Klaim AXA Financial Indonesia Menyulitkan Nasabah

Saya mengajukan klaim rawat ini untuk suami saya, dengan nomor polis: 370-101-0381239, atas nama Iksan Nurdin. Dari awal sebelum klaim, saya sudah informasikan bahwa pihak dokter tidak mau mengisi form dari AXA, dan sudah dijawab oleh CS bisa digantikan oleh surat keterangan RS, bahwa suami saya dirawat di sana menggunakan BPJS.

Setelah sebulan, saya menanyakan status klaim dan diinfokan bahwa ada kekurangan dokumen surat form AXA yang diisi dokter dan hasil patologi. Saya berkali-kali telepon dan email, menjelaskan kalau dokter tidak mau mengisi. Namun selalu dibilang baik akan diproses lagi dan lagi-lagi di-pending karena kekurangan surat tersebut.

Untuk surat hasil patologi pihak AXA tidak menjelaskan di awal sebagai syarat pengajuan klaim. Mohon untuk ditindaklanjuti proses klaim yang tidak jelas ini. Setiap bulan selalu didebit cepat untuk pembayaran premi, tapi untuk pengajuan klaim dipersulit.

Putri Handayani
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Surat Tanggapan PT AXA Financial Indonesia atas Keluhan Ibu Putri Handayani

Dengan hormat, Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin antara PT AXA Financial...
Baca Selengkapnya

32 komentar untuk “Klaim AXA Financial Indonesia Menyulitkan Nasabah

  • 20 Januari 2023 - (09:32 WIB)
    Permalink

    Saya pernah mengalami hal seperti ini, pihak RS beralasan kalau sudah diurus BPJS, maka mereka sudah tidak mau lagi membantu untuk klaim diluar BPJS.
    Padahal sudah saya bawa bukti lengkap ke RS bahwa memang saya mendapat benefit dr asuransi swasta saya apabila rawat inap menggunakan BPJS, tapi tetap saja tidak mau

    Bedanya, asuransi swasta saya memang kerjasama dr kantor saya, sehingga HRD turun tangan dan akhirnya terselesaikan. Pihak asuransi akhirnya mengalah dan mau proses walau tanpa ttd & berkas tambahan dr pihak RS, padahal asuransi swasta saya masih ada kerjasama dengan RS tsb.

    Memang konyol sih, antara pihak asuransi swasta & pihak RS sama sekali tidak ada komunikasi sebelumnya untuk urusan beginian, sehingga pihak RS banyak yg tidak mau bantu. Kuncinya ada di pihak asuransi, karena mereka yg akan proses pembayarannya dan mereka sendiri yg bikin peraturan tp menyusahkan nasabah dalam pelaksanaannya.

    Kejar aja terus, kalau masih gk bisa, ancam aja pihak asuransi kalau anda akan stop keanggotaan, masih banyak asuransi lain

    11
    • 22 Januari 2023 - (00:41 WIB)
      Permalink

      Yah saat ini asuransi kesehatan terpercaya cm BPJS kesehatan aja sih slx hampir bisa dipastikan bakal buang2 duit klo beli asuransi kesehatan swasta.

    • 21 Januari 2023 - (06:12 WIB)
      Permalink

      Pengalaman pernah ikut axa mandiri th 2011 di bogor.
      Sudah 3x bayar iuran sebulan 600rb berarti sdh bayar 1,8jt.
      Terus sakit opname 3 hr di RSI Bogor dg total biayas 1,8jt.
      Pas mau claim ditolak dg alasan kepesertaan blm genap 3 bulan kan aneh.
      Setelah dihitung waktu kepesertaan pas 3 bulan pas saya keluar dr RS itu. Masak sakit harus nunggu 3 bulan ikut asuransi?
      Dan yg lebih konyol lagi ketika mengajukan pemberhentian peserta dipersulit & harus ijin Manager, saya tanya knp waktu menolak tdk konsultasi Manager tp pas putus harus ijin Manager? Tidak bisa jawab akhir terhubung Manager & bisa berhenti.
      Saya memang harus resmi berhenti krn iuran itu bayar otomatis pakai CC mandiri, kl tdk via CC pasti sdh saya putus sepihak.
      Makanya asuransi di Indonesia memang belum bisa jalan karena mental para pengusaha asuransi ya yg masih mikir keuntungan tanpa dibarengi mikir kemanusiaan.

  • 20 Januari 2023 - (11:23 WIB)
    Permalink

    kalo gampang nyairin klaim bukan asuransi di indonesia namanya
    kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah
    itulah visi dan misi asuransi yg penting komisi buat sales lancar

    10
  • 20 Januari 2023 - (17:43 WIB)
    Permalink

    saya pernah kok mengalami hal spt ini. rawat inap pakai BPJS dan butuh surat keterangan dari RS kalau selama dirawat & tindakan yg dijalani menggunakan fasilitas BPJS. dr RS mau kok keluarin surat keterangan itu. coba tanya ke pihak RS di bagian adminnya

    • 21 Januari 2023 - (10:50 WIB)
      Permalink

      Lagi dan lagi masalah klaim asuransi,,,
      Jgn berurusan lagi yg namanya asuransi dari manapun itu, kalau dibutuhkan 1000 alasan supaya klaim gagal

    • 24 Januari 2023 - (09:29 WIB)
      Permalink

      allhamdulillah sudah di acc dari pihak axa setalah saya memposting ini tanpa menunggu surat dokter tsb karena di awal saya sudah melampirkan surat keterangan rawat inap dr rs, kwitansi asli, hasil lab dll sesuai yang di minta axa.

  • 21 Januari 2023 - (01:20 WIB)
    Permalink

    Pada dasarnya asuransi ala Indonesia itu cuma mau pungutin premi saja, tanpa pernah ingin diklaim. Klupun bisa di klaim, mereka berusaha sebisa mungkin nilai klaim tidak akan pernah melebihi premi yang sudah dibayarkan. Yang seringan klaim mereka masukkan daftar hitam & pastinya akan dipersulit utk bisa klaim kembali. Yang berpuluh-puluh tahun ikut tidak pernah klaim, mereka akan kirimin parcel tiap tahun karena nilai parcel itu jauh dibawah premi yang pernah mereka bayarkan, seolah-olah pihak asuransi perhatian, pdhal itu tipu-tipu ala mereka saja supaya kita terus-terusan perpanjang premi. Saya sekeluarga paling anti dengan asuransi ala Indonesia. Hampir semua kelakuannya sama ketika kita klaim.

    10
    • 21 Januari 2023 - (12:01 WIB)
      Permalink

      Iya setuju baiknya jauhin asuransi dah financial ataupun lainnya ntar duitnya dah di setor giliran sakit atau meninggal di persulit kalau bisa ga usah klaim” tapi bayar” terus.

      Asuransi kan emang manis di awal tapi sedih di akhir, baiknya pakai BPJS aja dah pasti bisa di pakai

      Ya kan

    • 24 Januari 2023 - (09:30 WIB)
      Permalink

      saya sudah bertahun tahun membayarkan premi tidak pernah dikirimkan parcel hehehe..namun baru pertama kali mengajukan klaim untuk biaya kamarnya saja sulitnya minta ampun

  • 21 Januari 2023 - (07:04 WIB)
    Permalink

    BPJS cukup.. asuransi jangan dibeli di indonesia mah, perusahaannya maling dan penipu semua.. itu udah bukan rahasia lagi

    • 21 Januari 2023 - (20:49 WIB)
      Permalink

      Bener sekali kk, dua hari kemarin saya mengajukan klaim finish kontrak, premi per 1 th slma 5 THN. Waktu mau ikut ini cs nya Blang untuk tabungan masa depan, bahkan bonus di jnjikan kalo tak pernah klaim. Tpi bgitu tba masanya klaim banyak alasan. Jngankan bonus, duit saya sendiri sja tak bisa blik spenuhnya. Mang benar, jangan pernah berhubungan dgn asuransi apapun. Kalo mau klaim pnuhpun, kita harus mti dulu

  • 21 Januari 2023 - (09:40 WIB)
    Permalink

    @riko, maaf juga
    Operator axa semua sama satu atap managemen axa. Mandiri & lainnya mitra kerjasama karena sejatinya mandiri itu bank bukan perusahaan asuransi.
    Kayak Astra daihatsu, isuzu, toyota itu pada dasarnya juga satu atap.
    Maaf kl salah tp yg jelas asuransi di Indonesia termasuk axa masih jauh dr harapan.

  • 21 Januari 2023 - (10:17 WIB)
    Permalink

    Saran sy urusan spt ini baiknya melalui agent yg waktu awal kita mendaftar asuransi. Kalau agentnya credible pasti dibantu dari awal saat pasien mau dirawat. Apa yg bisa diklaim apa yg tidak, persyaratannya apa yg hrs dilengkapi pasti dibantu. Sehingga pasien bisa manjalani perawatan dgn tenang. Kalau lgs antara nasabah dgn perusahaan, rata2 memang spt itu, terkesan lama krn banyak persyaratan yg harus dilengkapi tp nasabah tidak diberitahu dgn jelas

  • 21 Januari 2023 - (12:16 WIB)
    Permalink

    kalau saya lihat dari masalah ini adalah nasabah mau dapat benefit uang harian dari axa.. dan klaim sesungguhnya nya sudah di cover BPJS.. harap di pahami, kita ikut asuransi itu motivasi nya harus murni agar kita terbantu dalam hal financial, kalau sudah terbantu dari BPJS, jangan lah “serakah” untuk mengharapkan benefit, kalau mau dapat pelayanan terbaik, pakailah kartu asuransi nya..

    Dan masalah claim ini, kekurangan data seperti surat keterangan dokter ini ada beberapa kemungkinan.
    1, pihak asuransi memang membutuhkan SKD ini untuk protap, sama seperti kita menagih ke perusahaan, kalau ngga lengkap pasti ngga akan di bayar..

    2, dokter2 bpjs biasa nya memang pelit untuk memberikan surat untuk asuransi..

    3, kejar ke agen penjual nya, kalau memang credible, pasti di bantu..

    4, asuransi kalau semua data lengkap dan sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk menolak claim, ada di clausul polis nya..

    Ada hal2 yg perlu di perhatikan untuk pengajuan claim
    Diantara nya :
    1, kelengkapan data(SKD, kwitansi asli / legalisir(tergantung asuransi nya mau menerima legalisir /tidak), hasil lab, dll)
    2, masa tunggu polis, ada yg 30 hari, 90hari dan 1 tahun
    3, pengecualian polis
    4, agen penjual nya

    2
    5
    • 24 Januari 2023 - (09:23 WIB)
      Permalink

      maaf saya bukannya serakah, dan yang saya klaim itu cuma biaya kamar saja jadi tidak dicover semua obat obatan, operasi dll. dan asuransi yang saya ambil itu sistemnya double claim jadi biaya kamar yang dibayarkan oleh bpjs bisa diajukan reimburse ke axa financial. untuk syarat sudah saya berikan semuanya kelengkapan berkas yang diminta namun setelah 1 bulan dr pihak asuransi menyatakan ada berkas yang kurang kembali tidak sesuai dengan syarat pengajuan klaim. untuk masa tunggu saya sudah membayar kan selama 4 tahun di axa. saya juga mengerti syarat2 saat pengajuan klaim namun dari pihak asuransinya mempersulit pengajuannya..dan mengapa pihak asuransi baru menginfokan kekurangan berkas setelah 1 bulan lebih padahal ada masa kadaluarsa pengajuan klaim.

      kemarin saya kembali ke rs untuk meminta berkas kekurangan untuk asuransi pihak rs pun mengatakan kenapa baru hari ini sudah 1 bulan lebih.

  • 22 Januari 2023 - (07:28 WIB)
    Permalink

    Minta surat keterangan ke pihak rumah sakit bahwa telah di bayar oleh BPJS Kesehatan dengan di validasi oleh pihak Rumah sakit.

    Dan pastikan masa antara selesai dirawat inap dengan pertama kali pengajuan klaim tidak lebih dari 60 hari. Jika lewat dari itu pengalaman saya pasti di tolak oleh pihak asuransi swasta apapun.

    Kalau oleh pihak asuransi di mintain berkas lengkap, itu biasanya yang klaimnya dari awal hanya menggunakan asuransi swasta dan tidak menggunakan BPJS Kesehatan dari awal.

    Kalau menggunakan BPJS Kesehatan dari awal, cukup surat keterangan bahwa telah dibayar oleh BPJS Kesehatan.

    • 24 Januari 2023 - (09:26 WIB)
      Permalink

      sudah saya berikan semuanya diawal bahkan kwitansi asli yang di bayarkan oleh bpjs namun ada saja yg jadi bahan kekurangan berkas padahal saat di awal berkas yang diminta tidak dicantumkan sebagai persyaratan. saya juga takut saat diinfokan kekurangan berkas setelah 1 bulan lebih. tp allhamdulillah setelah saya memposting hal ini pihak asuransi axa menelpon dan mengatakan klaim saya di ACC tanpa menunggu berkas kekurangan tsb, berarti berkas yang diawal saya berikan sudah sesuai persyaratan namun masih saja pihak klaim menunda proses ACC

  • 22 Januari 2023 - (07:48 WIB)
    Permalink

    Pastikan asuransi tidak lapse (tidak aktif sementara) disebabkan belum terbayarnya polis asuransi. Sebab itu bisa menyebabkan di tolaknya klaim.

    Karena itu demi menjaga polis tetap aktif, pada asuransi unitlink ada saldo investasi yang berfungsi sebagai dana cadangan pembayaran iuran premi dan bukan untuk menabung seperti yang selama ini orang-orang kira. Jikalau sewaktu-waktu anda terlupa membayar premi atau pun terlambat membayar premi dan bahkan dalam kondisi tidak punya uang untuk membayar premi. Saldo investasi inilah yang menggantikan anda membayar iuran premi dari polis asuransi milik anda agar tetap aktif dengan catatan selama saldo investasi masih cukup untuk membayar iuran premi. Jika tak cukup, maka anda cukup menambahkan dana ke saldo investasinya.

    Begitu sih menurut pengalaman saya dan setelah saya pelajari dari fungsi saldo investasi tersebut

  • 22 Januari 2023 - (16:26 WIB)
    Permalink

    Sabar ya mba’ Putri,
    Meski tidak sama persis tapi saya punya pengalaman buruk dengan asuransi yang sama.
    Jadi, sejak kejadian dipersulit ketika mengajukan klaim, saya berjanji kepada diri saya sendiri untuk tidak merekomendasikan hal-hal positif tentang asuransi itu.
    Saran saya, dari pada berharap yang tidak jelas, sebaiknya lupakan dan ikhlaskan dan selanjutnya, untuk alasan apapun, jangan merekomendasikan asuransi tersebut kepada siapapun.

    Salam

  • 25 Januari 2023 - (11:01 WIB)
    Permalink

    Jadi mau nya double klaim?
    Kita sih gak tau duduk permasalahannya dimana, setau saya Asuransi itu cuma tentang klausul. Kalau sesuai klausul, dan persyaratannya lengkap , pasti dibayar kok.. apalagi perusahaan dr LN.
    Atau mungkin produk yang dibeli tidak mengcover rawat inap kita sih juga ga tau.
    Alasan dokter tidak mau mengisi form dari AXA jg mungkin karena kebijakan RS yg berkaitan dengan BPJS. Lagipula klo udah dicover full, memang tidak bisa diklaim. Kecuali ada selisih atau produk yang dibeli memang bukan kartu kesehatan, tapi santunan harian itu cukup kwitansi saja sih ya..

    • 25 Januari 2023 - (11:26 WIB)
      Permalink

      mohon maaf ini cuma santunan harian biaya kamar saja makanya bisa di klaim ke axa karena tidak semua di cover dan sifatnya untuk santunan ini double claim sesuai dengan klausul di polis. allhamdulillah setelah artikel ini dibaca dan di respon axa biaya kamar sudah di berikan oleh axanya

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi AXA Financial?

Ada 32 komentar sampai saat ini..

Klaim AXA Financial Indonesia Menyulitkan Nasabah

oleh Putri dibaca dalam: 1 menit
32