Keluhan Surat Pembaca Pinjaman di Singa.id Sudah Lunas, tapi Tidak Ada Konfirmasi dan Tidak Bisa Login karena Diblokir Sepihak 7 April 202210 April 2022 Hariyansah 8 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Fintech, pelunasan dipercepat, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Penagihan, Pinjaman Online, Singa Fintech, Singa.id, Tagihan, Verifikasi Pembayaran, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Saya pelanggan pinjol Singa-ID. Pada tanggal 31 Maret 2022, saya dikontak oleh 2 orang debt collector Singa-ID untuk tagihan bulan Maret yang jatuh tempo. Pinjaman Rp4.990.000, tempo cicilan bulan Maret, April dan Mei. Untuk cicilan pertama sangat besar, karena harus dibayar 90% dari tagihan, yaitu Rp4.491.000, sisanya cicilan ke-2 dan ke-3. Saya lunasi semua, tanpa harus menunggu cicilan ke-2 dan ke-3 habis, sebesar Rp4.990.000. Menurut informasi dari 2 orang debt collector, saya harus membayar via Virtual Account Rekening Bank Permata Singa ID, dengan nomor VA: 8856211200138376, dan sudah lunas saya bayar semua via ATM BCA di Alfamart Jl. Kanggraksan Cirebon. Anehnya pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu, pas saya cek dan buka aplikasi pinjol Singa-ID, masih belum berubah tagihannya dan belum update, masih tertera ada tagihan. Tidak lama kemudian, tiba-tiba aplikasi Singa-ID error, tidak bisa saya buka sama sekali. Kemudian user nomor handphone yang saya pakai di aplikasi langsung terblokir, tidak bisa meminta OTP dan error di sistemnya, terjadi kesalahan terus. Berulang kali (hampir puluhan kali) saya telepon ke CS-nya, tapi sibuk terus, pas masuk nada panggilannya tidak kunjung ada yang mengangkat. Berselang lama, saya email hampir 5 kali lebih, tapi responsnya datar-datar saja. CS minta bukti pembayaran, nomor telepon, email bla bla, tapi tetap tidak ada solusi, artinya aplikasi saya diblokir. Padahal saya langganan sudah 4 kali di Singa-ID. Anehnya, saya buka pakai nomor HP lain, aplikasi Singa ID tidak bisa dibuka sama sekali, diblokir dengan info ada kesalahan masuk OTP, sistem tidak bisa dibuka. Saya WhatsApp nomor CS-nya, jawab sekali, sudah gitu tidak dijawab-jawab lagi, menghilang tidak bertanggung jawab. Ada pesan masuk melalui Whatsapp saya dari Singa-ID, tapi hanya menawarkan pinjaman Singa ID, begitu ditanya menghilang lagi. Aplikasi singa-ID selain tidak kooperatif sistemnya juga tidak benar. Mau bertanya sama siapa lagi saya sebagai langganan Singa-ID? Saya punya bukti-bukti kuat dari bukti transfer sampai mutasi rekening. SINGA-ID mana tanggung jawab kalian sebagai pinjol yang infonya sudah terdaftar di OJK? Bila ada tagihan dikemudian hari dari Singa-ID, akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Terima kasih Media Konsumen yang telah membantu menjembatani semua keluhan konsumen di Indonesia tanpa pamrih. Good job Media Konsumen! Hariyansah Depok, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Singa.id: [Total:27 Rata-Rata: 1.3/5]
HariyansahPenulis artikel7 April 2022 - (18:52 WIB)Permalink Harus ada solusi setiap komplain customer untuk memperbaiki bisnis anda dimasa depan 1 1 Login untuk Membalas
Ery8 April 2022 - (10:52 WIB)Permalink Sudah banyak pinjol legal maupun ilegal yg merugikan masyarakat…mana tindakan OJK …hanya diam saja tanpa memberikan sangsi?????? 2 Login untuk Membalas
Gembul8 April 2022 - (12:00 WIB)Permalink OJK hanya diam aja sedangkan pinjol legal sudah melebihi ilegal apa masyarakat yg bergerak berantas pinjol legal 1 Login untuk Membalas
Gembul8 April 2022 - (12:02 WIB)Permalink DC gaib klo dilaporkan dgn segala cara mereka mengelak dgn alasan gk mencatumkan nama apk, klo mencantumkan nama apk dgn intimidasi ya gk mungkin memaki2 dgn kebun binatangnya 1 Login untuk Membalas
Dadang Rahmawan8 April 2022 - (12:21 WIB)Permalink Solusinya agar pinjol hilang dari Indonesia ya jangan pinjam,hidup sederhana sesuai kemampuan aja.maka tidak ada lagi renternir yg bisa berkembang 3 Login untuk Membalas
HariyansahPenulis artikel8 April 2022 - (14:44 WIB)Permalink Harus ditindak tegas sampai ke ranah Hukum Pidana, kalau ada aplikasi pinjol abal abal yg suka tipu tipu orang harus diberantas mau legal tidak legal kalau ternyata menyusahkan warga laporin polisi , tangkap bandarnya , sudah bayar disusah susahin ***@#$^ 1 Login untuk Membalas
Dwi9 April 2022 - (04:43 WIB)Permalink Lapor polisi aja mas, udah banyak yg dirugikan ma pinjol ini. Sy udah berapa x baca Di media konsumen soal pinjol ini. OJK jg harusnya jangan tutup mata ma pinjol ini yg sudah banyak merugikan masyarakat 1 Login untuk Membalas