Tanggapan perihal “Penagihan Pinjol yang Memaksa Bayar Sebelum Jatuh Tempo”

Kepada Yth. Ibu Rachmi Fauziani,

Menanggapi keluhan Ibu Rachmi Fauziani di Redaksi Media Konsumen pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan judul “Penagihan Pinjol yang Memaksa Bayar Sebelum Jatuh Tempo”.

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Ibu menggunakan layanan UATAS. Terkait penagihan yang Ibu Rachmi informasikan pada tanggal 14 Agustus 2023, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya terkait penagihan.

Tim Customer Service kami telah menghubungi pelanggan secara langsung pada 18 Agustus 2023 untuk menindaklanjuti keluhan pelanggan tersebut dan mendapatkan respons yang sesuai.

Bahwa UATAS dalam melakukan kegiatan operasionalnya termasuk melakukan penagihan selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kode Etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika masih terdapat pertanyaan maupun masukan terhadap layanan kami, Anda dapat menghubungi call center layanan pelanggan UATAS di surel di cs.support@uatas.id atau telepon 021-21197660.

Hormat kami,

Ratih Yulianti
Customer Service Supervisor UATAS
Menara Dea Tower 2 Lt 15 Unit 1502 Jl. Mega Kuningan Barat No.1 RT.5/RW.2, Kuningan, East Kuningan Setiabudi South Jakarta City, Jakarta 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penagihan Pinjol yang Memaksa Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Saya Ami, salah satu pengguna aplikasi pinjol UATAS beberapa bulan ini, nomor kontrak: 281577551826360. Memang salah sih, mencoba menggunakan pinjol....
Baca Selengkapnya

23 komentar untuk “Tanggapan perihal “Penagihan Pinjol yang Memaksa Bayar Sebelum Jatuh Tempo”

  • 21 Agustus 2023 - (18:05 WIB)
    Permalink

    Hoax sesuai ketentuan..
    Bnyk aplikasi pinjol yg blm waktunya jatuh tempo udh melakukan teror ke konsumen ya.

    30
    • 22 Agustus 2023 - (16:26 WIB)
      Permalink

      ketemtuan undang mana yg membolehkan melakukan teror dalam penagihan,apalagi menyebarkan foto dan atau dokumentasi lainnya pada nomer hp rekan peminjam,dan sebagainya,harus nya pemerintah tindak tegas pinjol bgini,dan bikon posko aduan yang tidak slow respon.

  • 21 Agustus 2023 - (19:12 WIB)
    Permalink

    Kami terima kasih terkait keberadaan pinjol legal, kami terbantu. H – 2 sebelum jatuh tempo di ingatkan melalui WA resmi aplikasi sebetulnya sudah cukup. Kalau H +1 ( semenit setelah jatuh tempo silahkan mau terorr telpn asal masih sopan.

    5
    2
  • 21 Agustus 2023 - (20:39 WIB)
    Permalink

    Ini pinjol yang penagihan nya marah marah gitu yah, yang nagih cewek nada nya tinggi gak sopan

  • 22 Agustus 2023 - (06:32 WIB)
    Permalink

    Bohong tuh,saya dpt info dari teman, hampir semua pinjol DC nya tdk punya etika, seperti DC pinjol pinjam duit sebelum Jatuh tempo sdh ngancam2, sebar data, mau bunuh, kondar juga di ancam mau di mampusin segala, isi handphone saja mau di acak², dan Juga DC pinjol Solusiku, Poto di edit bersama wanita lain,di kasih kalimat yang tidak senonoh dan tidak pantas untuk di baca lalu di kasih gambar Parno, KTP diri di jadikan PP WA DC nya, di tulisin maling arisan online, easycas Juga sama DC nya nagancam² juga bahkan share video pemb”””nuh4n

    • 23 Agustus 2023 - (06:41 WIB)
      Permalink

      Wah sama tuh teman saya berkeringat dingin dipaksa bayar sebelum jatuh tempo, akhirnya pinjam uang ke keluarga nya untuk bayar pinjol2 itu

  • 22 Agustus 2023 - (10:49 WIB)
    Permalink

    Salam galbay nasional 🤩ayo budayakan galbay masal 🥳 yang namanya pinjol itu g usah di bayar karena itu bentuk penjajahan asing😁nikmati saja uang hasil pinjol, itung” dana bansos.
    Keuntungan dengan galbay nasional, warga konoha bisa dapat uang untuk DP rumah, bisa untuk beli motor cash, bisa d pakai Buat DP mobil, bisa di pakai untuk modal usaha tanpa jaminan, ya intinya pakai saja UANG PINJOL UNTUK KEBUTUHAN HIDUP TANPA HARUS D BAYAR.
    rugi d terror SMA sebar data mah g apa”, anggap saja angin lalu, kalau g suka d teror ya tinggal kita balik terror saja kantor pinjol sma dc nya seperti mereka merror kita.
    Ayo hantam pinjol, hancurkan pinjol dengan gerakan galbay nasional 💪

    14
    • 22 Agustus 2023 - (19:49 WIB)
      Permalink

      betul pak, pinjol itu adalah ahli riba yg haram !!
      jadi budayakan jangan bayar berjamaah, biar mereka bangkrut dan kapok !!!!
      kasian banyak korban!
      pinjol bukan kasih solusi, tapi malah jerat yg kesulitan keuangan ke arah yg lebih sulit lagi.

  • 22 Agustus 2023 - (13:35 WIB)
    Permalink

    Harusnya DC tidak perlu memaksa hrs membayar dan mengintimidasi nasabah karena setau saya ada aturan nya ,ada bagian quality DC, tapi karena DC di push leader nya yg panik jadi nya kejadian seperti ini.kok leader panikan , masih ijo, ga tau cara coaching di recruit ya . Masukan buat leader by yg seperti itu DC adalah Asset kalian untuk dapat incentif jadi ajari mereka bukan nya hanya bisa memarahi mereka , control mereka jangan hanya ongkang-ongkang kaki saja terus tanya capai target g. Seperti itu salah bro. Kalau mau konsultasi sini saya ajarkan cara penagihan yang baik dan benar agar tidak merugikan nasabah

  • 22 Agustus 2023 - (20:19 WIB)
    Permalink

    EH LAP WARTEG TANGGAPAN MACAM APA INI ,GUA TANYA SERIUS LU BAYAR BERAPA BIAR KEDAFTAR DI OJK ,? GUA MANTAN STAFF DI OJK DAN GUA TAU LU PARA PINJOL PADA BAYAR BIAR KEDAFTAR DI OJK , mirisnya negara bekas jajahan kalo gak korupsi gak kaya

  • 23 Agustus 2023 - (10:12 WIB)
    Permalink

    Saya juga ada pengalaman pinjam di kredit good, itu maluunyaa… Minta ampun.. Blom jatuh tempo udh diteror, data saya udah disebar, dibilang maling.. Se Rt sampai famili dan ke sekolahan anak pun dikirim,.. Setelah saya lunasi.. Saya minta data saya dihapus, nggak taunya mereka ngancam.. Akan ada pinjaman besar atas nama saya, saya udh nggak peduli… Nggak saya respon.. Kl ada pinjaman besar atas nm saya bakal saya lapor polisi… Apa pun yg terjadi bagusnya tak ush minjam pinjol.. Usahakan dl, ama pasrah ke allah SWT aja..

  • 25 Agustus 2023 - (11:21 WIB)
    Permalink

    Begitulah kelakuan rentenir online apa apa sok pedoman OJK wkwkw munafik Uda profesi haram aja masih munafik

 Apa Komentar Anda mengenai tanggapan ini?

Ada 23 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Penagihan Pinjol yang Memaksa Bayar Sebelum Jatuh…

oleh cs uatas dibaca dalam: 1 menit
23