Denda PDAM Gede Banget!

Dear Media konsumen
CC PDAM Kota Surabaya,

Saya ingin menanyakan terkait denda di PDAM Surabaya, bagaimana ya perhitungannya? Saya kaget karena lupa membayar, tapi masih di bulan yang sama.

Maksimal pembayaran tanggal 15, hari ini tanggal 15 (telat 1 hari), tagihan Rp311 ribu tapi dendanya Rp46 ribu. 15 persen saya hitung! Jujur sebagai rakyat saya agak terkejut. Padahal telat pembayarannya masih dalam hitungan 1 hari, tapi rakyat sudah harus membayar denda sebesar 15 persen. Maaf terkait kebijakan seperti ini, apakah tidak memberatkan rakyat?

Kepada pimpinan PDAM Surabaya, PDAM kan badan usaha milik pemerintah, kalau hanya telat sehari masak disamakan dengan telat 1 bulan? Kami ini, khususnya saya, niat bayar. Kemarin anak dan suami sakit, jadi saya belum sempat membayar. Sekarang sudah mau bayar, ya pasti uangnya kurang lagi, wong dendanya aja 46 ribu.

Mohon penjelasannya. Dulu setahu saya tidak seperti ini, kalau telat beda bulan baru dikenakan denda. Ini masih 1 hari sudah 15 persen. Apakah tidak bisa dibuat termin? Kalau telat 1 hari 2 persen, 10 hari berapa persen dan seterusnya.

Saya dapat jawaban denda 25 persen ini dari CS PDAM lewat telepon 0800 162 6666. Nomor pelanggan saya: 3032193, atas nama Andres Suyadi. Jujur sebagai rakyat saya kecewa dengan pengambilan keputusan PDAM kali ini yang tidak memihak rakyat kecil sama sekali. Banar-benar rakyat disuruh tidak lupa agar tidak kena denda

Mungkin yang membuat kebijakan tidak pernah merasakan menjadi rakyat kecil, yang uangnya harus diatur sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mau pingsan rasanya lihat dendanya aja bisa buat belanja 3 hari. Saya minta tolong penjelasannya dari pimpinan PDAM Surabaya.

Aprin Dinna Mariana
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai PDAM Kota Surabaya?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Denda PDAM Gede Banget!

oleh Khenzo.Keito dibaca dalam: 1 menit
48