CIMB Niaga Memperpanjang Tenor Tanpa Pemberitahuan Kepada Nasabah

Saya memiliki 3 pinjaman KPR di CIMB Niaga sejak tahun 2010, dengan nomor pinjaman kredit sbb:

1. 007/PK/MKS/VII/2010
2. 008/PK/MKS/VII/2010
3. 009/PK/MKS/VII/2010

yang semuanya tertanggal 21 Juli 2010, dan ketiga pinjaman ini bersifat balloon payment dengan tenor 10 tahun hingga Juli 2020.

Saya selalu membayar angsuran setiap bulannya dari awal hingga pada beberapa bulan sebelum akhir tenor di Juli 2020, saat saya mengetahui adanya perpanjangan tenor selama 3 tahun secara sepihak dan tanpa pemberitahuan oleh CIMB Niaga dari Juli 2020 menjadi Juli 2023.

Pada 14 Mei 2020 saya bersurat kepada CIMB Niaga mempertanyakan perpanjangan tenor tersebut, dijawab bahwa perpanjangan dikarenakan pinjaman bersifat balloon payment, sedangkan sepengetahuan dan menurut pengalaman saya, seharusnya balloon payment menyebabkan nilai angsuran yang lebih besar pada akhir tenor, tetapi tidak memperpanjang tenor tanpa pemberitahuan apalagi tanpa persetujuan debitur.

CIMB Niaga tidak berkomitmen pada kontrak/perjanjian yang dibuatnya sendiri, dan saat itu juga saya berhenti membayar angsuran yang seharusnya tersisa beberapa bulan, sambil mengajukan keberatan namun ditolak oleh CIMB Niaga, sehingga berujung kepada deadlock dan nama saya tercatat dalam kategori kolektibilitas 5 pada SLIK.

Pada tahun 2021 saya bernegosiasi agar dapat menyelesaikan sisa tunggakan, dan CIMB Niaga memberikan kebijakan untuk melunasi pinjaman sejumlah 50% dari sisa hutang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk total ketiga fasilitas KPR tersebut.

Dengan situasi Covid-19 pada saat itu yang menyebabkan kondisi ekonomi menurun, saya mengajukan agar nominal tersebut dapat diangsur 12-24 bulan namun ditolak oleh CIMB Niaga dan kembali negosiasi mengalami kebuntuan.

Pada akhir tahun 2022 saya kembali bersurat untuk mengajukan permohonan pelunasan sekaligus seperti penawaran CIMB Niaga pada tahun 2021, namun hingga saat surat ini ditulis pada 09 Juni 2023, belum ada tanggapan dari pihak CIMB Niaga.

Yang sangat disesalkan adalah CIMB Niaga melakukan perpanjangan tenor secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan apalagi persetujuan dari debitur, dan saat saya mengajukan keberatan, tindakan CIMB Niaga justru semakin merugikan debitur hingga berujung pencatatan nama dalam kolektibilitas 5 pada SLIK.

Melalui surat ini saya meminta kebijakan dari CIMB Niaga agar dapat memberikan saya kesempatan seperti penawaran awal pada tahun 2021 guna menyelesaikan tunggakan yang disebabkan kesewenangan CIMB Niaga dan sangat merugikan saya, terima kasih.

J. Aditya Tungka
Makassar, Sulawesi Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Bapak J. Aditya

No. 044/CCG/MBCX/VII/2023 12 Juli 2023 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan Bapak J. Aditya Tungka...
Baca Selengkapnya

13 komentar untuk “CIMB Niaga Memperpanjang Tenor Tanpa Pemberitahuan Kepada Nasabah

    • 11 Juni 2023 - (22:02 WIB)
      Permalink

      Justru uda disampaikan secara langsung ke bagian terkait mulai dari Makassar hingga Jakarta, dan hasilnya ya sebagaimana tertulis di surat ini.

    • 11 Juni 2023 - (22:03 WIB)
      Permalink

      Harusnya dilelang, lalu hasil lelang digunakan utk melunasi hutang, jika ada sisa maka akan dikembalikan ke debitur, tp biasanya ludes tanpa sisa.

  • 11 Juni 2023 - (11:07 WIB)
    Permalink

    Bner pak saya juga kpr niaga, makin kesini bunga nya makin naaik, bank biru malah turun. Dan susah buat negosiasi

  • 11 Juni 2023 - (18:48 WIB)
    Permalink

    Ish..ish…ish….niaga….ga KTA…ga CC…ga personal loan…ga kpr….nasabah ngeluh semua….

    • 11 Juni 2023 - (22:05 WIB)
      Permalink

      Sy br tau CIMB Niaga bermasalah di hampir semua lini kreditnya. Klo tau begini, dari dulu sy akan hindari ajukan kredit di CIMB Niaga.

  • 11 Juni 2023 - (21:03 WIB)
    Permalink

    Ngeri kalau ambil pembiayaan dari cimb niaga
    belum penagihan dari dc external nya
    Ojk perlu pantau seperti ini

  • 12 Juni 2023 - (06:25 WIB)
    Permalink

    lagi-lagi cimg niaga nih yg bermasalah,, tutup aj deh bank model begitu.
    cukup banyak bukti utk dijadikan masalah bagi debitur/krediturnya,, OJK mana yak,, sepertinya tutup mata dgn nama bank yg sdh familiar bikin masalah di indonesia tuh

  • 12 Juni 2023 - (09:24 WIB)
    Permalink

    Parah emang bank niaga bunganya ga main” better yang syariah aja kalau mau KPR bank” swasta konvensional mah kitanya di kadalin

 Apa Komentar Anda mengenai KPR Bank CIMB Niaga?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

CIMB Niaga Memperpanjang Tenor Tanpa Pemberitahuan Kepada Nasabah

oleh J. Aditya Tungka dibaca dalam: 1 menit
13