Prosedur Kaku Bank BRI yang Tidak Berpihak Kepada Nasabah

Saya adalah nasabah BRI sejak lama, bahkan menggunakan rekening BRI untuk pembayaran gaji di tempat saya bekerja. Namun kejadian baru-baru ini membuat saya kesal dan kecewa dengan layanan BRI yang kaku, tanpa memperhatikan kondisi sulit nasabah. Apalagi kondisi pandemi yang membatasi pergerakan kita untuk meminimalisir penularan virus Covid-19.

Pada tanggal 14 Agustus 2021, saya mencoba menggunakan aplikasi BRI Mobile seperti biasa, tapi pada saat itu aplikasi BRI Mobile tidak dapat digunakan dengan keterangan “status kartu blokir”. Saya coba hubungi Call Center BRI. Menurut petugas Call Center kartu saya terblokir karena digunakan di ATM yang bermasalah, sehingga terblokir by system pada tanggal 12 Agustus 2021.

Padahal pada hari itu saya sama sekali tidak keluar rumah dan tidak melakukan transaksi apapun, kenapa tiba-tiba diblokir?

Setelah panjang lebar telepon pengaduan itu tanpa solusi, saya diminta datang ke kantor BRI terdekat. Sebagai informasi, saya adalah warga Cimahi yang sedang bertugas di Semarang. Jadi saya mendatangi BRI terdekat dengan tempat tinggal saya di Semarang, yaitu di BRI yang berada di jalan MT. Haryono.

Sampai di sana, saya langsung di”hadang” oleh petugas security yang menanyakan maksud dan tujuan saya. Saya utarakan yaitu untuk membuka blokir kartu. Dengan alasan CS yang tersedia di kantor BRI itu hanya ada satu, saya disarankan datang ke Kantor BRI yang ada di Jl. Ahmad Yani, dengan alasan di sana lebih banyak meja CS-nya.

Saya langsung meluncur ke BRI Jl. Ahmad Yani. Sampai di sana, antrian nasabah penuh sampai keluar. Akhirnya saya urungkan untuk berdesak-desakkan dalam antrian, lagipula saya harus bekerja. Kemudian hari, Rabu tanggal 25 Agustus 2021, saya datang ke BRI Jl. Ahmad Yani lebih pagi supaya tidak antri, ya saya dapat diterima di CS BRI itu.

Namun masalah belum selesai, menurut informasi dari petugas CS kemungkinan kartu BRI saya terblokir karena mengikuti anjuran BI harus menggunakan kartu ATM yang sudah menggunakan CHIP. Untuk mengganti kartu ATM yang lama, harus menyertakan KTP asli, ATM asli dan buku tabungan asli. OK, saya terima kalau itu merupakan prosedur.

Permasalahannya, kenapa tidak ada pemberitahuan dari jauh-jauh hari kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu itu? Sebagai warga luar kota luar provinsi, saya tidak selalu bawa buku tabungan kemana-mana, demi keamanan saya. Kalau diberitahukan terlebih dahulu, tentunya saya akan mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pengurusan kartu ATM yang baru di kota asal saya, atau saya akan bawa buku tabungan di kota tujuan saya bertugas.

Lalu petugas CS BRI Ahmad Yani mengatakan kepada saya bahwa persediaan kartu di tempatnya itu habis, sehingga saya disarankan untuk ke BRI di Jl. Pandanaran. Lalu saya meluncur ke BRI Pandanaran, sampai sana antrian penuh dan ramai. Saya tidak mau ambil risiko di masa PPKM yang berisiko penularan Covid, jadi saya mengurungkan untuk pengurusan kartu pada hari itu di BRI Pandanaran. Akhirnya saya coba cari Kantor BRI lain yang lebih besar dan mungkin lebih lengang antriannya.

Karena saya “tamu” di Semarang, saya cari di Google kantor BRI terbesar di Semarang, dan ditunjukkan ke BRI di Banyumanik, dan langsung saya ke sana. Sampai di sana, kembali lagi saya di”hadang” oleh petugas security BRI yang menyampaikan kepada saya bahwa BRI Banyumanik itu adalah Kantor Wilayah yang tidak melayani transaksi kecuali kredit. kemudian saya di”LEMPAR” lagi ke BRI di Jl. Jangli.

Saya langsung meluncur ke Jl. Jangli, dan ternyata itu kantor BRI yang sama kecilnya dengan yang di MT. Haryono dengan antrian nasabah yang sampai keluar gedung kantor. Akhirnya saya mengurungkan untuk pengurusan itu ke Kantor BRI tersebut, dengan pertimbangan social distancing dan SAYA HARUS BEKERJA ke kantor.

Akhirnya hari Senin, 30 Agustus 2021 saya baru sempat luangkan waktu mengurus kembali ke BRI Pandanaran, dengan datang lebih awal. Sampai di sana kembali lagi saya di”hadang” oleh petugas security yang menanyakan tujuan saya. Saya sampaikan keluhan saya, dia sarankan saya untuk kembali lagi dengan membawa buku tabungan atau lapor kehilangan ke kepolisian. Saya agak bersikeras, mau tetap ke CS karena ini adalah BRI ke 5 (LIMA) yg sudah saya datangi dengan hasil “ZONK“.

Akhirnya saya diterima di CS BRI Pandanaran, tapi lagi-lagi tidak menyelesaikan masalah saya. Saya tetap diminta menunjukkan buku tabungan asli. Dari awal saya sudah bilang kalau Buku Tabungan saya ada di rumah, yang dimana semua anggota keluarga saya sedang ikut ke Semarang.

Yang paling menggelikan dan tidak lucu bagi saya adalah, saran mereka supaya saya mengurus surat kehilangan di kepolisian saja. Saya keberatan akan hal itu, karena:

  1. Itu sama saja merendahkan ke”sakralan” laporan kepolisian, hanya untuk mengakali prosedur mereka.
  2. Itu sama saja menyuruh saya berbohong kepada kepolisian, bahwa buku tabungan saya hilang, padahal tidak. Hanya tidak terbawa saja.
  3. Itu sama saja memaksa saya “bolos” kerja lagi karena harus meluangkan waktu untuk antri di kantor polisi dan kantor BRI yang antriannya gak pernah sepi.

Waktu setengah harian itu saya tidak dapat apa-apa, selain kekesalan saja. Sampai saya pun tidak diterima dengan menunjukkan foto tabungan saya kepada mereka, karena mereka tetap minta ditunjukkan buku tabungan yang ASLI.

Apa mereka tidak mendengar penjelasan saya, nasabah mereka, bahwa buku tabungan itu ada di rumah di luar kota luar provinsi, yang tidak bisa saya ambil dalam waktu singkat? Otak dan hati mereka di mana? Walaupun isi tabungan saya tidak seberapa, tapi itu tetap hak saya, milik saya. Kenapa saya dipersulit untuk pengurusan hak-hak saya? Dengan prosedur kaku yang tidak berpihak kepada saya selaku nasabah?

Dari cerita di atas, sekali lagi saya coba rangkum permasalahannya untuk BRI:

  1. Jangan kalian blokir hak nasabah, kalau kalian belum menjalankan kewajiban kalian, minimal dengan MELAKUKAN PEMBERITAHUAN SEBELUMNYA.
  2. Kebijakan yang fleksibel dan bertanggung jawab seharusnya dapat diberikan kepada kondisi-kondisi nasabah tertentu. Yang kalian pegang itu hak nasabah loh, masa nasabah sendiri dipersulit untuk mengurus haknya.
  3. Jangan asal bikin saran dengan menyuruh nasabah “berbohong” kehilangan buku tabungan atau sejenisnya ke kepolisian, hanya untuk memenuhi prosedur yang kalian buat sendiri. Itu sama saja kalian menghina ke”sakralan” laporan kepolisian. Walaupun pasti dibantu oleh pihak Kepolisian, tapi itu sama saja kalian merendahkan makna dari sebuah laporan kepolisian. Bahasa kasarnya “ngegampangin“.

Kejadian seperti ini membuat kami kapok menjadi nasabah BRI.

Terima kasih.

Hadi Wijaya
Cimahi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

66 komentar untuk “Prosedur Kaku Bank BRI yang Tidak Berpihak Kepada Nasabah

    • 5 September 2021 - (14:05 WIB)
      Permalink

      Terimakasih atas saran nya, Bapak Dida…
      Kebetulan sekali untuk masalah Saya sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak dari BRI Kanwil Jateng dan BRI Pandanaran, Semarang.
      ?

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BRI?

Ada 66 komentar sampai saat ini..

Prosedur Kaku Bank BRI yang Tidak Berpihak Kepada Nasabah

oleh Hadi dibaca dalam: 4 menit
66