Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Tagihan yang Tidak Sesuai dari Tunaiku 1 Juli 202122 Juli 2021 Novi Novianti 12 Komentar Autodebit Rekening, Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan KTA, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Kredit online, Payment Holiday, Pembayaran tagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank, Verifikasi Pembayaran Ikuti kami di Google Berita Saya Novi, nasabah Tunaiku dengan nomor kontrak: 69436000. Saya ingin menyampaikan dan sekaligus menanyakan perihal tagihan yang tidak sesuai. Sisa hutang saya Rp6.089.826 (sudah termasuk biaya keterlambatan), berikut rinciannya: Januari 2021, saya bayar Rp1 juta, kurang pembayaran: Rp846.745. Februari 2021, saya bayar Rp1 juta, kurang pembayaran: Rp846.745. Maret 2021, saya bayar Rp1 juta, kurang pembayaran: Rp846.745. April dan Mei 2021, saya membayar sesuai tagihan. Juni 2021, harusnya tagihan Rp1.846.745, tapi di-autodebet sebesar Rp2.004.245. Saya memang terlambat dan biaya di atas sudah termasuk biaya keterlambatan tapi di-autodebet pun malah tambah biaya Rp150 ribu. Juli 2021, cicilan terakhir Rp1.702.846. Karena hari ini sudah autodebet, jadi sisa hutang saya seharusnya Rp4.085.581. Namun di tabel cicilan Tunaiku, saya menunggak dari bulan Maret sampai Juni 2021, dengan tagihan Rp7.386.980 (di luar bulan Juli). Maret-Juni menunggak Bagaimana sistem kerja pihak Tunaiku? Kenapa tagihan saya di tabel cicilan tidak sesuai dengan pembayaran yang sudah saya lakukan? Yang saya khawatirkan, pihak bank akan meng-autodebet sisa yang tidak seharusnya di bulan Juli. Memang rencana saya membayar sisa hutang di bulan Juli 2021, sebesar Rp4.085.581 + Rp150.000 apabila ada keterlambatan. Ini kali kedua saya menulis artikel di Media konsumen karena lebih cepat penanganannya daripada saya telepon atau email yang agak lambat mengatasi solusinya (saya sudah telepon dan email, tapi belum respon). Terima kasih kepada pihak Media Konsumen yang telah memuat artikel saya yang ditujukan untuk pihak Tunaiku. Terima kasih kepada pihak Tunaiku apabila dapat menghubungi saya untuk diskusi mencari solusi. Terima kasih. Salam, Novi Nur N. Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tunaiku: [Total:41 Rata-Rata: 1.7/5]
mazid1 Juli 2021 - (10:09 WIB)Permalink bisa ya di auto debet. harus dulu klo niat nunggak jangan diaktifkan itu auto debetnya. biasanya klo terlambat memang ada biaya tambahan yg kita tidak tahu. coba cek lagi perjanjian pinjaman 1 1 Login untuk Membalas
071 Juli 2021 - (13:33 WIB)Permalink Kalo auto debet harusnya tidak menunggak Y 2 Login untuk Membalas
Yanda Sbstn1 Juli 2021 - (11:29 WIB)Permalink Kalau udah telat bayar emang bakalan Tibet apalagi kalau udh sampe ke pihak ketiga, anda akan banyak di bebankan biaya di luar hutang di perjanjian awal Anda. Darimana biaya tersebut muncul? Dari pihak pertama yang membuat kesepakatan dengan pihak ketiga, dan anda sebagai pihak kedua menyetujui hal tersebut (menanggung semua biaya keterlambatan yang muncul dan data anda di serahkan ke pihak ketiga) saat meminjam yang mungkin anda lewatkan saat membaca semua ketentuan yang berlaku Sekedar saran lebih baik jangan sampai telat membayar, jika sudah telat lebih baik bayar keseluruhan yang tertera dan yang mereka minta jika anda tidak mau ribet dan benar2 menyelesaikannya. Karena jika anda mengangsur anda tidak akan tau bembayaran tersebut untuk bunga, keterlambatan, atau cicilan pokok anda. Anda akan seperti terus di peras oleh rentenir tanpa tau pasti kapan selesai. Jangan berfikir buat nego dengann pihak ketiga karena mereka yang menagih cm kroco doang g bklan faham atau peduli sisa tagihan Anda. Bayar sisanya lalu tinggalkan, emang pasti berat tapi itu lebih baik drpada anda terus membayar bunga sampe waktu yang entah kapan akan selesai. Semoga masalahnya cepat selesai 6 Login untuk Membalas
Dahlia1 Juli 2021 - (17:17 WIB)Permalink Ada yang bisa bantu saya Seminggu lalu ada debt collector dari tunaiku dateng kerumah orangtua saya menagih pinjaman sebesar 17.992.222 (termasuk denda) karna katanya saya sudah menunggak selama setahun sedangkan saya tidak pernah merasa ada dana sebesar 10.000.000 (limit pinjaman) ke rekening saya Setiap suami saya minta bukti tanda tangan diatas materai atau bukti pencairan dananya pihak debt collector selalu bilang untuk saya mengingat apakah saya ada pinjaman ke tunaiku Saya sudah coba telpon cs tunaiku tapi tidak pernah diangkat & email pun yang balas sistem, saya juga sudah lapor ojk namun belom ada tanggapan Ada yang tau saya harus lapor kemana karna pihak debt collector selalu menagih cicilannya bahkan mengancam mau dtg ke kantor saya bekerja 3 Login untuk Membalas
Sowak Ho1 Juli 2021 - (19:51 WIB)Permalink Bacok aja DC yg datang, pasti OJK dan pihak terkait akan merespon keluhan anda. Login untuk Membalas
Hasian2 Juli 2021 - (01:13 WIB)Permalink Sama saya malah telah 20 hari, ditanya kapan minjam, saya pakai pinjol udah beres langsung delete, pas downlod lagi kok ada tagihan bulan mei, tanya cs suruh email laporan SMS juga ga pernah di “daftar Anda tidak punya tagihan” gulung aja Login untuk Membalas
The Objective2 Juli 2021 - (09:46 WIB)Permalink Kalau tidak sesuai, ya jangan dibayar. Login untuk Membalas
muhamad junaedi1 Juli 2021 - (18:42 WIB)Permalink tanyanya ke pihak tunaiku dong. kan ada cs nya call center nya.. 1 Login untuk Membalas