Keluhan Surat Pembaca Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Sangat Sulit, Permintaan Perubahan Data Sangat Lama 29 Oktober 2022 Siti Maryam 17 Komentar BPJS Ketenagakerjaan, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), Klaim Asuransi, Klaim BPJS, Layanan Pelanggan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pencairan dana asuransi, Perubahan data, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Saya terkena PHK pada tanggal 5 Agustus 2022 oleh PT SiCepat Ekspres Indonesia. Saya sudah terdaftar di JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) BPJS ketenagakerjaan dan secara administrasi saya memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JKP. Saat saya akan mengajukan klaim, ternyata dari perusahaan salah meng-input alasan penonaktifan. Seharusnya nonaktif karena PHK, tetapi malah dinonaktifkan karena mengundurkan diri. Sudah hampir 1 bulan saya follow up ke perusahaan, tapi belum ada info lebih lanjut sedangkan batas akhir klaim saya sebentar lagi. Perusahaan info sudah mengajukan perubahan data. Namun dari pihak BPJS belum ada info lagi. Selama lebih dari satu bulan saya selalu follow up bolak balik dari perusahaan-BPJS Ketenagakerjaan- Disnaker, tapi sampai detik ini saya masih belum bisa mengajukan klaim JKP. Saya kecewa, yang seharusnya hak pekerja dipermudah, ini malah sangat sulit untuk mendapat hak. Padahal sudah mengorbankan waktu, tenaga dan materi. Untuk apa diberikan surat PHK jika untuk mengurus JKP saja tidak bisa? Tolong untuk semua perusahaan lebih aware terhadap hak-hak karyawan. Karena karyawan pun mengeluarkan uang untuk membayar iuran BPJS, tapi kenapa untuk klaim hak saja sangat sulit? Untuk instansi pemerintah, terkhusus di bidang sosial, supaya birokrasi tidak dipersulit dan bertele-tele, supaya tidak ada lagi korban-korban seperti saya. Terima kasih. Siti Maryam Brebes, Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tony29 Oktober 2022 - (08:45 WIB)Permalink Menurut saya langkahnya ke perusahaan dulu karena kalau dari kalimat ini “Saat saya akan mengajukan klaim, ternyata dari perusahaan salah meng-input alasan penonaktifan. Seharusnya nonaktif karena PHK, tetapi malah dinonaktifkan karena mengundurkan diri. Sudah hampir 1 bulan saya follow up ke perusahaan, tapi belum ada info lebih lanjut sedangkan batas akhir klaim saya sebentar lagi.” Berarti ada salah input, jadi mungkin bpjsketenagakerjaannya blm bisa proses lagi Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (09:33 WIB)Permalink Ada kalimat lanjutannya… “Perusahaan info sudah mengajukan perubahan data…” Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (09:41 WIB)Permalink Dan sudah ada dilampiran email “Koreksi Data Nonaktif”. Login untuk Membalas
Siti MaryamPenulis artikel29 Oktober 2022 - (16:26 WIB)Permalink Sudah kak, sudah follow up ke perusahaan hampir 1 bulan tapi masih belum bisa juga,sekarang batasnya sudah habis tidak bisa di klaim, saya cuma berharap dengan adanya case saya ini BPJS bisa lebih edukasi ke perusahaan dan mempermudah birokrasinya supaya tidak ada lagi yang mengalami case seperti saya Login untuk Membalas
Dasiri Dasiri29 Oktober 2022 - (09:05 WIB)Permalink kenapa ngajuin nya jkp bukan jht aja jkp itu merugikan bagi yg punya nominal jht besar karena dapet jkp cuma 6 bulan dengan nominal ga nyampe 5 juta diangsur kalo punya jht mending cairin jht aja Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (09:19 WIB)Permalink Kepentingan org berbeda². Ada suka dpt besar sekaligus bs dijadikan modal usaha tapi beresiko habis cepat kp ga dikelola dgn baik. Ada juga yg suka dpt perbulan, mereka ga niat buka usaha, krn mengandalkan uang pemasukan perbulan. Lumayan bs memperpanjang nafas smbl mencari pekerjaan lainnya. Semua ada plus minusnya Login untuk Membalas
Siti MaryamPenulis artikel29 Oktober 2022 - (16:33 WIB)Permalink JKP dan JHT berbeda ka, kebetulan saya sudah klaim JHT, secara administrasi saya berhak mendapat JKP dan juga saya merasa setiap bulan sudah terpotong gajinya untuk membayar iuran tapi saat akan klaim ternyata tidak bisa, bahkan hampir 2 bulan saya selalu follow up ke pihak terkait tetapi sampai batas klaim saya habis ( batas klaim maksimal 3 bulan sejak PHK) belum ada info lebih lanjut, padahal jika bisa klaim mau saya pakai untuk kebutuhan sehari hari dan suntikan modal untuk usaha saya Mungkin belum rezekinya, semoga dengan surat konsumen saya bisa menjadi perbaikan bagi instansi terkait dan teman- teman lain bisa klaim JKPnya dengan mudah Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (09:30 WIB)Permalink Kantor BPJS yg anda datangi apakah itu cabang tempat membuka yg dilakukan perusahaan? Kl mmg iya, ada pejabat yg bertanggung jawab disana, dan anda hanya perlu menandatangani sejenis surat jaminan bahwa anda benar dan berani bertanggungjawab apabila kelak ada konsekuensi hukum. Kalau ga salah namanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kl belum tahu, saran saya tanyakan ke perusahaan anda, akun BPJS anda didaftarkan di kantor BPJS cabang mana? Krn BPJS biasanya ga mau kasih tau data kita sendiri. Kita disuruh tanya bolak balik ke perusahaan Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (09:36 WIB)Permalink @TS, kl bs minta salinan surat perubahan data tsb dr kantor lama anda, bawa berkas tsb saat anda ke kantor BPJS cabang tempat akun anda dibuat Login untuk Membalas
Siti MaryamPenulis artikel29 Oktober 2022 - (16:41 WIB)Permalink Iyaka saya kebetulan terdaftar di BPJS kantor pusat, tetapi penempatan kerja saya di domisili jadi saya melapor melalui bpjs terdekat domisili karena kalo langsung kepusat biaya transportasinya banyak,saya juga sudah bolak balik meminta bantuan perusahaan untuk mengurus perubahan,sudah 1 bulanan lebih, bahkan hampir 2 bulan selalu saya follow up info dari perusahaan sudah diinfokan tapi belum ada info lebih lanjut, batas klaim saya sudah hampir habis dan saya juga sudah capek untuk bolak balik mengurus persyaratan karena tidak ada progres dan minim informasi, sayang tenaga dan uang bensin untuk bolak – baliknya 2 Login untuk Membalas
Dewa29 Oktober 2022 - (18:39 WIB)Permalink Memalukan sekali yg bahkan terdaftar di BPJS pusat berlarut² yg mestinya hanya hitungan 3-4 hr selesai. Walau kantor pada awalnya salah, namun mereka sdh mau perbaiki. Masalah skrg ada di BPJSnya. Semoga harapan dr saudari bs terwujud. Saran saya, jangan menyerah.. perjuangkan trus hak anda. Kalau belum cukup, laporkan berikutnya ke https://www.lapor.go.id/ yg biasanya akan mendisposisi ke seluruh struktur penanggungjawab tertinggi termasuk ke kemnaker Login untuk Membalas
Siti MaryamPenulis artikel29 Oktober 2022 - (19:56 WIB)Permalink Terimakasih ka atas usulannya,saya baru tahu ada media konsumen saat masa klaim sudah beberapa hari lagi, karena selama kurang lebih 2 bulan bolak balik ke instansi terkait masih belum ada info yang mencerahkan Cuma sayangnya masa klaim saya tinggal beberapa hari lagi, dan kemarin saya cek situs siapkerja untuk klaim JKP persyaratannya bertambah, yang tadinya hanya perlu upload 2 berkas (bukti surat PHK dan form 6C atau form disposisi yang distempel disnaker) sekarang diharuskan upload 4 berkas, yang mana perlu waktu untuk mengurusnya, mulai dari surat PHK, surat menerima PHK, Surat perusahaan ke disnaker, tanda terima laporan PHK semuanya harus distempel baik perusahaan maupun disnaker padahal sebelumnya saya sudah urus form-form yang diperlukan, tapi tiba – tiba persyaratan ganti dan lebih rumit. Dari situ saya paham dan langsung merasakan bahwa dari dulu urusan mencakup hak rakyat sangat susah diperjuangkan ? semoga tidak ada yang bernasib seperti saya Login untuk Membalas
Widarti29 Oktober 2022 - (20:40 WIB)Permalink Just let u know aja ya mba. BPJS Ketenagakerjaan byk org ga guna. Update data dr perusahaan aja lama nya emang ga kira2. Pembayaran dr perusahaan aja update nya lama. Info ke perusahaan juga suka ga sinkron. Dan byk kerepotan lain yg dsebabkan sistem dan org nya. Kalo dilihat dari kondisinya sih, perusahaan sudah bertanggung jawab memperbaiki data, tp jangan berharap masalah akan selesai. Jika anda punya waktu dan tenaga silahkan perjuangkan lagi d kantor cabang terdekat. Hanya saja saran saya siapkan mental untuk kalah. Apalagi terdaftar di BPJS pusat. Kantor cabang akan cenderung lepas tangan sm kasus begini. Kantor pusat akan cenderung memperlambat proses supaya anda gagal mencairkan alias tidak perlu dicairkan. Begitulah manajemen yg terjadi sehingga byk perusahaan jadi enggan membayarkan BPJS. Dan kasihan pekerja yg akhirnya tidak bisa dpt manfaatnya. Login untuk Membalas
Siti MaryamPenulis artikel29 Oktober 2022 - (22:20 WIB)Permalink Iyaka saya sudah ke BPJS terdekat tapi ya lepas tangan karena saya terdaftar di BPJS sesuai kantor pusat, dan diarahkan untuk konfirmasi ke perusahaan, sedangkan dari perusahaan juga sudah mengajukan dan belum ada feedback, jadi pengajuan saya stuck disitu2 saja tidak ada progress Login untuk Membalas
Suprapto30 Oktober 2022 - (23:32 WIB)Permalink Tidak cuma itu, ada perusahaan sudah ikut lama, tapi dikirimi surat peringatan katanya belum terdaftar dan diancam akan dibekukan ijin usahanya. Sampai surat nya ditembuskan ke kepala kejaksaan dan dan kepala dinas tenaga kerja. Ketika managemen perusahaan protes ke di kantor BPJS, katanya karena ada pergantian staff baru di sana, jadi tidak tahu kalau perusahaan sudah terdaftar. Halo? Komputernya di meja dipake kenapa? Kan bisa lihat/cek. Kebanyakan mereka PNS makan gaji buta. Ot@k mereka juga perlu dipake, jangan ditaruh di dengkul. 3 Login untuk Membalas
Time21 Oktober 2023 - (07:42 WIB)Permalink ternyata sudah dari tahun kemarin semua mengalami hal yang sama tentang JKP. Saya juga tidak bjsa bisa menerima manfaat jkp karrna ada berkas yang mengharuskan melapirkan ke pengadilan negeri masalah tenaga kerja. sampainakhirnya sekarang saya tidak menerima manfaat tersebut. sungguh tidak bermanfaat program jkp. Login untuk Membalas