Data Pekerjaan dan Penghasilan Nasabah Direkayasa oleh Agen Asuransi (Financial Advisor)

Perkenalkan nama saya Imas Yuniarsih, nasabah AXA Mandiri dengan nomor polis: 516-7433027. Awalnya saya mengikuti program AXA Mandiri, karena penawaran investasi dana pendidikan jangka 5 tahun, yang dijelaskan oleh FA La** Ond*** pada tanggal 23 Agustus 2017. FA menjelaskan bahwa program ini selama 5 tahun, uang akan kembali full, dan ada manfaat cover asuransi jiwa jika terjadi risiko meninggal dunia. Dalam penjelasan FA, dia tidak memberitahukan bahwa ini adalah produk unit link dan ada biaya akuisisi selama 5 tahun. Karena saat itu saya masih awam, saya terlalu polos dan percaya saja.

Menjelang 5 tahun, saya cek saldo. Namun alangkah terkejutnya saya, ternyata saldo saya tidak sesuai. Padahal saya sudah menargetkan 5 tahun ini dana tersebut untuk biaya kuliah anak saya. Namun takdir berkata lain, duit yang saya kumpulkan sedikit demi sedikit, ternyata hasilnya zonk dan minus.

Atas kejadian itu saya protes dan coba komplain, dan mempelajari isi data polis saya. Akhirnya saya menemukan bahwa ada juga data pribadi saya dipalsukan, yaitu pekerjaan saya direkayasa menjadi pemilik warung sembako. Faktanya saya tidak punya warung sembako. Selain itu penghasilan saya direkayasa Rp8,3 juta per bulan, padahal saya tidak punya penghasilan sebesar itu.

Saya sudah mengirimkan bukti via email ke AXA Mandiri, bahwa data saya dipalsukan. Namun petugas complain management unit AXA Mandiri berkelit lewat surat yang dikirim, bahwa tidak ada ditemukan adanya pemalsuan data. Saya sangat kecewa dengan proses penanganan klaim di AXA Mandiri, karena tidak dilakukan secara transparan dan adil. Padahal data saya jelas-jelas dipalsukan, bahkan saya sendiri bersedia diinvestigasi dan disurvei ke rumah dan tetangga saya, apakah benar saya mempunyai warung sembako.

Atas keluhan ini saya berharap dana pendidikan anak saya selama 5 tahun segera dikembalikan 100%. Karena saya adalah korban fraud agen, yang memalsukan data. Sesuai peraturan AXA Mandiri juga, bahwa jika di kemudian hari ditemukan data dalam polis tidak benar/tidak sesuai, maka perjanjian asuransi menjadi batal.

Semoga pengalaman saya ini menjadi pembelajaran kepada nasabah Bank Mandiri yang akan bertransaksi di cabang, untuk selalu waspada dan teliti. Agar tidak menjadi korban penawaran asuransi berkedok tabungan pendidikan ataupun investasi, dan pelajari juga isi polis sebelum ditandatangan, agar tidak menjadi korban agen nakal.

Terima kasih.

Imas Yuniarsih
Bitung, Sulawesi Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) atas Surat Ibu Imas Yuniarsih

Jakarta, 2 Agustus 2023 Kepada Yth. Redaksi Media Konsumen (mediakonsumen.com) Di tempat Perihal: Tanggapan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA...
Baca Selengkapnya

17 komentar untuk “Data Pekerjaan dan Penghasilan Nasabah Direkayasa oleh Agen Asuransi (Financial Advisor)

  • 20 Juli 2023 - (11:23 WIB)
    Permalink

    asuransi jiwa? yakin masih percaya sama asuransi jiwa? ntar kasusnya sama seperti klaim polis ortu saya yg di bumiputera yg sudah bertahun-tahun sampai sekarang klaimnya belum dibayar juga. belum lagi kasus lain seperti jiwasraya, kresna life, dll

    6
    2
  • 20 Juli 2023 - (12:51 WIB)
    Permalink

    coba gabung ke grup FB korban2 unitlink, disana banyak sekali yang mengalami hal serupa, dinanti disana ada yang membantu

    • 20 Juli 2023 - (13:01 WIB)
      Permalink

      Kalau boleh tahu, nilai tunai yang bisa ditarik dibandingkan dengan setoran premi selama jadi nasabah di kisaran berapa persen?

      Penasaran saja untuk asuransi lain seperti AXA berapa karena saya pribadi punya yang mirip satu polis Prudential kan unitlink sudah jalan lebih dari 10 tahun berjalan… saya hitung2 nilai tunai sekarang versus premi yang disetor dari awal bernilai sekitar 82%.
      Tentu tidak bisa disamakan karena beda waktu, beda skema, beda diinvestasikan ke mana, dll. Contoh saja teman saya dua orang ada yang 70an dan 85an persen.
      Saya terus terang belum pernah menemukan yang bisa kembali 100% atau lebih.
      Alhasil saya berpikir ya sudahlah, toh ada perlindungan. Anggap saja selisihnya untuk misal kalo apes rawat inap atau mati, semoga diganti.

      Untuk penulis, semoga ada kejelasan dan solusi terbaik dari pihak asuransi ya.

      5
      4
      • 20 Juli 2023 - (14:59 WIB)
        Permalink

        jika mengikuti grup FB tersebut lumayan banyak yang dibalikin 100% premi yang dibayarkan, tetapi tentu tidak mudah dan butuh perjuangan

  • 20 Juli 2023 - (15:10 WIB)
    Permalink

    Itu karena agen juga di kejar target dan menghalalkan berbagai cara, sarankan untuk orang terdekat gk usah pakai asuransi kecuali BPJS.

  • 20 Juli 2023 - (15:36 WIB)
    Permalink

    sepertinya, utk menjadi agen asuransi di indonesia ini harus diperketat/diperberat lagi. byk yg hanya kejar target tanpa menerangkan dgn jelas ke calon nasabah. yg pd akhirnya byk yg merasa dikecewakan asuransi

    2
    0
  • 20 Juli 2023 - (16:12 WIB)
    Permalink

    Saya mah kagak percaya pisan sama yang namanya asuransi dah gmn cerita nya bisa cover macem macem kalo kagak dari duit nasabahnya ☕🕺

  • 20 Juli 2023 - (19:44 WIB)
    Permalink

    Saya ngak bela axa, tapi coba baca klausulnya kalau itu bapak harus nuntut perdata di pengadilan mana biasanya di polis di jelaskan, menurut saya iklhal saja, kecuali bapak rasa duitnya sepadan, kelemahan orang indonesia, beli asuransi tapi ngak di pantau pertahunnya, padahal laporan jelas, tapi banyak yg ngak peduli nnt sudah 5 atau 10 tahun baru peduli mau di cek, saya saja tiap tahun selalu baca laporan perkembangan dana saya dan mengganti reksa sesuai kinerjanya.

    3
    1
  • 20 Juli 2023 - (20:11 WIB)
    Permalink

    Biasanya setelah polis asuransi terbit, si calon nasabah diberi waktu oleh pihak asuransi selama 14 hari untuk membaca dan mempelajari isi polis, dan apabila dalam kurun waktu itu si calon nasabah ada menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya maka dia bisa segera batalkan pengajuan polis asuransi tersebut dan uang premi yang sudah terlanjur disetorkan akan otomatis kembali dipotong biaya penerbitan polis, tapi apabila setelah lewat masa 14 hari tersebut dan si calon nasabah tidak ada keberatan apapun sehubungan dengan semua yang tertulis di dalam polis tersebut maka dengan sendirinya polis tersebut mulai berlaku dan sah secara hukum.
    Hal inilah yang sering sekali tidak diketahui oleh kebanyakan orang/calon nasabah asuransi dan liciknya si agen asuransi juga sering sekali tidak memberitahukan tentang ini kepada si calon nasabah hanya demi polis itu goal dan dia dapat uang. Itulah buruknya mental kebanyakan agen asuransi di Indonesia ini dan tidak terlepas juga dari sikap apatis perusahaan asuransi terhadap calon nasabah, terlalu mempercayakan semua proses perekrutan nasabah kepada agen-agennya tanpa mau mengirim semacam petugas khusus untuk meninjau ulang kerja para agen-agennya. Akhirnya memang si calon nasabahlah yang dituntut bijak dan teliti.

    6
    2
    • 21 Juli 2023 - (08:29 WIB)
      Permalink

      Utk penulis saya prihatin atas kejadian yg dialaminya.

      Saya termasuk yg beruntung karena masuk di awal unitlink dipasarkan (April tahun 2001) harga unitlink masih murah , dan manfaat yg diambil hanya UP jiwa yg kecil , santunan rawat inap yg mungkin hanya cukup utk masuk Rawat inap kelas 3, dengan komposisi porsi Premi berkala (saya menyebutnya porsi asuransi = 4 juta yg akan hangus) dan porsi investasi 8 juta (awalnya di Investasi campuran (saham, pasar uang, obligasi, deposito, tahun2005 saya ubah menjadi 100 % Equity ) , tahun 2009 nilai investasi saya = 150 juta lebih ( Setoran 8 tahun x 12 juta= 96 juta,
      atau jika mau hitung murni dr nilai investasi 8×8 juta = 64 juta )

      Jadi kesimpulan saya , investasi di asuransi unit link bisa untung jika :
      Porsi investasi lebih besar drpd biaya asuransi , entah dengan aturan OJK mengenai PAYDI apakah masih bisa porsi investasi lebih besar drpd porsi biaya asuransi.

      Tahu saat yg tepat utk :
      * tarik dana , saat harga unitlink tinggi.
      * top up (tidak terjadwal ) saat harga turun.

      Saran utk tenaga pemasar dan perusahaan asuransi , berjualan lah secara elegan, juga utk pihak OJK : tidak semua nasabah anda akan jatuh sakit, tapi bisa juga memasuki masa krisis keuangan (pendapatan merosot /kena PHK/lockdown (PPKM) karena Pandemi spt tahun 2019 – 2022) setidak-tidaknya masih ada nilai tunai yg bisa diambil sedikit atau utk menjaga kelangsungan polis aktif tetap aktif ). Bukankah tujuan awal asuransi unitlink dibuat adalah utk berasuransi sambil berinvestasi ? (Maaf kalau salah)

      Asuransi penting untuk jaga- jaga saat sakit (asuransi kesehatan) , pengganti income (asuransi penyakit kritis) , Pensiun /warisan utk keluarga yg ditinggalkan (asuransi jiwa ; setidaknya utk biaya “terakhir ” hidup kita , contoh biaya pemakaman dll )

      Salam sehat & bahagia selalu

      1
      2
  • 21 Juli 2023 - (07:20 WIB)
    Permalink

    Baru kemarin komen tetang asuransi yg ini.. minggu kemarin naik di MK juga. Nasabah mau claim ampe 6 bulan blm cair..sekarang masuk lagi.. jangan mau di bodohin sales asuransi. Lapor polisi ajah klo data anda memang di palsukan. Jangan lupa colek OJK

  • 21 Juli 2023 - (09:44 WIB)
    Permalink

    Saya juga sering dapat tawaran dari bri lewat tlp Langsung, cuma saya selalu abaikan, takutnya malah jadi masalah kaya gini.
    Dulu sering nlp, karena selalu saya abaikan, mungkin dah bosen sekarang uda lama enggak ada lagi 😁😁

  • 21 Juli 2023 - (17:53 WIB)
    Permalink

    SALES2 AXA MANDIRI, SANGAT2 MENGGANGGU. DALAM SEBULAN ENTAH, BERAPA KALI NAWARKAN PRODUCK YG SAMA. NELPON2… TOLONG PARA SALES BANK APA SAJA. KALO KALIAN DAPAT DATA NASABAH. HARUS DISELEKSI DLU. JANGAN SEMBARANGAN NELPON TAWARKAN PRODUCK MELU, PADAHAL NASABAH SUDAH MENOLAK. TAPI MASIH DENGAN NADA BERSAHABAT. TERIMA KASIH

  • 21 Juli 2023 - (18:56 WIB)
    Permalink

    Udh jutaan org ke tipu ASUransi
    Punya duit lbh simpen aja di atm ngapain pake ASU ransi

    1
    2
  • 6 Desember 2023 - (10:11 WIB)
    Permalink

    Jika melihat dari permasalahan itu sepertinya memang ada kesalahan dr oknum agen yang tidak transparan terhadap nilai investasi dan potongan2/ujrah yang ada karena kejar target dan fee nya lumayan..setau saya di brosur sudah ada terkait potong2an yang terjadi apalagi asuransi yang terkait dengan investasi dimana nilai tunai yang terbentuk mengikuti pergerakan kinerja investasi yang bisa naik dan turun dan rata2 jika mau untung dan tidak ada potongan bisa di withdrawal di atas 10 tahun Terima kasih

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi AXA Mandiri?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Data Pekerjaan dan Penghasilan Nasabah Direkayasa oleh Agen Asuransi (…

oleh imas2023 dibaca dalam: 1 menit
17