mas bisa skip tanpa harus menyudutkan ya mas. TERIMA KASIH MAS UMUR, WASSALAM

          4
          1
          • 31 Mei 2021 - (15:26 WIB)
            Permalink

            Ini langkah yang harus anda lakukan (menurut saran @Yanda Sbstn)

            1. Anda harus datang langsung Ke Kantor Bank Mandiri, yang terdekat dan termegah dikota anda.

            – pastikan lagi surat restrukturisasi anda benar di ketahui atau di setujui pihak bank atau tidak, bukan pihak ketiga

            – Mintalah kejelasan mengenai sisa hutang anda, jika perlu tekan balik mereka (karena biasanya susah sekali mencari bagian kartu kredit di cabang bank terkait)

            2. Hentikan dulu pembayaran.

            – Pembayaran anda sia-sia karena anda membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bahkan tidak tau dasar hukum dan perjanjian awal

            – Lebih baik uangnya anda simpan dan bayar ketika sudah benar2 jelas dengan pihak bank terkait

            3. Fokuslah membayar hutang anda, jangan lagi tergoda untuk mengesampingkan ‘Kontrak’ membayar hutang yang sudah di sepakati bersama.

            2
            1
      • 31 Mei 2021 - (16:02 WIB)
        Permalink

        Bank sudah lepas tangan artinya,Berarti sebisa mungkin hindari petugas lapangan Pihak ketiga anda harus yakin yang anda hubungi adalah orang yang berwenang

    • 3 Juni 2021 - (12:59 WIB)
      Permalink

      Wkwkwkwk teteup ya rekonstruksi. RESTRUKTURISASI woyyyyyyy…. Maaf mas @Yanda, walaupun anda miskin tapi bukan alesan buat jadi bodoh karena banyak tempat belajar yang gratis lho. Ayooo mas banyakin baca lagi hehehe

  • 31 Mei 2021 - (15:44 WIB)
    Permalink

    Dilema Nasabah Bank Mandiri, sudah niat Kooperatif namun tetap saja dilempar sana sini.

    Berurusan dengan Perbankan hanya manis ketika Nasabah dinilai Menguntungkan. Jika sudah tidak lagi Menguntungkan, Nasabah dibuang Jauh oleh Bank. Di lempar sana sini. Habis manis sepah dibuang.

    Nasabah yang membutuhkan keringanan malah dibuat makin pusing dengan kenyataan seperti itu.

    Lantas apa yang harus di lakukan oleh Nasabah agar tidak menambah kerugian dan kesengsaraan ?

    1. Pastikan status Tagihan Terutang anda saat ini. Pastikan Kontrak anda bagaimana. Kontrak terbaru. Keabsahan Kontrak dan lain lain.

    Langkah yang pasti adalah Datangi langsung ke Kantor Bank, jangan hanya lewat saluran online saja. Face to Face.

    2. Jangan pernah dengan sengaja menyepelekan Kontrak yang telah di sepakati.

    Kontrak dibuat diatas materai, seharusnya diperhitungkan secara matang, pakai rumus matematika ditambah rumus nasib hidupmu kedepan.

    Selalu bertanya pada diri sendiri, Mampukah isi Kontrak di jalani sampai di Akhir Kontrak?

    3. Di Lempar sekali pasti sakit, apalagi di Lempar sana sini. Sudahlah jangan terlalu baperan dan jangan cengeng, hadapi semuanya karena ini memang harus dihadapi dan ingatlah selalu kejadian ini. Ilmu hidup yang sangat mahal.

    • 31 Mei 2021 - (18:19 WIB)
      Permalink

      Mbk ria itu lagi pusing mbok komen jangan menyudutkan,komen yg membantu.seandainya kalian yg di pihak mbk ria,,gmn bisa ndk jalaninya?

  • 31 Mei 2021 - (19:55 WIB)
    Permalink

    Saran saya tetap bayar sesuai perjanjian awal. Hmpir sama seperti saya dulu, tp saya cuekin yg nagih lagi. Saya tetap byr sesuai perjanjian ,sudah selesai 10X cicilan saya minta Surat Keterangan Lunas juga dikasih kok..Tapi memang bagian collection CC tidak ada sinkronisasi antar petugasnya. Hmpir tiap bln yg nagih beda.
    Niat Anda sudah baik mau melunasi hutang, kalau ada yg bikin bingung ngapain didengerin. Bikin ga fokus menjalankan niat baik.

    Sekedar info yg komen2 ga jelas itu dedemitnya MK, dulu namanya Muhammad. Skrg mungkin takut dosa ya, nama Muhammad tapi mulut sampah, jadi ganti nama dy jadi Umur.. Komen juga gitu2 aja,cuekin aja

    9
    1

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mandiri?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Mohon Kejelasan Perihal Restrukturisasi Cicilan Pelunasan Kartu Kredit…

oleh Ria dibaca dalam: 2 menit
12