Ditagih Debt Collector untuk Transaksi yang Tidak Pernah Saya Lakukan di Akulaku

Kejadian ini terjadi pada tanggal 12 Juni 2020, dimana saya mendapat telpon dari orang yang tidak saya kenal, mengatasnamakan Edy Gunawan. Dia menginfokan ada transaksi di Shopee melalui jasa Akulaku. Penelpon tersebut meminta saya untuk melakukan pembayaran transaksi sebesar Rp4.009.000. Padahal saya tidak pernah melakukan transaksi tersebut, tidak mengetahui barang yang dibeli, dikirim ke mana, siapa penerima barang, tidak ada histori/notifikasi pembelian, tidak ada konfirmasi kode OTP, SMS ataupun share link dan informasi lainnya.

Dengan adanya informasi transaksi yang tidak pernah saya lakukan tersebut, saya dirugikan dan data pribadi saya digunakan untuk tindakan peretasan akun dan transaksi online.

Kejadian ini juga sudah pernah saya laporkan ke OJK via email dan Whatsapp dan pada tanggal 1 Juli 2020. Saya juga mengirimkan berkas laporan ke kantor OJK Semarang dan direspon balik dengan nomor surat S-102/EP.1212/2020, tanggal 11 Agustus 2020, dengan informasi yang mengecewakan. Karena saya tetap diminta membayar transaksi “bodong” yang tidak pernah saya lakukan ini.

Saya pribadi masih merasa dirugikan dan diganggu kenyamanan saya oleh Debt Collector selama 1 tahun ini. Oleh karena itu, saya melaporkan kembali kasus ini dengan besar harapan saya, OJK membersihkan nama saya dari SILK OJK dan menindak kejadian ini dengan melakukan peneguran ataupun pencabutan izin usaha Akulaku atas transaksi “bodong” ini.

Untuk mendapat perlindungan secara hukum, saya juga melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Kudus pada tanggal 30 Juni 2020, dengan nomor laporan B/232/VII/Reskrim.

Beberapa hal janggal saya temukan dalam kasus penipuan ini. Pertama, saya tidak pernah menerima dan melakukan transaksi tsb, tapi transaksi dinyatakan sukses dan diterima oleh orang dengan inisial htyl_yv1x beralamat di Kepulauan Seribu, Jakarta (setelah saya tanyakan ke customer service Akulaku).

Jumlah transaksi dan penipuan dari akulaku yang diterima oleh htyl_yv1x di Kep. Seribu Jakarta

Kedua, saya baru mengetahui adanya aplikasi Akulaku ini sekitar bulan Mei 2020. Namun saya difitnah mengetahui aplikasi dan melakukan transaksi di Shopee menggunakan jasa Akulaku sejak 30 April 2017. Faktanya, saya pertama kali melakukan transaksi di Shoppe pada tanggal 11 Maret 2020 dan melakukan pembayaran menggunakan ShopeePay.

Ketiga, saya mendapat ancaman dari debt collector Akulaku dan PT. MBA Consulting rekanan Akulaku yang mengancam akan menyebarkan data pribadi, dijadikan DPO dan diposting di medsos, foto dan KTP-nya.

Tolong Akulaku, segera bersihkan nama saya atas fitnah ini, bersihkan tagihan bodong yang kalian rekayasa menggunakan nama saya, bersihkan nama saya dari SILK OJK.

Teguh Imam Setyawan
Salatiga, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

89 komentar untuk “Ditagih Debt Collector untuk Transaksi yang Tidak Pernah Saya Lakukan di Akulaku

  • 10 Mei 2022 - (09:25 WIB)
    Permalink

    Baru saja terjadi pada suami saya, pernah install aplikasi ini gegara dapat telp dari aku laku yang katanya mau adain undian berhadiah handphone, lalu disuruh install akulaku kredit dan diminta memasukkan kode sebanyak 4 digit dan data” pribadi lainnya. Ga lama setelah itu aplikasi tsb ke hapus karena memori hp yg terlalu penuh, tidak ada riwayat transaksi sama sekali. Beberapa bulan kemudian di telp pihak akulaku suruh bayar hutang 1 juta, padahal sudah tak punya aplikasinya. Lalu bulan depannya di telp lagi dengan menanyakan “kenapa tidak mengambil pinjaman lagi, padahal angsuran kemarin lancar” ? ,bingung lah kami, diapa yang memakai data itu?
    Setelahnya 1 tahun ini ada Dc datang ke rumah dari akulaku minta buat lunasin hutang sebesar 4.6 juta, aplikasi sudah tidak punya, no hp sudah 6 bulan hangus juga, berkali” datang ke rumah seperti kena terror kami ….
    Dan kami belum lapor ke polisi, sedang dalam tahap pengumpulan bukti rekening juga…baiknya bagaimana ya?

    • 6 Juni 2022 - (19:49 WIB)
      Permalink

      laporkan ke polisi, diamin aja DC nya. Mau di teror apapun ajak DC nya ga usah di tanggepin. ga usah bayar ke DC nya, ga usah bayar tagihan yang bukan milik kita dan bukan kita yang melakukan. di dam setiap transaksi online itu ada sekian persen asuransi. jika pihak Pelaku jasa keuangan tidak menerima pembayaran dari korban, akulaku akan membayar dari premi asuransinya. karena jika hutang tidak dibayar oleh akulaku dan terlihat oleh sistem di ojk, akulaku yang akan kena sanksi. jadi saran saya, tenang saya ga usah panik, selama kita benar ga usah bayar. dan tetap lapor polisi. jika DC masih datang ke rumah, tunjukin bukti pelaporan. kalau perlu ambil data dari media konsumen Indonesia ini, sudah banyak korban dari kebiadan Akulaku

 Apa Komentar Anda mengenai Akulaku Indonesia?

Ada 89 komentar sampai saat ini..

Ditagih Debt Collector untuk Transaksi yang Tidak Pernah Saya Lakukan …

oleh Imam Setyawan dibaca dalam: 2 menit
89