Manipulasi Data Pribadi

Saya ingin melaporkan mengenai pemalsuan data-data pribadi seperti email, nama, nomor telepon dan tanda tangan, yang tertuju pada saya. Kronologinya saya mendapatkan email dan telepon dari First Media, bahwa saya sudah melakukan pendaftaran dan ingin verifikasi pemasangan First Media. Padahal sebenarnya saya tidak pernah mendaftar/berlangganan First Media sebelumnya.

Setelah saya cek, ternyata pendaftaran tersebut menggunakan data-data saya seperti email, nama, nomor telepon, bahkan tanda tangan, biarpun tidak sama tapi surat tersebut tertuju pada saya dan data-data saya, tanpa adanya persetujuan saya/ tanpa melakukan pendaftaran apa pun.

Karena curiga, saya kembali cek email saya, ternyata masih ada lagi email dari First Media menggunakan data saya dengan email, nama dan nomor telepon yang sama, tanpa melakukan pendaftaran sama sekali.

Berarti data-data saya digunakan tanpa persetujuan sebayak 2x tanpa sepengetahuan saya. Sedangkan saya tidak pernah mendaftar/memasang First Media. Yang membuat aneh lagi, pihak First Media mengkonfirmasi melalui panggilan telepon dari nomor telepon random (menurut keterangan CS Twitter), tanpa kejelasan dan tidak terdaftar sebagai pihak First Media sendiri. Karena saya curiga ini permainan, saya cek nomor tersebut, ternyata nomor yang digunakan untuk telepon konfirmasi ke saya itu nomor bermasalah.

Terima kasih.

Dennis
Denpasar, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan First Media atas Surat Bapak Dennis

Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Dennis pada 26 November 2022 berjudul, “Manipulasi...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Manipulasi Data Pribadi

    • 26 November 2022 - (12:15 WIB)
      Permalink

      Salam, kalau menurut saya bukan mengejar taget sih pak. Lebih ke arahnya pemalsuan data konsumenya. Kalau ngejar target yg mau masang firstmedia, harusnya tidak terpasang di lokasi pak. Padahal tidak pernah sama sekali memasang firstmedia. Berarti kan data2 kita semua bisa saja seenaknya meraka pakai. ?

  • 26 November 2022 - (10:52 WIB)
    Permalink

    Semoga bukan penipuan, hanya ulah sales pintar yang panik karena kuota setoran belum juga terpenuhi.

    • 26 November 2022 - (12:22 WIB)
      Permalink

      Salam, Sepertinya bukan penipuan pak, karena memang ada data2 & konfirmasi dari firstmedia sendiri, dan tp sayangnya yg di buat klarifikasi malah menggunakan no tlp ngak jelas/bemasalah sedangkan dr pihak firstmedia sendiri sdh mengakui bahwa yg tlp tersebut dr pihaknya (disesuaikan dgn watu tlp yg sesuai).kalau menurut saya bukan mengejar taget sih pak. Lebih ke arahnya pemalsuan data konsumenya. Kalau ngejar target yg mau masang firstmedia, harusnya tidak terpasang di lokasi pak. Padahal tidak pernah sama sekali memasang firstmedia. Berarti kan data2 kita semua bisa saja seenaknya meraka pakai. ?

    • 26 November 2022 - (12:26 WIB)
      Permalink

      Salam, saya masih menunggu dr pihak firtsmedia pertanggungjawabannya, karena kalau tidak di up spt ini mrk seenak enaknya menggunakan data pribadi orang lain bisa siapa saja. Dan parahnya lg memalsukan ttd. Kejadian berulang.

      • 26 November 2022 - (12:44 WIB)
        Permalink

        @Dennis
        Pak, seru nih sy baru baca UU Perlindungan Data Pribadi (copas):

        Pasal 67
        Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pemilik data dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar
        Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar
        Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar

        Pasal 68
        Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

        Pasal 69
        Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Apabila penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan berupa denda paling banyak 10 kali lipat dari jumlah yang diancamkan.

        Wih korporasi diancem 10x lipet ?

        • 26 November 2022 - (21:12 WIB)
          Permalink

          Harusnya kalau berdasarkan uu tersebut, dan hukum di negara ini dijalakan sesuai dgn uu yg di buat saya rasa mrk tdk akan seenak enaknya menggunakan data2 orang lain apalg sampai memalsukan data2 tersebut. Termasuk ttd berarti niat dan dgn sengaja, terbukti dengan adanya kejadian yg berulang . Kejadian ini bisa menipa siapa saja kalau data2 kita bisa di pakai seenaknya.

        • 26 November 2022 - (22:04 WIB)
          Permalink

          Pasal 67 & 68 mensyaratkan harus ada kerugian di pihak lainnya ya, ga bisa serta merta data kita dipake orang tapi kitanya ga dirugikan trus nuntut orang itu

          • 26 November 2022 - (22:38 WIB)
            Permalink

            Salam,
            Ini dari internet karena zaman now ada google om ?

            Pemalsuan Surat

            Guna menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak terlebih dahulu bunyi lengkap Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
            . penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (immateriil)

            Kerugian tidak harus materi om,
            Inmateriil jg bisa om

            Y sekalian belajar2 hukum nich om biar lebih mengerti saya terima kasiih?

  • 26 November 2022 - (22:24 WIB)
    Permalink

    Salam, terima kasih atas masukanya. Pencurian data dan manipulasi data, termasuk pemalsuan ttd. Yg jelas mrk sdh menyalahgunakan data2 dan memalsukan ttd . Dilakukan berulang itu kan tandanya ada unsur kesengajaan. Kalau masalah uu itu kan bukan ranah saya. Mungkin bisa di teruskan ke pengacara?

 Apa Komentar Anda mengenai First Media?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Manipulasi Data Pribadi

oleh Dennis Fnu dibaca dalam: 1 menit
11