Tanggapan Sequis Life atas Surat Pembaca Ibu Nigati Harefa

Jakarta, 15 Maret 2023

Kepada Yth.
Redaksi MediaKonsumen.com
Di tempat

Hal: Surat Jawaban Sequis atas Tulisan di MediaKonsumen.com

Dengan hormat,

Menindaklanjutkan tulisan yang dimuat di MediaKonsumen.com pada 10 Maret 2023 berjudul “Agen PT AJ Sequis Life Sudah Mengakui Bersalah, Tetapi Klaim Kematian Polis 3006894812 Dipersulit” maka kami bermaksud menyampaikan tanggapan kami sebagai berikut:

  1. Almarhum Bapak Saroasa Harefa memiliki polis asuransi SequislinQ Protector Plus 100 mulai berlaku pada 3 Mei 2021. Almarhum meninggal pada 6 Juli 2021.
  2. Polis asuransi tersebut memiliki ketentuan masa uji (2 tahun sejak tanggal kontrak polis) di mana pada periode tersebut kami selaku penanggung memiliki hak untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran tersebut maka kami memutuskan menolak klaim yang diajukan oleh ahli waris almarhum.
  3. Kami telah menghubungi ahli waris almarhum, melalui surat maupun secara langsung lewat telepon dan video conference call serta memberikan informasi terkait penolakan klaim.

Sebagai perusahaan asuransi yang sudah berdiri selama lebih dari 38 tahun di Indonesia serta berizin dan diawasi oleh OJK sudah merupakan komitmen kami untuk selalu menjaga kepercayaan nasabah dan membayarkan klaim yang menjadi hak nasabah selama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Dalam menjalankan bisnis, kami senantiasa mengedepankan itikad baik untuk kepentingan kedua belah pihak dalam menyelesaikan setiap keluhan dan pengaduan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta prinsip Good Corporate Governance.

Kami juga menyediakan sarana layanan pengaduan nasabah dengan menghubungi Sequis Care di (021) 2994 2929 atau email: care.complaint@sequislife.com.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan kami mohon kerja samanya untuk dimuat sebagai tanggapan resmi dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life (“Sequis”) atas penyelesaian permasalahan yang ada. Besar harapan kami Bapak/Ibu redaksi MediaKonsumen.com berkenan memuat hak jawab kami untuk memberikan pemberitaan yang wajar dan seimbang. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Sequis Care
PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Agen PT AJ Sequis Life Sudah Mengakui Bersalah, Tetapi Klaim Kematian Polis 3006894812 Dipersulit

Perkenalkan nama saya Nigati Harefa, ahli waris dari Alm Saroasa Harefa. Saya sangat kecewa dan dipermainkan oleh perusahaan asuransi jiwa...
Baca Selengkapnya

10 komentar untuk “Tanggapan Sequis Life atas Surat Pembaca Ibu Nigati Harefa

  • 16 Maret 2023 - (12:17 WIB)
    Permalink

    ngibul aja tuh sequis life, gk niat bayar klaim makanya cari cari alasan. tidak cocok direkomended kpd keluarga, nanti malah jadi korban yang dpersulit

    5
    2
  • 16 Maret 2023 - (12:18 WIB)
    Permalink

    buat warga indonesia, jauhi asuransi ini agar tidak kena prank, manis diawal ,berbelit ketika mau klaim

    5
    1
  • 16 Maret 2023 - (16:58 WIB)
    Permalink

    Mana bisa kita percaya, penjelasan asuransi ini di keluhan sangat merugikan nasabah. Saya pun menjauhi asuransi tidak bayar klaim ini. Buat nasabahnya sebaiknya hati-hati karena klaim ditolak bisa menimpa seperti yang di alami beliau yang menulis keluhannya.

  • 16 Maret 2023 - (17:10 WIB)
    Permalink

    Lah di keluhan juga ada pemalsuan surat keterangan/pernyataan dari perusahaan life2 ini.

    =======================

    “Dan yang membuat kami kecewa juga adalah ada surat pernyataan lain dari Wakil Kepala Dusun, namun setelah kami konfirmasi Wakil Kepala Dusun menyanggah bahwa dia tidak membuat pernyataan yang berupaya menggagalkan klaim ahli waris. Ketika kami meminta surat itu kepada Sequis Life justru ditolak juga, alasan mereka itu dokumen milik perusahaan.”

    • 17 Maret 2023 - (17:57 WIB)
      Permalink

      Bukan membela pihak Asuransi sih. Selamat klausul itu tertuang secara tertulis dalam polis sebagai salah satu pasal perjanjian diantara kedua belah pihak ya memang harus mengikuti polisnya sih.
      Tapi kalau itu tidak tertuang dalam polis masih bisa dikejar.
      Saya mantan sales asuransi, dulu produk asuransi jiwa yang saya jual kalau meninggalnya dadakan seperti kecelakaan itu akan langsung cair, tapi kalau meninggalnya karena sakit, maka ada masa tunggunya kalau tidak salah sekitar 2 tahun juga. Nah jika selama masa tunggu itu tertanggung meninggal maka akan diadakan investigasi untuk sebab meninggalnya, jika meninggal karena penyakit yang sudah ada sebelumnya namun tidak dilaporkan saat pengajuan polis asuransi, maka memang tidak ditanggung karena nasabah dianggap tidak memberikan informasi yang jujur.
      Terlepas dari keseluruhan case ini yang ternyata pernyataannya di palsukan oleh salesnya sendiri.

      4
      1
    • 17 Maret 2023 - (10:06 WIB)
      Permalink

      hasil investigasi nya gini bang, klaim dimanulife dibayar full, sedangkan sequis life tidak sanggup bayar, lalu dijebak si ahli waris yang tidak bisa membaca menanda tangani surat pernyataan. nah surat tadi itulah jadi bukti bahwa nasabah almarhum tidak jujur memberitahu kalo punya asuransi di manulife. intinya mereka malu, gk bisa bayar klaim seperti manulife. lalu dibuatkan alasan nasabah tidak jujur mengisi data polis. padahal agen sendiri mengakui dia yang mengisi polis dan menceklis data pertanyaan kepemiilikan polis. namunsequis life berbelit lagi dan lepas tangan intinya, gak mau rugi bayar klaim 750 juta. tau gitu mending dagang cilok aja ya, ngapaen dagang asu ransi jiwa!! kampret emang

  • 23 April 2023 - (12:20 WIB)
    Permalink

    Ibu, apakan berkenan informasikan penyebab meninggalnya almarhum sakit apa ya? Karena saya jg ada cerita yg mirip spt ini tp dari perusahaan lain. Utk wawasan dan pelajaran kita semua saja agar ber hati² sebelum beli polis asuransi.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Sequis Life?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Sequis Life atas Surat Pembaca Ibu Nigati Harefa

oleh Sequis Life dibaca dalam: 1 menit
10