Headline Keluhan Permohonan Surat Pembaca BNI Life Menolak Klaim, dengan Alasan Meninggal karena Covid Masuk Pasal Epidemic 14 Januari 202318 Januari 2023 Indah Puspita Dewi 50 Komentar Asuransi, Asuransi Jiwa, Bank Syariah Indonesia, BNI Life, BNI Life Insurance, Covid-19, Dokumen, Klaim Asuransi, KPR, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Rumah, Pandemi Covid-19, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Salam hormat teruntuk Media Konsumen. Bulan April 2021, kami akad kredit KPR atas nama suami (Fathurrachman), melalui BSI sebagai pihak bank dan langsung ditetapkan asuransinya melalui BNI Life. Baru 2 bulan membayar cicilan, suami saya meninggal dan dinyatakan pihak RS terkonfirmasi Covid-19. Singkat cerita, syarat klaim sudah saya penuhi. Bulan Oktober saya dapat info, bahwa BNI Life menolak klaim, dengan alasan meninggal karena covid dan covid masuk dalam pasal penyakit epidemic. Padahal kita jelas tahu, covid adalah pandemi dan berbeda dengan epidemi ataupun endemi. Bulan Desember 2021, BSI mengatakan sudah banding 3 kali ke BNI Life dan tetap ditolak. Ketika saya minta bukti penolakan, petugas BSI cuma bisa menunjukkan bukti banding 1 kali. Pimpinan cabang BSI Juanda Samarinda mengatakan akan memperjuangkan saya dan melunaskan pakai dana simpanan BSI. Saya disuruh menunggu prosesnya. Saya dari awal proses klaim sampai awal Januari 2023 selalu follow up melalui WhatsApp ataupun datang langsung ke bank. Tanggal 03 Januari 2023, tiba-tiba pihak BSI datang ke rumah dengan alasan kunjungan rutin tahunan. Rumah saya difoto dari dalam sampai keluar rumah. Saya pun difoto. Keesokan harinya saya chat petugas BSI menanyakan kabar terbaru kelanjutan rumah saya. Petugas mengatakan pimpinan masih mengupayakan di pusat. Tiba-tiba keesokan harinya tepatnya 04 Januari 2023, pihak BSI datang ke rumah saya dan menyatakan pihak BSI sudah tidak bisa membantu, karena pusat tidak ada tanggapan dan pimpinan cabang mengundurkan diri. Saya tanya terus saya sebagai nasabah bagaimana. Dijawab pilihannya 2 melunasi atau rumah dilelang. Saya sangat merasa keberatan karena mereka tidak bisa menunjukkan surat resmi dari BSI pusat dan memberikan pilihan yang sangat berat. Saya hanya menerima pensiunan suami sebesar Rp1.400.000 tiap bulan, dengan 2 anak yang masih sekolah. Melanjutkan cicilan saja saya tidak sanggup, apalagi disuruh melunasi, kalau tidak bisa, rumah dilelang. Kami korban covid yang seharusnya dilindungi, tetapi malah terancam kehilangan rumah satu-satunya yang kami punya. Saya mohon melalui Media Konsumen saya mendapatkan keadilan dari pihak-pihak terkait. Terima kasih. Indah Puspita Dewi Samarinda, Kalimantan Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sunny Santoso14 Januari 2023 - (08:53 WIB)Permalink Aneh ya… setahu saya kalo nasabah .meninggal dunia karena bunuh diri, maka asuransi berhak menolak klaim. Kalau meninggal krn covid 19 apakah ada unsur kesengajaan dari nasabah membiarkan dirinya terpapar dan membiarkan dirinya meninggal dunia dan termasuk dalam kategori bunuh diri… JANGAN MENYERAH … TERUS USAHAKAN AGAR KLAIM DAPAT DITERIMA DAN DISETUJUI BNI LIFE.. Kalau urusan spt ini, mungkin pengaduannya ke OJK atau YLKI ya ? 10 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:22 WIB)Permalink Itulah yg menjadi pertanyaan saya mereka memasukkan dalam pasal epidemic.Sedangkan covid adalah pandemi.Mohon bantu doanya semoga saya mendapat keadilan dari pihak terkait ? 1 Login untuk Membalas
Jeko Jericko14 Januari 2023 - (09:15 WIB)Permalink masih baru 2 bulan mencicil bu ya, Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:24 WIB)Permalink Iya,pak.Baru 2 bulan cicilan suami meninggal.Mohon bantu doanya,ya pak semoga saya dapat keadilan dari pihak terkait ? 1 Login untuk Membalas
ary15 Januari 2023 - (19:30 WIB)Permalink Coba bantuan kejaksaan atau ojk untuk menelaah dilampirkan kopian perjanjian dan berkas2 pendukung, untuk diuji kebenaran surat tsb Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel15 Januari 2023 - (21:33 WIB)Permalink Baik,pak.Terima kasih sarannya ? Login untuk Membalas
Inti17 Januari 2023 - (05:11 WIB)Permalink Lapor ke polisi,minta bukti lengkap katanya sdh d bantu,tuntut ke pengadilan,jgn menyerah,ttp semangat & be blessed ???☕️ Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel17 Januari 2023 - (06:00 WIB)Permalink MasyaAllah..terima kasih banyak doa & supportnya ? Login untuk Membalas
Beretta M915 Januari 2023 - (07:27 WIB)Permalink Terus Up kan sampai ke bang Hotman Paris.. moga dapat keadilan buat ibu ini. Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel15 Januari 2023 - (21:34 WIB)Permalink Ya Allah terima kasih banyak doanya ? 1 Login untuk Membalas
Hery Mulyanto14 Januari 2023 - (09:44 WIB)Permalink Ya lihat lagi klausulnya. Kl ditolak ya selamat mencicil, mau tidak dibayar jg tdk apa2, pasti nanti jg ada yg menyarankan begitu, biasanya para ngutanger tg ndableg 😀 1 15 Login untuk Membalas
Moci14 Januari 2023 - (16:17 WIB)Permalink Jaga tangan dan lisan mu kawan.. jangan seenak udel mu menulis bilang orang ndablek.. kau pake otak mu.. ibu ini dalam keadaan tidak baik2 saja.. dan pencari nafkah keluarga nya telah meninggal karena Covid laknat.. kl tidak bisa memberi solusi sebaiknya anda DIAM.. iu lebih baik dari pada mbacot nambah dosa saja.. 14 5 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:34 WIB)Permalink MasyaAllah…terima kasih supportnya ? Login untuk Membalas
Mirna Manda Putri Lestari14 Januari 2023 - (22:18 WIB)Permalink Adab dan etika memang mahal ya, semoga kita dimampukan memiliki hal ini biar enggak perlu berkomentar sampah di forum publik 4 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:26 WIB)Permalink Klausulnya tidak ada menyatakan penyakit covid ataupun pandemi masuk dalam penyakit yg tidak tertanggung.Mereka memasukkan di pasal epidemic yg jelas2 kita tau pandemi & epidemi beda. Login untuk Membalas
Surga15 Januari 2023 - (00:54 WIB)Permalink @Hery Mulyanto Ngutanger pala nenek kau kali? 2 1 Login untuk Membalas
batman14 Januari 2023 - (10:28 WIB)Permalink Agak aneh..cicilan 2 bulan suami meninggal…kena covid kan ga lgs meninggal Ada proses positif d Rawat Dan meninggal..jeda sangat singkat dgn cicilan Mungkin klo cicilan berjalan 6 bulan ke atas wajar.. 4 7 Login untuk Membalas
arsbudi14 Januari 2023 - (10:45 WIB)Permalink Kalo umur manusia siapa yang tau .. Aneh nya dimana ? Covid itu cepet .. seminggu terinfeksi aja bisa meninggal.. 6 1 Login untuk Membalas
batman14 Januari 2023 - (10:49 WIB)Permalink Disini bukan bahas umur manusia ny.. Asuransi jiwa Dan penyakit itu ada jeda tangan tangan..misal asuransi kesehatan..ga bisa tanda tangan 1 kemudian klaim..menungu 3 6 bulan baru bisa d klaim 2 Login untuk Membalas
Valentino16 Januari 2023 - (08:14 WIB)Permalink kalau di asuransi yang lain sependek sepengetahuan saya ada minimal pembayaran preminya mis. 6x dulu baru bisa klaim… dan si ibu ini masih 2x mungkin karena itu pihak asuransi menolak klaim ibu ini #CMIIW Login untuk Membalas
note14 Januari 2023 - (13:24 WIB)Permalink Letak anehnya dimana ini? Aneh karena baru 2 bulan angsur rumah kena covid lalu meninggal begitu? Kalau dilihat riwayatnya, itu wajar. Meninggal bulan Juli 2021, dimana saat itu lagi tinggi kasus covid di tanah air. Saya sendiri terpapar kok dan sempat diisolasi kok. Beruntungnya saya masih dikasih umur panjang dan bisa balas komentar kamu hari ini. Kematian seseorang ga bisa dikatakan aneh. Aneh itu justru orang yang mempertanyakan kematiannya. Kalau masalah asuransi, itu memang ada S&K saya paham. Tapi komentar kamu ini tidak beradab dengan mengatakan “aneh” untuk kematian seseorang. Kamu berpikir ini unsur kesengajaan begitu? Siapa juga yang mau mati demi bisa klaim asuransi? Cara pikirmu itu konyol. 13 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:36 WIB)Permalink Maaf,apakah anda bisa menebak umur anda sampai kapan ? 1 5 Login untuk Membalas
Yohanes_14 Januari 2023 - (11:54 WIB)Permalink Epidemi adalah pandemi dalam skala kecil (daerah, atau negara tertentu), jadi epidemi adalah bagian dari pandemi. Jika dinyatakan pandemi pasti epidemi tapi epidemi belum tentu pandemi. Jadi klausul penolakan sudah betul. Terlepas dari itu, yang namanya asuransi pasti akan mencari 1001 cara untuk menolak klaim. Karena klaim ada beban/menanbah kerugian sedangkan premi adalah pendapatan/menambah aba. Asuransi adalah bisnis maka dia akan berusaha mengurangi kerugian dengan cara mencari pasal2 yang bisa digunakan untuk menolak klaim. 10 Login untuk Membalas
Lisianto14 Januari 2023 - (14:15 WIB)Permalink Saya sih setuju sama ibunya, waktu alm. suaminya meninggal itu masih kondisi pandemi. Baru akhir tahun kemarin statusnya menjadi epidemic. Lagian ngapain itu pakai sebut² HIV segala buat membenarkan klaimnya. Asuransi jiwa berlaku saat kita tanda tangan polis itu, asal kematian ga direkayasa ya walau sehari dua hari pun dicairkan. Juni-Agustus 2021 itu puncak varian Delta yang hampir semua RS kewalahan. Entah berapa teman ,saudara dan tetangga saya yang juga meninggal pada saat itu. Yang saya ingat tidak berhentinya pengumuman di masjid dan wa saat ada yang meninggal. Ga bisa diprediksi juga reaksi virusnya, ibu saya kena cuma demam 2 minggu. Teman saya umur 30an kena meninggal cuma sakit 3 hari. Saya kena cuma demam 3 hari. Semoga ada jalan keluar ya bu, selalu tabah dan banyak rejekinya. Banyak yang bernasib seperti ibu ini. 7 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:38 WIB)Permalink MasyaAllah..terima kasih banyak doa supportnya ? Login untuk Membalas
Muhamad Yahya14 Januari 2023 - (14:49 WIB)Permalink Coba ajukan restruk kpr nya bu, barangkali bank bisa kasih kebijakan cicilan lebih rendah sementara waktu. Kalo ibu ngga sanggup angsur sama sekali ya pasti lelang itu rumah. Bank mah sama aja kalo kasus macet kpr gini, ujung2nya lelang. 8 Login untuk Membalas
dhan14 Januari 2023 - (14:55 WIB)Permalink Status siaga nasional itu Pandemic, bukan Epidemic. Kalau epidemic itu hanya satu daerah tertentu . Feeling saya nanti ada surat susulan revisi dr pihak asuransi.. “mohon maaf maksud kami Pandemic” . 4 Login untuk Membalas
Teguh Iman14 Januari 2023 - (14:57 WIB)Permalink Jika salah satu klausulnya tidak meng-cover pandemi, ya bagaimana lagi. Epidemi adalah bagian dari pandemi dengan cakupan yang lebih kecil. Sebagaimana kita memahami individu adalah bagian dari kelompok yang entitasnya lebih sempit. Mengenai cicilan KPR, jika terasa memberatkan sebaiknya over credit saja. 4 Login untuk Membalas
Suprapto14 Januari 2023 - (15:28 WIB)Permalink Asuransi di Indonesia mah kalau diperbolehkan pengecualian segala macam penyakit dan alasan pun pasti akan dikecualikan semua. Penting terima duit, waktu klaim sayonara, eh selamat tinggal. Ramaikan terus saja Bu. Tulis ke surat pembaca media-media cetak yang terkenal. Sampaikan juga ke media online yg ramai macam Lambe Turah, Youtube Om Deddy, kopi Johny Bang Hotman, dsb. 4 1 Login untuk Membalas
Wenny Rahayu14 Januari 2023 - (21:36 WIB)Permalink Tetap semangat bu dan terus perjuangkan. Siapa juga yang mau kena covid 19 dan meninggal? Apalagi suami adalah tulang punggung keluarga 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:40 WIB)Permalink Terima kasih banyak supportnya.Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ? 1 Login untuk Membalas
Funz14 Januari 2023 - (17:57 WIB)Permalink kasian banyak korban covid..sudahlah sebaiknya jgn membedakan label ini lah label itulah…smua bank prinsipnya sama cari untung tidak mau rugi. kalo saya mah cari bank yg bunganya paling kecil dan paling memudahkan tidak perduli mau dibilang tidak syariah kek atau riba kek..krn saya cari aman bukan cari bahaya. 1 5 Login untuk Membalas
Chairul14 Januari 2023 - (19:33 WIB)Permalink Saya langsung baca akad KPR saya dan juga asuransinya karena baca pengalaman ibu, kemungkinan klausul soal epidemi dalam perjanjian asuransi baru ada setelah covid karena menghindari kemungkinan meningkatnya beban asuransi. Epidemi dan pandemi adalah sama yang berbeda adalah skala penyebaran penyakit menularnya. Itulah mengapa segala perjanjian kita harus baca secara mendetail, perjanjian sudah ditandatangani.. dan itulah yang mengikat secara hukum, saya turut berduka dan mendoakan ibu beserta keluarga bisa mendapatkan solusi yang terbaik. 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:41 WIB)Permalink Aamiin ya rabbal’alamiin ? Terima kasih doanya ? 1 1 Login untuk Membalas
Kata14 Januari 2023 - (21:25 WIB)Permalink Menurut Melinda, sudah jadi pengetahuan awam bahwa para analis klaim punya cara-cara untuk menolak klaim nasabah. Bahkan di perusahaannya bekerja, mereka punya daftar hitam nama-nama nasabah yang klaimnya harus diperhatikan agar tidak gampang dicairkan, dan ada daftar nasabah yang klaimnya mudah dicairkan. https://tirto.id/kasus-allianz-life-syarat-klaim-berbelit-bikin-nasabah-meringis-cAjn 3 Login untuk Membalas
Heru14 Januari 2023 - (22:22 WIB)Permalink Logika bisnisnya br klaim setelah 2 bulan, asuransinya rugi bandar.. Alasan mah bs dibuat laporkan ajaa ojk dan YLKI, kalo asuransi tidak mau bayar klaim. Capek dech dg asuransi d Indonesia, maunya untung truzz.. Semoga ada jalan keluar.. Kalo terpaksa y oper kredit drpd dilelang bank dg harga murah.. 2 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel14 Januari 2023 - (23:43 WIB)Permalink Terima kasih supportnya.Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ? 1 Login untuk Membalas
Omen15 Januari 2023 - (09:35 WIB)Permalink Asuransi mah susah buat di klaim, udah bnyk yg gak mau pakai asuransi lagi, karena tau seperti apa, dan bnyk perusahaan asuransi yg bermasalah 1 Login untuk Membalas
Bang Goks15 Januari 2023 - (05:40 WIB)Permalink Kalau baru 2 bulan nyicil ya udah lepas ajah rumahnya kalau emang gak sanggup bayar. Terus maunya agar seluruh cicilan dianggap lunas gitu? Enak bener jadi orang. Gak ngotak permintaan nya 2 4 Login untuk Membalas
Radi15 Januari 2023 - (09:19 WIB)Permalink Ya itu fungsi nya asuransi . Otak dipake blok 1 2 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel15 Januari 2023 - (18:47 WIB)Permalink Anda tau tidak fungsi asuransi jiwa ? Login untuk Membalas
DSTH15 Januari 2023 - (14:03 WIB)Permalink Ada istilah “waiting period” dlm asuransi, masa tunggu sblm mengajukan klaim. 1 Login untuk Membalas
Bagus W15 Januari 2023 - (16:27 WIB)Permalink Kelihatannya ini sudah masuk ranah hukum. Soal interpretasi legal tentang sebuah klausul. Jadi sebaiknya ibu berkonsultasi dengan orang(-orang) yang kompeten dengan bahasa hukum. Karena saya rasa sangat kecil kemungkinan perusahaan asuransi ybs “tergerak hatinya” atau “mendapat pencerahan” sekedar dari pengaduan atau komentar di MK. 1 Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel15 Januari 2023 - (18:49 WIB)Permalink Terima kasih sarannya,pak ? Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ? Login untuk Membalas
Sehat17 Januari 2023 - (15:13 WIB)Permalink Kalau bisa coba dibaca lagi polisnya bu, saya juga pengajuan di bank lain, namun di ACC sama banknya. Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel17 Januari 2023 - (17:47 WIB)Permalink Iya,pak.Entah kenapa BNI Life memasukkan di pasal yg tidak tepat. Login untuk Membalas
Trideva Law Firm30 Januari 2023 - (17:24 WIB)Permalink Kepada Yth. Bu Indah Puspita Dewi, Terkait kendala klaim asuransi ini, silahkan untuk berkontak kepada kami lewat email: admin@trideva.id . Barangkali kami bisa bantu lewat layanan jasa hukum yang kami sediakan dan tawarkan untuk memproses permasalahan ini ? Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel10 Juni 2023 - (18:18 WIB)Permalink Baik,terima kasih pak 🙏 Login untuk Membalas
dunia online2 Juni 2023 - (13:01 WIB)Permalink ibu saran saya lapor ke badan perlindungan konsumen indonesia dan ojk ibu buat kronologisnya secara lengkap berikut link laporan ke badan perlindungan konsumen https://bpkn-apps.com/login Berikut link ke OJK https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan semangat bu kejar terus Login untuk Membalas
Indah Puspita DewiPenulis artikel10 Juni 2023 - (18:19 WIB)Permalink Untuk laporan ke bpkn entah kenapa gagal terus,pak.Sudah saya coba berulang2 sedang memproses keterangannya.Untuk laporan ke OJK sudah & dimediasi 2 kali pihak BNI Life tetap pada keputusan menolak klaim. Login untuk Membalas