Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega

Saya merupakan nasabah KK Bank Mega. Saat ini saya mengalami keterlambatan pembayaran KK Bank Mega sejak September 2022, karena sejak Mei 2022 saya tidak bekerja lagi hingga sekarang. Pada tanggal 8 Agustus 2023, datang 4 debt collector Bank Mega ke kantor suami saya dan meminta bertemu dengan HRD suami. Mereka menitipkan surat atas nama saya sebagai debitur. Namun sejak tanggal tersebut, mereka terus menelepon kantor suami dan meminta untuk dihubungkan dengan HRD, bahkan sampai menyindir.

Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2023, 4 orang debt collector datang kembali ke kantor suami dan meminta bertemu suami dan HRD. Saat itu suami saya marah, karena ini bukanlah lokasi penagihan dan suami bukanlah debitur.

Saya pun langsung menghubungi Team Leader mereka terkait penagihan ini. Saya ditawari opsi diskon pelunasan atau cicilan dengan pembayaran DP terlebih dahulu. Karena kondisi keuangan sedang tidak baik, saya setuju membayar dengan cicilan. Namun saya tidak memiliki uang untuk membayar DP dengan nominal yang disebutkan.

Saya menyampaikan bahwa saya memerlukan kelonggaran untuk mencicil DP. Namun pihak Bank Mega menyatakan bahwa itu tidak mungkin dan saya harus segera memilih, antara pembayaran DP atau diskon pelunasan. Saya tetap menyampaikan kepada Bank Mega, bahwa saya tidak mampu melakukan keduanya.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 20.10 malam, datang 2 orang perempuan sebagai Debt Collector Bank Mega ke rumah saya untuk menagih. Saya tetap menyampaikan, bahwa saya tidak memiliki dana. Jika diberikan opsi cicilan yang sesuai dengan kemampuan saya, saya bersedia. Namun saya menanyakan mengapa penagihan dilakukan malam hari, terutama setelah pukul 20.00?

Tidak lama kemudian, datang 1 orang perempuan dari tim Bank Mega yang mendatangi rumah dan berbicara dengan keras, marah, dan berteriak-teriak. Karena saya tidak tahan, saya mengajak mereka ke rumah RT, dan ternyata mereka baru saja dari rumah RT. Saat kami berjalan ke rumah RT, perempuan tersebut terus berteriak dan mengeluarkan kata-kata hinaan seperti “Makanya bayar Bu, jangan berutang!”, dengan suara yang lancang.

Karena emosi saya tersulut, saya memberikan satu pukulan kepada perempuan tersebut, yang mengakibatkan terjadinya keramaian. Warga RT keluar dan mengusir mereka, karena mereka tidak diterima di lokasi perumahan ini. Namun mereka tidak mau pergi tanpa menyelesaikan tagihan. Bahkan salah satu dari mereka berteriak-teriak, “Suruh warganya bayar hutang, Pak, jangan hanya diam. Berani membuat laporan ke OJK, tapi tidak bisa membayar.”

Setelah berdebat panjang, akhirnya saya diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000 dan membuat pernyataan bahwa saya akan melunasi hutang pada tanggal 27 Agustus 2023. Saya menyampaikan bahwa saya tidak dapat menyelesaikan dalam 1 bulan, karena gaji suami tidak mencukupi. Namun mereka memaksa untuk merevisi surat pernyataan tersebut sesuai keinginan mereka.

Semua kejadian ini tercatat dalam CCTV rumah dan juga dilihat oleh warga. Saya berharap Bank Mega dapat memperhatikan hal ini, karena banyak yang mengeluhkan cara penagihan dari Bank Mega. Semua nasabah yang terlambat membayar akan mendapatkan konsekuensi nilai SLIK yang buruk dan juga akan dikunjungi oleh debt collector. Namun saya mohon untuk diperhatikan bahwa penagihan juga harus sesuai dengan aturan.

Para penagih ini mengklaim bahwa mereka tidak boleh memperlihatkan ID card mereka dengan alasan SOP. Mereka hanya membawa selembar kertas berisi data saya dan jumlah tagihan pada malam itu. Ini seakan-akan penagihan Bank Mega dilakukan dengan cara premanisme.

Dewi R.P.
Kab. Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Penagihan Debt Collector Kartu Kredit di Bank Mega”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Dewi Ratih Puspita di mediakonsumen.com, dan ditulis pada...
Baca Selengkapnya

115 komentar untuk “Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega

  • 24 Agustus 2023 - (12:15 WIB)
    Permalink

    Maaf ya ikut nimbrung

    Bu itu ibu sudah telat hapir 1 tahun loh bu ya menurut saya wajar lah collector datang ke tmpt ibu coba kalo bayar tertib apa di datangi kan engak to

    Jadi terkadang atau hampir mayoritas costumer playing fictim merasa paling di zolimi dan teraniyaya

    Saya punya pengalaman punya CC emang CC itu bahaya bu karena merasa tidak mengeluarkan uang sama sekali tapi kan nama baik kita yang di pertaruhkan

    Saya sempat nunggak 5 bulan dan tidak bekerja tapi gimana caranya saya bayar karena uang yang saya pakai itu bukan uang saya dan saya harus bertanggung jawab atas uang yang saya pakai alhamdulillah saat ini sudah lunas dan ga ada di datengin kollektor lagi

    Coba di lihat dari 2 sisi kenapa kolektor galak2 dan intimidasi ya balik lg kalo costumernya koperatif mana ada yang galak mereka juga bekerja buat keluarganya

    Netizen yang budiman bijak lah dalam bersikap

    Ringan rasanya tidak memiliki hutang

    5
    1
    • 26 Agustus 2023 - (08:40 WIB)
      Permalink

      Apa pun alasannya tugas DC hanya menagih itu pun DC harus di sertai dokumen lengkap termasuk sertifikat penagih dan bukan di sertai intimidasi
      Jika terdapat intimidasi serta perlakuan kasar ranahnya sudah pidana dan prmasalahan jadi melebar bukan slesai
      Jd kalaupun bank Gagal menagih bisa datang ke pengadilan dan ajukan gugatan perdatanya atas debitur sebagai tergugat
      Jadi ga perlu mengencangkan urat leher di rumah debitur
      Karna sudah banyak juga berita urat leher DC putus di tangan debitur yg lagi pening
      Jd alangkah baiknya ajukan gugatan ke pangadilan dari pd sok gagah nanti kena counter attack malah bukan duit yg di dapat tp nambah musuh

    • 28 Agustus 2023 - (21:33 WIB)
      Permalink

      Tapikan judulnya dia ga punya uangnya .dan dia juga bersedia nyicil dengan wajar.

  • 24 Agustus 2023 - (12:47 WIB)
    Permalink

    Maaf saran ya klo pakai cc, aku sih harus punya dana di tabungan/aset buat ganti limit yang kupakai khawatir ada kejadian seperti itu. Jd hidup lebih tenang.

    • 24 Agustus 2023 - (16:31 WIB)
      Permalink

      Kenapa. Masih dikasih ruang gerak. DC seperti ini? Masih gaya preman?? Warga bersatu sikat dan usir habis! Ini masalah perrdata.. orang punya hak bayar sesuai kemampuan

      1
      1
    • 6 Oktober 2023 - (16:45 WIB)
      Permalink

      Jadi disini kita bisa tau… bahwa orang yang terlihat kaya dengan punya mobil, rumah bagus… kerja di kantoran… secara ekonomi mereka ada kesulitan….

      Karena apa.. ? Suka berhutang… lebih adem, lebih bahagia, hidup sederhana, makan seadanya.. nikmat apabila hasil kerja sendiri tanpa ada pinjaman..

  • 24 Agustus 2023 - (12:56 WIB)
    Permalink

    Sy punya limit kartu cuma 15 juta kerena ada pandemi covid di tawari restrukturisasi covid
    Kenapa jadi tagihan membengkak 26 juta, sy tanya pihak penagih kenapa jadi membengkak seharusnya restrukturisasi covid tidak membengkak jadi bunga tidak sesuai dgn peraturan pemerintah akhirnya saya tidak membayar sampai sekarang
    Sekarang saya yg mengatur kartu kredit Bank Mega tentang tagihan ku mau lunas saya bayar 3 juta klu tidak mau ya sabar saja,karena itu kemauan KK Bank Mega, saya. Punya tagihan tdk pernah bermasalah tetapi pihak kk Bank Mega saja yang mau bermasalah

    • 26 Agustus 2023 - (08:43 WIB)
      Permalink

      Ga usah di bayar kalau perhitungan tanpa persetujuan debitur
      Ajak tempur aja di pengadilan

  • 25 Agustus 2023 - (02:01 WIB)
    Permalink

    Waduh DC kurang ajar itu, sampe teriak² gitu emang preman sih stress dikejar deadline ama atasan. Padahal DC nya juga ngutangers lagak jahat neror maki2 nasabah…. kasian bener orang yg kerja jd DC yaa… ngurusin utang orang tp utangnya pasti jg bnyak KARMA wkwkwkkk
    Klo boleh tau limitnya gede ya mbak kok sampe DC nya nagih parah begitu?? Padahal lho kita ga bayar jg masuk SLIK. Jelek jg di BI checking. Belum tentu dibayar nanti baik BI checking kita. Buat orang yg ngata2in orang doyan berhutang udah lha ga usah sok suci kalian itu jg ngutang tp belum aja kena masalah keuangan trus bingung bayar. Jgn sok hina orang berhutang. Ga tau org berhutang jg dibuat kebutuhan hidup. Mo dibuat gaya urusan orang jg emang lu bayarin utangnya org itu yg suka komentar ngata2in maki2 org yg kena masalah ama DC!!

  • 25 Agustus 2023 - (10:08 WIB)
    Permalink

    Jangan takut didatengi DC di ajak selesaikan ke pengadilan mereka ga akan berani …karna mereka juga males klo urusan pengadilan..klo DC msk pekarangan rumah tanpa izin pemilik rumah perkarakan saja ke polisi tindakan tidak menyenangkan yang penting bukti ada dan valid

  • 25 Agustus 2023 - (10:33 WIB)
    Permalink

    Utang adalah utang.. Walau bagaimna pun, gimana pun. Kondisi kita saat ini dan yg akan datang. Kalo punya niat bayar, solusinya pasti ada. Buat perjanjian ulang antara nasabah sama pemberi utang, bicara baik2. Gak bakalan terjadi lagi hal demikian. Terima kasih 🙏🙏🙏

  • 25 Agustus 2023 - (10:44 WIB)
    Permalink

    Ibu tidak bayar selamanya juga tidak apa2 cm jeleknya akan masuk blacklist BI checking dan seandainya suatu saat butuh apa2 di bank atau leasing bakal ga bisa lagi

  • 25 Agustus 2023 - (10:51 WIB)
    Permalink

    Mei 2022 suami sudah tidak bekerja tetapi tagihan macetnya di september 2022.. pertanyaannya dalam 4 bln itu apakah masi menggunakan kartu kredit sehingga penggunaan trs menumpuk? Ataukah sudah stop di mei itu tetapi tagihan sudah sangat besar dan cm dibayar minimal2 trs sampai bnr2 kesulitam di september?

  • 25 Agustus 2023 - (14:33 WIB)
    Permalink

    Indon indon,

    Gua bukan DC, gua pemakai CC tapi gua ga pernah ngunggak.

    Gua gak pro DC yg main begituan, tapi gua pro bayar kewajiban lu, yaitu hutang

  • 26 Agustus 2023 - (01:00 WIB)
    Permalink

    Saran saya cuma satu jika dc datang tidak membawa kelengkapan tugas yaitu
    1. Id card = ktp
    2. Surat tugas asli
    3. Kartu sertifikasi profesi
    MAKA NASABAH BERHAK MENOLAK UNTUK MELAKUKAN NEGOSIASI DENGAN DC TERSEBUT.
    Dan bila DC melakukan INTIMIDASI DAN MENAGIH DENGAN MARAH2 DAN BERUSAHA MEMPERMALUKAN NASABAH
    TIDAK USAH DIBAYAR, TEMPUH JALUR HUKUM SUDAH BISA MASUK DENGAN PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK. LEBIH EKSTRIM LAGI TERIAKI AJA MALING BIAR DIMASSA
    kl anda dilaporkan balik itu hanya masuk ke hukum perdata

  • 26 Agustus 2023 - (12:52 WIB)
    Permalink

    Iya bener ibu itu salah tapi, kalau ibu itu tidak bisa bayar gimana kalian aja bantu bayarin yg namanya penagihan itu mesti keluarin id card sekarang saya kalau ibu itu bayar ke debt tiba2 orang itu penipu gimana saya mau tanya sama kalian semua,

  • 27 Agustus 2023 - (01:07 WIB)
    Permalink

    Bank Mega terlalu banyak Pelanggaran penagihan dengan kekerasan.
    1. Tidak mendengarkan keluhan dan ketidakmampuan Debitur, adalah tindakan memancing masalah baru.
    2. Pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan mempermalukan di tempat umum ada pasal hukumnya.
    3. Tindakan yg dilakukan DC memancing emosi dgn ketidakmampuan Debitur, cara bar-bar bukan tujuan perkreditan Legal tapi itu praktek lintah darat iLegal.

    Ingat Bank Mega atau Bank lainnya, jika ada tindakan terhadap Badan Usaha kalian secara senyap.

    Kami hanya berdo’a semoga usaha kredit kalian Hancur dilaknat Yang Maha Kuasa.

    Kami tidak membela yg punya hutang, tapi kalian sebagai Kreditur tidak bercermin bahwa Kalian itu Manusia, kalian punya keluarga anak istri suami, jika diketahui masyarakat hidup kalian akan hina karena memakan Rejeki Uang orang2 yg kalian Perdayai dgn cara paksa dan kekerasan.

    Ingat hukum karma kalian, ketika akan wafat kotoran kalian akan di makan sendiri.

    Ingat itu !

    OJK sudah mengatur kalian perbankan, tapi kalian bikin aturan sendiri yang tidak beretika, kalian org2 berdasi, kalian orang2 intelektual tapi nilai kemanusiaan kalian NOL BESAR.

  • 27 Agustus 2023 - (12:40 WIB)
    Permalink

    Saya tidak ingin membela bank mega karena DC bank mega memang udah terkenal galak dan tidak pernah sesuai SOP, tapi rasanya TS juga tidak ingin saya bela.

    Dari foto yang diberikan, tempat tinggal perumahan komplek yang lumayan bagus, ada mobil juga, ada cctv juga, saya rasa aset yang ada lebih dari cukup buat bayar utang cc dan utang-utang lainnya yang ada.

    Contoh jual mobil, rasanya masih cukup buat bayar hutang dan masih ada lebih banyak untuk memulai usaha kecil-kecilan.

    Hutang pun sudah sampai 1 tahun, tapi mbak nya gak pernah proaktif ke bank mega untuk diskusi keringanan. Apalagi ketika DC sudah ketempat suami, mungkin bisa ke bank mega nya untuk diskusi bagaimana hutangnya biar gak usah kerumah.

    Dan saya baca juga ada pemukulan ke pihak DC juga, dan disini bisa kena pidana loh, yaitu pidana penganiayaan.

    Yang diminta pun hanya 2juta rupiah, mungkin angka ini beda ya setiap orang, tapi saya rasa untuk yang tinggal di komplek seperti itu dan punya mobil, penghasilan per bulan biasanya sudah diatas 10jt/bln.

    Inipun sudah lewat hampir 1 tahun, kalau dibagi hanya harus menabung 200rb/bln. jauh sekali dari perkiraan pendapatannya.

    Tidak hanya itu, ada riwayat susah bayar hutang juga tahun lalu:
    https://mediakonsumen.com/2022/03/15/surat-pembaca/indodana-melakukan-penagihan-kepada-selain-kontak-darurat

    disini saya hanya bisa menganggap anda orang banyak gaya tapi ekonomi sulit dan tidak mau bayar hutang.

    Kesimpulan: maju terus DC bank mega!!

  • 27 Agustus 2023 - (18:03 WIB)
    Permalink

    Tahun lalu tiba2 ada kartu kredit bank Mega dtg k rumah sya lalu g sya aktifkan. Lgian buat apaan kartu kredit klu bnyak uang

  • 17 September 2023 - (15:50 WIB)
    Permalink

    sudah layak dan sepantasnya DC bank m*g* anda pukul…saya dukung sekali, mereka memang ga pake aturan, ya kita jg jgn mau pake aturan…sikat habis. ngarepin OJK percuma. mereka cm berani sama pinjol ilegal dan bikin penggiringan opini kalo pinjol ilegal itu bahaya, padahal Bank Legal macam bank Mega ini yang BERBAHAYA DC nya

  • 6 Oktober 2023 - (16:35 WIB)
    Permalink

    iklan cc mega banyak nih beredar ud ky iklan pinjol. buat semuanya nih ye…ga usah pinjol ga usah cc lah. apalagi bank mega, biar kabur sendiri nanti nasabahnya.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Bank Mega?

Ada 115 komentar sampai saat ini..

Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega

oleh R. dibaca dalam: 2 menit
115