Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Bapak Hendra 20 Januari 2023 KREDIT PINTAR INDONESIA 1 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Debt Collector, Fintech, Keterlambatan pembayaran, Kredit Pintar, Pembayaran tagihan, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth., Bapak Hendra di Tangerang Selatan, Banten Sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan sebelumnya dan surat Bapak Hendra (“Pelapor”) yang disampaikan melalui website www.mediakonsumen.com pada tanggal 3 Januari, berjudul “Terlambat 1 Hari, Penagihan Kredit Pintar ‘Luar Biasa’”, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kendala yang dialami. Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan Pelapor sebelumnya perihal komplain pada cara penagihan pembayaran yang terlambat satu hari, agen Kredit Pintar telah memastikan bahwa nomor Pelapor telah terdaftar dalam database, sehingga agen dapat melakukan penagihan melalui panggilan telepon pada 1 Januari 2023. Namun, Pelapor tidak merespons panggilan tersebut. Kemudian, pada 2 Januari 2023, agen Kredit Pintar kembali melakukan penagihan pembayaran ke Pelapor yang kali ini dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat tersebut kami tidak menerima tanggapan dari Pelapor.. Lalu, pada pukul 13:14, Pelapor mengirimkan tanda bukti transfer pembayaran ke agen Kredit Pintar yang bersangkutan dan menyatakan bahwa dirinya telah menyediakan semua bukti chat yang diminta OJK dan laporan telah diproses OJK. Atas kejadian tersebut, agen Kredit Pintar merespons dengan menyatakan bahwa pesan telah disimpan sebagai bukti Pelapor tidak kooperatif namun melakukan ancaman. Akhirnya, pada 3 Januari 2023, Pelapor menulis surat pembaca pada situs Media Konsumen yang dimuat dalam tautan https://mediakonsumen.com/2023/01/03/surat-pembaca/terlambat-1-hari-penagihan-kredit-pintar-luar-biasa. Pelapor menyampaikan kekecewaannya atas penagihan yang dilakukan dan mempertanyakan apakah hal tersebut sesuai SOP atau tidak. Dapat kami informasikan bahwa penagihan telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku, yaitu dengan mengirimkan pesan peringatan kepada nasabah karena nasabah belum melakukan pembayaran kembali pinjaman sesuai dengan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman. PT Kredit Pintar Indonesia (“Kredit Pintar”) merupakan lembaga keuangan yang berizin dan diawasi secara langsung oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta mematuhi segala ketentuan lembaga keuangan yang berlaku di Indonesia. Kiranya terdapat pertanyaan lebih lanjut, kami akan dengan senang hati siap untuk membantu Bapak Hendra yang dapat disampaikan melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882 Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower, Lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kelok3 Februari 2023 - (14:01 WIB)Permalink Sudah tahu Perusahaan yang Legal dan berizin, Kok kalian *Kredit Pintar. Tidak menjalakan aturan yang sudah jelas dikeluarkan oleh lembaga-lembaga di Negara ini !!! 4 Login untuk Membalas