Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Indah Puspita Dewi

Yth. Ibu Indah Puspita Dewi

Sehubungan dengan pemberitaan Ibu Indah Puspita Dewi di mediakonsumen.com pada tanggal 14 Januari 2023, dapat kami sampaikan bahwa BNI Life telah menghubungi Ibu Indah Puspita Dewi selaku ahli waris dari Bapak Fathurrachman (Alm) pada tanggal 16 dan 17 Januari 2023.

Bapak Fathurrachman (Alm) merupakan peserta Asuransi Jiwa Pembiayaan (AJP) Syariah BNI Life yang memberikan manfaat uang pertanggungan asuransi sebesar sisa pokok pembiayaan dalam hal Debitur mengalami risiko meninggal dunia.

Sesuai dengan diagnosa medis, bahwa Bapak Fathurrachman (Alm) meninggal dunia yang disebabkan karena terinfeksi virus Covid-19. Dapat kami informasikan bahwa produk AJP Syariah di BNI Life tidak mengcover wabah penyakit yang dinyatakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan polis AJP Syariah BNI Life dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kami memastikan bahwa proses klaim Bapak Fathurrachman (Alm) telah dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BNI Life mengambil tindakan proaktif dalam setiap aspirasi yang disampaikan oleh para nasabah dan memastikan komunikasi antara kami dan nasabah terjalin dengan baik, agar dapat terus memberikan solusi dalam memenuhi kebutuhan nasabah.

Untuk penanganan keluhan nasabah, dapat menggunakan saluran komunikasi resmi BNI Life melalui Contact Center 1-500-045 atau melalui email di care@bni-life.co.id, sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat dan akurat. BNI Life selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada para nasabah dengan segala kemudahannya.

Arry Herwindo W.
GM of Corporate Secretary, Legal & Corporate Communication
PT BNI Life Insurance

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
BNI Life Menolak Klaim, dengan Alasan Meninggal karena Covid Masuk Pasal Epidemic

Salam hormat teruntuk Media Konsumen. Bulan April 2021, kami akad kredit KPR atas nama suami (Fathurrachman), melalui BSI sebagai pihak...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Indah Puspita Dewi

    • 18 Januari 2023 - (23:17 WIB)
      Permalink

      Di tanggapan menyatakan pasal wabah penyakit yg ditetapkan pemerintah berhenti sampai situ aja kalimatnya.Padahal di surat penolakan jelas2 karena masuk pasal Epidemic.Mohon kepada BNI Life yg saya hormati jangan mengada2.Saya jelas memegang bukti surat penolakannya.Kenapa di tanggapan tidak mengatakan sesuai yg kalian kirim ke pihak BSI.Pandemi & Epidemi berbeda.Jadi jangan memaksakan di pasal yang tidak sesuai untuk lepas dari tanggung jawab.

        • 20 Januari 2023 - (06:57 WIB)
          Permalink

          Baik,pak.Terima kasih banyak sarannya ? Mohon doanya agar saya dapet keadilan dari pihak2 terkait ?

      • 23 Januari 2023 - (06:45 WIB)
        Permalink

        Menurut saya sepertinya klausul sudah sesuai Bu. Mau gimanapun asuransi akan menutup celah yang sekiranya akan merugikan mereka.

        Berhubung persentase meninggal karena penyakit (pandemik/epidemik) tinggi makanya ada klausul seperti itu yang membuat klaim ditolak.

        Epidemik itu skala hanya nasional.
        Pandemik itu skala semua benua/seluruh dunia. Sedangkan covid19 skala pandemik yang lebih luas dari epidemik saja. Intinya sama aja yaitu wabah penyakit. Agak sulit mau komplain juga karena ada di klausul tersebut.

        Dari awal juga saya ga pernah percaya dengan asuransi krn ya memang pasti mereka cari celah agar klaim kita ditolak. Berhasil klaim = rugi buat asuransi. Makanya pasalnya banyak, jelimet, dan hampir tidak ada celah untuk berhasil klaim.

        Tetap semangat Bu.Semoga masalah cepat terselesaikan.

  • 25 Januari 2023 - (01:06 WIB)
    Permalink

    bni life itu perusahaan asuransi yang gak punya nama baik. bumn, tp mental rampok. bakar aja kantornya.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan BNI Life Insurance?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Indah Puspita Dewi

oleh Humas BNI Life dibaca dalam: 1 menit
8