Jatuh Tempo Hari Minggu, Nasabah Mandiri Bayar Senin Sesuai S&K, tapi Tetap Kena Late Payment Fee dan Bunga Rp2,66 Juta

Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen,

Perkenalkan, saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mandiri jenis Mandiri MyPertamina dan Mandiri Marriott Bonvoy. Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan keluhan sekaligus meminta perhatian Bank Mandiri terkait pengenaan denda keterlambatan dan bunga yang menurut saya tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Bank Mandiri sendiri.

Pada billing statement kedua kartu kredit saya, tercantum bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 14 Juni 2026. Tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur.

Pada lembar terakhir billing statement, tepatnya pada Poin 4b Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Mandiri, tertulis:

“Anda diberikan kelonggaran waktu pembayaran sampai dengan hari kerja berikutnya apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, saya melakukan pembayaran lunas sebesar total tagihan pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 15 Juni 2026, melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Dengan demikian, saya telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Mandiri.

Namun, saat billing statement berikutnya yang tercetak pada 25 Juni 2026 diterbitkan, saya sangat terkejut karena menemukan adanya tagihan yang sama sekali tidak semestinya, yaitu:

Kartu Kredit Mandiri MyPertamina

  • Late Payment Fee sebesar Rp100.000
  • Interest Fee sebesar Rp1.832.000

Kartu Kredit Mandiri Marriott Bonvoy

  • Interest Fee sebesar Rp728.000

Total biaya yang dibebankan kepada saya mencapai Rp2.660.000, padahal saya telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Merasa dirugikan, pada 17 Juni 2026 saya segera menghubungi Mandiri Call Center untuk menyampaikan pengaduan. Laporan saya kemudian diregistrasikan dengan Nomor Laporan 178168496337.

Namun, ketika saya kembali menghubungi customer service pada 7 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, saya justru diberitahukan bahwa laporan saya telah ditolak, tanpa adanya penjelasan, alasan, maupun dasar keputusan tersebut.

Saya sangat kecewa dengan penanganan pengaduan ini. Bank Mandiri membuat syarat dan ketentuannya sendiri yang secara jelas memberikan kelonggaran pembayaran apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur. Saya telah mematuhi ketentuan tersebut dengan melakukan pembayaran lunas pada hari kerja berikutnya. Namun, kenyataannya saya tetap dikenakan denda keterlambatan dan bunga dalam jumlah yang sangat besar.

Yang lebih mengecewakan lagi, laporan saya ditolak begitu saja tanpa penjelasan apa pun. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan nasabah.

Melalui Media Konsumen, saya meminta Bank Mandiri untuk:

  • Menjelaskan dasar pengenaan late payment fee dan interest fee pada kedua kartu kredit saya.
  • Membatalkan serta mengembalikan seluruh biaya yang telah dibebankan secara tidak semestinya karena saya telah melakukan pembayaran sesuai syarat dan ketentuan Bank Mandiri.
  • Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penolakan atas laporan saya Nomor 178168496337.
  • Melakukan evaluasi terhadap sistem penagihan maupun proses penanganan pengaduan agar kejadian serupa tidak kembali dialami oleh nasabah lain.

Sebagai institusi perbankan besar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menjalankan ketentuan yang dibuatnya sendiri secara konsisten serta memberikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan kepada setiap nasabah. Saya berharap melalui publikasi di Media Konsumen, Bank Mandiri dapat segera memberikan penyelesaian yang objektif, mengembalikan seluruh biaya yang tidak semestinya dibebankan kepada saya, serta memberikan klarifikasi yang memadai atas permasalahan ini.

Terima kasih kepada Redaksi Media Konsumen atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pengaduan ini.

Hormat saya,

Andreas Theo
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Jatuh Tempo Hari Minggu, Nasabah Mandiri Bayar Senin Sesuai S&K, tapi Tetap Kena Late Payment Fee dan Bunga Rp2,66 Juta

  • 10 Juli 2026 - (11:55 WIB)
    Permalink

    Pelayanan seperti ini yang bikin nasabah kehilangan kepercayaan. Saat butuh kejelasan, yang didapat justru penolakan tanpa penjelasan
    Bunga jutaan rupiah karena pembayaran yang dilakukan sesuai S&K? Kalau benar begitu, ini jelas sangat mengecewakan

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Jatuh Tempo Hari Minggu, Nasabah Mandiri Bayar Senin Sesuai S&K, …

oleh Andreas Theo dibaca dalam: 2 menit
1