Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Budianto Liwang

No. 027/CCG/MBCX/IV/2023 4 Mei 2023

Kepada Yth.:
Mediakonsumen.com
Up. Redaksi Surat Pembaca

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Bapak Budianto Liwang yang berjudul “Terlambat Membayar Tagihan Kartu Kredit, Apakah Bisa Meminta Keringanan Bunga dan Denda?” (Mediakonsumen.com, 27 April 2023), dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Budianto Liwang.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Budianto Liwang untuk menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dapat kami sampaikan juga bahwa untuk masukan dan keluhan atas pelayanan CIMB Niaga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 atau melalui email: 14041@cimbniaga.co.id.

Demikian kami sampaikan. Atas kerja sama dan dimuatnya tanggapan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Hery Kurniawan
Corporate Communications Group Head
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Jl. Jend Sudirman Kav. 58 Jakarta 12150 Indonesia
Telp. (021) 2505151, 2505252, 2505353

Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Terlambat Membayar Tagihan Kartu Kredit, Apakah Bisa Meminta Keringanan Bunga dan Denda?

Mohon tanggapan rekan-rekan di sini ataupun dari pihak Bank CIMB Niaga. Saya adalah nasabah kartu kredit Bank CIMB Niaga sudah...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank CIMB Niaga?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak Budianto Liwang

oleh Redaksi dibaca dalam: 1 menit
0