KTA OK Bank Tidak Sesuai Perjanjian

Selamat pagi dan salam kenal,

Saya sangat kecewa dengan KTA OK BANK dimana sebelumnya saya telah melakukan pembayaran tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 8 malam. Namun tim penagihan chat saya bahwa KTA saya belum dibayarkan telah jatuh tempo tanggal 28 April 2022.

Saya sudah konfirmasi kepada penagihan atas nama Rara yang chat saya, bahwa saya sudah melakukan pembayaran pada tanggal tersebut namun Rara menginfokan bahwa ada cut off time jam 2 siang. Saya baru tahu ternyata ada cut off time untuk pembayaran KTA Bank dimana belum lewat tanggal jatuh tempo. Bukannya itu by sistem?

Jujur saya ada pinjaman KTA juga dibeberapa bank tapi saya bayar pada hari dan jam malam pun tidak dikenakan denda selama belum lewat dari tanggal jatuh tempo.

Rara hanya menyarankan saya untuk datang ke bank dengan membawa dana pembayaran dendanya. Kenapa Rara chat saya tidak sehari setelah lewat tanggal 28 April 2022 tapi chat saya sudah lama yaitu tanggal 12 dan 20 Mei 2022. Saya tahu mungkin pada saat itu bank sudah libur karena Idul Fitri. Tapi kenapa tidak beritahu saya pada tanggal 9 Mei 2022.

Saya sudah menghubungi call center pun sama akan ditindaklanjuti di hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pukul 12 siang namun tidak ada kejelasan sampai saat ini dan Rara terus chat saya agar segera melakukan pembayaran dendanya dengan alasan yang diinfo sebelumnya cut off time pukul 2.

Menurut saya denda ini tidak seberapa, namun jika dilihat dari 1 nasabah saja ini sangat merugikan dan menjebak karena tidak ada di perjanjian tercantum pembayaran dilakukan maksimal pukul 2 siang.

Terima kasih.

Lia Aprilia
Serpong, Tangerang selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “KTA OK Bank Tidak Sesuai Perjanjian

  • 29 Mei 2022 - (17:51 WIB)
    Permalink

    Sistem bank memang dcut d tgl 28 jam 2 siang sebelum libur panjang hari raya misal utk trf payroll atau yg sifatnya corporate. Namun seharusnya tidak demikian untuk pembayaran personal krn bs trf anytime meski pembukuan nya akan pending sampai hari kerja bank dbuka. Apalagi tgl tersebut sangat krusial soal gaji dan THR. Kenapa mereka ga ngecek sistem dan persiapan trlebih dahulu. Bahkan penagihan nya juga dlakukan stelah libur lebaran. Benar2 tidak profesional. Kesalahan dr sistem tp yg kena beban customer.

    10
    1
  • 30 Mei 2022 - (09:51 WIB)
    Permalink

    Setau saya memang beberapa Bank menerapkan Cut Off dijam 2 / jam 3 siang.

    seperti KTA Permata, Jika lewat jam 3 sore akan didenda 150rb, dan Kartu Kredit CIMBNiaga pembyran lbh dri jam 3 akan dikenakan denda keterlambatan,

    memang tdk diberitahukan sih, smga masalahnya cpt kelar ya

    1
    1
  • 30 Mei 2022 - (12:43 WIB)
    Permalink

    Utk pembayaran angsuran tidak ada cutt off,
    Hanya saja kemungkinan di sistem akan terpending sehingga akan melewati hari,
    Dan ini sudah menjadi tugas pihak bank utk melakukan pencatatan manual dan akan ada effort lebih.

    Makanya ada karyawan bank yang harus masuk di tgl awal dan akhir bulan,
    tidak ada pengecualian jk di tgl tsb jatuh dihari libur,
    Dgn tujuan utk melakukan proses secara sistem atau utk melakukan pencatatan manual transaksi transaksi spt itu yang nantinya akan di generate bye sistem.

    Kesalahan ada dipihak bank dan semoga bisa dilancarkan kendalanya sehingga tidak terkena denda,
    Jk pihak bank masih terus menagih denda tsb ajak saja utk bertemu langsung di kantor regulator,
    Memang pasti akan ada waktu, tenaga dan biaya lebih yang akan dikeluarkan utk bertemu.

    Semuanya dikembalikan kepada diri sendiri ya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

KTA OK Bank Tidak Sesuai Perjanjian

oleh Lia dibaca dalam: 1 menit
4