BFI Finance Menolak Itikad Baik Nasabah untuk Membayar, Malah Meminta Biaya Penanganan 15 – 20 Juta Rupiah

Assalamualaikum. Nama saya Rudi Irmansyah, nasabah BFI Finance cabang Bekasi 5 (yang ada di ruko Citra Gran Cibubur) dengan nomor kontrak: 6372209380. Pada awal bulan Maret, saya mempunyai tagihan yang tertunggak selama 2 bulan.

Tanggal 3 Maret 2023, saya mendatangi kantor BFI cabang Bekasi 5 di ruko Citra Gran Cibubur. Saya ingin membayar 1x angsuran terlebih dahulu, dikarenakan finansial saya sedang bermasalah. Namun pihak BFI menolak, dengan alasan harus membayar minimal 2 bulan dan saya dikasih waktu sampai tanggal 10 Maret 2023, harus membayar 2x angsuran. Oke, saya sanggupi.

Tepat pada tanggal 10 Maret 2023, saya sudah ada dana sebesar 2x angsuran dan saya mendatangi kantor BFI cabang Cibinong. Kemudian kasir mengkonfirmasi ke cabang Cibubur. Intinya pembayaran saya juga ditolak, dengan alasan sudah ditangani oleh pihak ketiga. Saya dikasih nomor WA untuk konfirmasi. Oke saya hubungi.

Tidak lama kemudian datang orang utusan pihak ketiga. Saya bertanya kenapa saya tidak bisa membayar? Alasannya sama seperti ucapan kasir tersebut. Di situlah terjadi kesepakatan, jika saya ingin membayar 2x angsuran, saya harus membawa unit (mobil) yang menjadi jaminan ke pihak BFI. Oke saya menyanggupi. Lalu dibuatlah kesepakatan surat pernyataan di atas materai, bahwa pada tanggal 11 Maret 2023, saya akan membawa unit tersebut untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya. Setelah saya membuat surat tersebut, saya ingin mendokumentasikannya, tapi pihak ketiga dari BFI menolak.

Tepat tanggal 11 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, sesuai kesepakatan dicek lah unit saya oleh pihak ketiga. Setelah selesai semua dan tidak ada masalah untuk nomor mesin dan nomor rangka, di situlah baru timbul permasalahan. 2 orang dari pihak ketiga memberitahu saya jika unit tersebut harus dititipkan terlebih dahulu di pihak mereka. Saya komplain, kan perjanjian kemarin tidak seperti ini bunyinya.

Di situlah surat pernyataan yang kemarin saya buat itu dihilangkan oleh pihak ketiga. Padahal itu surat perjanjian di atas materai Rp10.000. Saya tetap berpegang kepada surat pernyataan tersebut. Namun pihak ketiga bilang, jika ingin tetap ingin membayar angsuran 2 bulan, saya harus membayar biaya penagihan terlebih dahulu sebesar Rp15 – Rp20 juta kepada pihak ketiga dari BFI Finance dengan jaminan unit (mobil) tersebut.

Saya meminta solusi tetapi tidak dengan nominal yang disebutkan, tetapi ditolak. Yang saya sayangkan, kenapa waktu saya membuat surat pernyataan setelah selesai saya tidak diperbolehkan mendokumentasikan surat pernyataan tersebut? Setelah dicek, surat pernyataan itu dihilangkan dan pihak BFI cabang Cibinong pun menyetujui biaya penanganan tersebut

Apa begini perlakuan pihak BFI Finance dalam menangani itikad baik nasabah untuk membayar angsuran? Lebih parahnya lagi, saya dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dengan sukarela. Di mobil tersebut masih ada barang berharga saya, seperti audio lengkap, tetapi di surat penyerahan ditulis tidak ada barang berharga.

Niat saya mau membayar tunggakan, kenapa malah dipersulit? Sampai surat pernyataan di atas materai pun berani mereka hilangkan. Terima kasih.

Rudi Irmansyah
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BFI Finance atas Keluhan Bapak Rudi Irmansyah

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com, Sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Bapak Rudi Irmansyah perihal “BFI Finance Menolak Itikad Baik Nasabah...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai BFI Finance?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

BFI Finance Menolak Itikad Baik Nasabah untuk Membayar, Malah Meminta …

oleh Rudi dibaca dalam: 2 menit
105