Keluhan Permohonan Surat Pembaca Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega 23 Agustus 20235 Oktober 2023 R. 115 Komentar Bank Mega, Data nasabah, Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Kredit Macet, Pelanggaran Privasi, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, Penagihan Kartu Kredit Bank Mega, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, penagihan ke rumah, Privasi data, privasi nasabah, Sistem penagihan bermasalah, SOP, Standard Operating Procedures, Tunggakan hutang Ikuti kami di Google Berita Saya merupakan nasabah KK Bank Mega. Saat ini saya mengalami keterlambatan pembayaran KK Bank Mega sejak September 2022, karena sejak Mei 2022 saya tidak bekerja lagi hingga sekarang. Pada tanggal 8 Agustus 2023, datang 4 debt collector Bank Mega ke kantor suami saya dan meminta bertemu dengan HRD suami. Mereka menitipkan surat atas nama saya sebagai debitur. Namun sejak tanggal tersebut, mereka terus menelepon kantor suami dan meminta untuk dihubungkan dengan HRD, bahkan sampai menyindir. Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2023, 4 orang debt collector datang kembali ke kantor suami dan meminta bertemu suami dan HRD. Saat itu suami saya marah, karena ini bukanlah lokasi penagihan dan suami bukanlah debitur. Saya pun langsung menghubungi Team Leader mereka terkait penagihan ini. Saya ditawari opsi diskon pelunasan atau cicilan dengan pembayaran DP terlebih dahulu. Karena kondisi keuangan sedang tidak baik, saya setuju membayar dengan cicilan. Namun saya tidak memiliki uang untuk membayar DP dengan nominal yang disebutkan. Saya menyampaikan bahwa saya memerlukan kelonggaran untuk mencicil DP. Namun pihak Bank Mega menyatakan bahwa itu tidak mungkin dan saya harus segera memilih, antara pembayaran DP atau diskon pelunasan. Saya tetap menyampaikan kepada Bank Mega, bahwa saya tidak mampu melakukan keduanya. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 20.10 malam, datang 2 orang perempuan sebagai Debt Collector Bank Mega ke rumah saya untuk menagih. Saya tetap menyampaikan, bahwa saya tidak memiliki dana. Jika diberikan opsi cicilan yang sesuai dengan kemampuan saya, saya bersedia. Namun saya menanyakan mengapa penagihan dilakukan malam hari, terutama setelah pukul 20.00? Tidak lama kemudian, datang 1 orang perempuan dari tim Bank Mega yang mendatangi rumah dan berbicara dengan keras, marah, dan berteriak-teriak. Karena saya tidak tahan, saya mengajak mereka ke rumah RT, dan ternyata mereka baru saja dari rumah RT. Saat kami berjalan ke rumah RT, perempuan tersebut terus berteriak dan mengeluarkan kata-kata hinaan seperti “Makanya bayar Bu, jangan berutang!”, dengan suara yang lancang. Karena emosi saya tersulut, saya memberikan satu pukulan kepada perempuan tersebut, yang mengakibatkan terjadinya keramaian. Warga RT keluar dan mengusir mereka, karena mereka tidak diterima di lokasi perumahan ini. Namun mereka tidak mau pergi tanpa menyelesaikan tagihan. Bahkan salah satu dari mereka berteriak-teriak, “Suruh warganya bayar hutang, Pak, jangan hanya diam. Berani membuat laporan ke OJK, tapi tidak bisa membayar.” Setelah berdebat panjang, akhirnya saya diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000 dan membuat pernyataan bahwa saya akan melunasi hutang pada tanggal 27 Agustus 2023. Saya menyampaikan bahwa saya tidak dapat menyelesaikan dalam 1 bulan, karena gaji suami tidak mencukupi. Namun mereka memaksa untuk merevisi surat pernyataan tersebut sesuai keinginan mereka. Semua kejadian ini tercatat dalam CCTV rumah dan juga dilihat oleh warga. Saya berharap Bank Mega dapat memperhatikan hal ini, karena banyak yang mengeluhkan cara penagihan dari Bank Mega. Semua nasabah yang terlambat membayar akan mendapatkan konsekuensi nilai SLIK yang buruk dan juga akan dikunjungi oleh debt collector. Namun saya mohon untuk diperhatikan bahwa penagihan juga harus sesuai dengan aturan. Para penagih ini mengklaim bahwa mereka tidak boleh memperlihatkan ID card mereka dengan alasan SOP. Mereka hanya membawa selembar kertas berisi data saya dan jumlah tagihan pada malam itu. Ini seakan-akan penagihan Bank Mega dilakukan dengan cara premanisme. Dewi R.P. Kab. Bogor, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Wahyu Hidayat24 Agustus 2023 - (12:15 WIB)Permalink Maaf ya ikut nimbrung Bu itu ibu sudah telat hapir 1 tahun loh bu ya menurut saya wajar lah collector datang ke tmpt ibu coba kalo bayar tertib apa di datangi kan engak to Jadi terkadang atau hampir mayoritas costumer playing fictim merasa paling di zolimi dan teraniyaya Saya punya pengalaman punya CC emang CC itu bahaya bu karena merasa tidak mengeluarkan uang sama sekali tapi kan nama baik kita yang di pertaruhkan Saya sempat nunggak 5 bulan dan tidak bekerja tapi gimana caranya saya bayar karena uang yang saya pakai itu bukan uang saya dan saya harus bertanggung jawab atas uang yang saya pakai alhamdulillah saat ini sudah lunas dan ga ada di datengin kollektor lagi Coba di lihat dari 2 sisi kenapa kolektor galak2 dan intimidasi ya balik lg kalo costumernya koperatif mana ada yang galak mereka juga bekerja buat keluarganya Netizen yang budiman bijak lah dalam bersikap Ringan rasanya tidak memiliki hutang 5 1 Login untuk Membalas
Yuris26 Agustus 2023 - (08:40 WIB)Permalink Apa pun alasannya tugas DC hanya menagih itu pun DC harus di sertai dokumen lengkap termasuk sertifikat penagih dan bukan di sertai intimidasi Jika terdapat intimidasi serta perlakuan kasar ranahnya sudah pidana dan prmasalahan jadi melebar bukan slesai Jd kalaupun bank Gagal menagih bisa datang ke pengadilan dan ajukan gugatan perdatanya atas debitur sebagai tergugat Jadi ga perlu mengencangkan urat leher di rumah debitur Karna sudah banyak juga berita urat leher DC putus di tangan debitur yg lagi pening Jd alangkah baiknya ajukan gugatan ke pangadilan dari pd sok gagah nanti kena counter attack malah bukan duit yg di dapat tp nambah musuh Login untuk Membalas
Muhammad Muhsinin28 Agustus 2023 - (21:33 WIB)Permalink Tapikan judulnya dia ga punya uangnya .dan dia juga bersedia nyicil dengan wajar. Login untuk Membalas
Pendi Kurniawan24 Agustus 2023 - (12:47 WIB)Permalink Maaf saran ya klo pakai cc, aku sih harus punya dana di tabungan/aset buat ganti limit yang kupakai khawatir ada kejadian seperti itu. Jd hidup lebih tenang. Login untuk Membalas
black24 Agustus 2023 - (16:31 WIB)Permalink Kenapa. Masih dikasih ruang gerak. DC seperti ini? Masih gaya preman?? Warga bersatu sikat dan usir habis! Ini masalah perrdata.. orang punya hak bayar sesuai kemampuan 1 1 Login untuk Membalas
agoytea6 Oktober 2023 - (16:45 WIB)Permalink Jadi disini kita bisa tau… bahwa orang yang terlihat kaya dengan punya mobil, rumah bagus… kerja di kantoran… secara ekonomi mereka ada kesulitan…. Karena apa.. ? Suka berhutang… lebih adem, lebih bahagia, hidup sederhana, makan seadanya.. nikmat apabila hasil kerja sendiri tanpa ada pinjaman.. Login untuk Membalas
Muchtar Ello24 Agustus 2023 - (12:56 WIB)Permalink Sy punya limit kartu cuma 15 juta kerena ada pandemi covid di tawari restrukturisasi covid Kenapa jadi tagihan membengkak 26 juta, sy tanya pihak penagih kenapa jadi membengkak seharusnya restrukturisasi covid tidak membengkak jadi bunga tidak sesuai dgn peraturan pemerintah akhirnya saya tidak membayar sampai sekarang Sekarang saya yg mengatur kartu kredit Bank Mega tentang tagihan ku mau lunas saya bayar 3 juta klu tidak mau ya sabar saja,karena itu kemauan KK Bank Mega, saya. Punya tagihan tdk pernah bermasalah tetapi pihak kk Bank Mega saja yang mau bermasalah Login untuk Membalas
Yuris26 Agustus 2023 - (08:43 WIB)Permalink Ga usah di bayar kalau perhitungan tanpa persetujuan debitur Ajak tempur aja di pengadilan Login untuk Membalas
Chloe25 Agustus 2023 - (02:01 WIB)Permalink Waduh DC kurang ajar itu, sampe teriak² gitu emang preman sih stress dikejar deadline ama atasan. Padahal DC nya juga ngutangers lagak jahat neror maki2 nasabah…. kasian bener orang yg kerja jd DC yaa… ngurusin utang orang tp utangnya pasti jg bnyak KARMA wkwkwkkk Klo boleh tau limitnya gede ya mbak kok sampe DC nya nagih parah begitu?? Padahal lho kita ga bayar jg masuk SLIK. Jelek jg di BI checking. Belum tentu dibayar nanti baik BI checking kita. Buat orang yg ngata2in orang doyan berhutang udah lha ga usah sok suci kalian itu jg ngutang tp belum aja kena masalah keuangan trus bingung bayar. Jgn sok hina orang berhutang. Ga tau org berhutang jg dibuat kebutuhan hidup. Mo dibuat gaya urusan orang jg emang lu bayarin utangnya org itu yg suka komentar ngata2in maki2 org yg kena masalah ama DC!! 2 Login untuk Membalas
Maze25 Agustus 2023 - (05:33 WIB)Permalink Semoga kita terhindar dari kartu riba dan segala jenis utang…… Login untuk Membalas
Gojek25 Agustus 2023 - (10:08 WIB)Permalink Jangan takut didatengi DC di ajak selesaikan ke pengadilan mereka ga akan berani …karna mereka juga males klo urusan pengadilan..klo DC msk pekarangan rumah tanpa izin pemilik rumah perkarakan saja ke polisi tindakan tidak menyenangkan yang penting bukti ada dan valid Login untuk Membalas
sansan25 Agustus 2023 - (10:33 WIB)Permalink Utang adalah utang.. Walau bagaimna pun, gimana pun. Kondisi kita saat ini dan yg akan datang. Kalo punya niat bayar, solusinya pasti ada. Buat perjanjian ulang antara nasabah sama pemberi utang, bicara baik2. Gak bakalan terjadi lagi hal demikian. Terima kasih 🙏🙏🙏 Login untuk Membalas
Sim25 Agustus 2023 - (10:44 WIB)Permalink Ibu tidak bayar selamanya juga tidak apa2 cm jeleknya akan masuk blacklist BI checking dan seandainya suatu saat butuh apa2 di bank atau leasing bakal ga bisa lagi Login untuk Membalas
Sim25 Agustus 2023 - (10:51 WIB)Permalink Mei 2022 suami sudah tidak bekerja tetapi tagihan macetnya di september 2022.. pertanyaannya dalam 4 bln itu apakah masi menggunakan kartu kredit sehingga penggunaan trs menumpuk? Ataukah sudah stop di mei itu tetapi tagihan sudah sangat besar dan cm dibayar minimal2 trs sampai bnr2 kesulitam di september? Login untuk Membalas
Zack25 Agustus 2023 - (14:33 WIB)Permalink Indon indon, Gua bukan DC, gua pemakai CC tapi gua ga pernah ngunggak. Gua gak pro DC yg main begituan, tapi gua pro bayar kewajiban lu, yaitu hutang Login untuk Membalas
vincent26 Agustus 2023 - (01:00 WIB)Permalink Saran saya cuma satu jika dc datang tidak membawa kelengkapan tugas yaitu 1. Id card = ktp 2. Surat tugas asli 3. Kartu sertifikasi profesi MAKA NASABAH BERHAK MENOLAK UNTUK MELAKUKAN NEGOSIASI DENGAN DC TERSEBUT. Dan bila DC melakukan INTIMIDASI DAN MENAGIH DENGAN MARAH2 DAN BERUSAHA MEMPERMALUKAN NASABAH TIDAK USAH DIBAYAR, TEMPUH JALUR HUKUM SUDAH BISA MASUK DENGAN PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK. LEBIH EKSTRIM LAGI TERIAKI AJA MALING BIAR DIMASSA kl anda dilaporkan balik itu hanya masuk ke hukum perdata Login untuk Membalas
Sutirah26 Agustus 2023 - (12:52 WIB)Permalink Iya bener ibu itu salah tapi, kalau ibu itu tidak bisa bayar gimana kalian aja bantu bayarin yg namanya penagihan itu mesti keluarin id card sekarang saya kalau ibu itu bayar ke debt tiba2 orang itu penipu gimana saya mau tanya sama kalian semua, Login untuk Membalas
Jaka27 Agustus 2023 - (01:07 WIB)Permalink Bank Mega terlalu banyak Pelanggaran penagihan dengan kekerasan. 1. Tidak mendengarkan keluhan dan ketidakmampuan Debitur, adalah tindakan memancing masalah baru. 2. Pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan mempermalukan di tempat umum ada pasal hukumnya. 3. Tindakan yg dilakukan DC memancing emosi dgn ketidakmampuan Debitur, cara bar-bar bukan tujuan perkreditan Legal tapi itu praktek lintah darat iLegal. Ingat Bank Mega atau Bank lainnya, jika ada tindakan terhadap Badan Usaha kalian secara senyap. Kami hanya berdo’a semoga usaha kredit kalian Hancur dilaknat Yang Maha Kuasa. Kami tidak membela yg punya hutang, tapi kalian sebagai Kreditur tidak bercermin bahwa Kalian itu Manusia, kalian punya keluarga anak istri suami, jika diketahui masyarakat hidup kalian akan hina karena memakan Rejeki Uang orang2 yg kalian Perdayai dgn cara paksa dan kekerasan. Ingat hukum karma kalian, ketika akan wafat kotoran kalian akan di makan sendiri. Ingat itu ! OJK sudah mengatur kalian perbankan, tapi kalian bikin aturan sendiri yang tidak beretika, kalian org2 berdasi, kalian orang2 intelektual tapi nilai kemanusiaan kalian NOL BESAR. Login untuk Membalas
Morgan27 Agustus 2023 - (12:40 WIB)Permalink Saya tidak ingin membela bank mega karena DC bank mega memang udah terkenal galak dan tidak pernah sesuai SOP, tapi rasanya TS juga tidak ingin saya bela. Dari foto yang diberikan, tempat tinggal perumahan komplek yang lumayan bagus, ada mobil juga, ada cctv juga, saya rasa aset yang ada lebih dari cukup buat bayar utang cc dan utang-utang lainnya yang ada. Contoh jual mobil, rasanya masih cukup buat bayar hutang dan masih ada lebih banyak untuk memulai usaha kecil-kecilan. Hutang pun sudah sampai 1 tahun, tapi mbak nya gak pernah proaktif ke bank mega untuk diskusi keringanan. Apalagi ketika DC sudah ketempat suami, mungkin bisa ke bank mega nya untuk diskusi bagaimana hutangnya biar gak usah kerumah. Dan saya baca juga ada pemukulan ke pihak DC juga, dan disini bisa kena pidana loh, yaitu pidana penganiayaan. Yang diminta pun hanya 2juta rupiah, mungkin angka ini beda ya setiap orang, tapi saya rasa untuk yang tinggal di komplek seperti itu dan punya mobil, penghasilan per bulan biasanya sudah diatas 10jt/bln. Inipun sudah lewat hampir 1 tahun, kalau dibagi hanya harus menabung 200rb/bln. jauh sekali dari perkiraan pendapatannya. Tidak hanya itu, ada riwayat susah bayar hutang juga tahun lalu: https://mediakonsumen.com/2022/03/15/surat-pembaca/indodana-melakukan-penagihan-kepada-selain-kontak-darurat disini saya hanya bisa menganggap anda orang banyak gaya tapi ekonomi sulit dan tidak mau bayar hutang. Kesimpulan: maju terus DC bank mega!! Login untuk Membalas
Relha27 Agustus 2023 - (18:03 WIB)Permalink Tahun lalu tiba2 ada kartu kredit bank Mega dtg k rumah sya lalu g sya aktifkan. Lgian buat apaan kartu kredit klu bnyak uang Login untuk Membalas
Conny28 Agustus 2023 - (18:55 WIB)Permalink Ada yg kebakaran jenggot…jangan jangan ini salah satu DC mega…wkwkwk Login untuk Membalas
Wuri30 Agustus 2023 - (12:31 WIB)Permalink Ka dewi, skrg gimana? Lg di posisi yg sama nih. Kalau boleh. Apa boleh share di WA jg ka Login untuk Membalas
hisashi hisashi17 September 2023 - (15:50 WIB)Permalink sudah layak dan sepantasnya DC bank m*g* anda pukul…saya dukung sekali, mereka memang ga pake aturan, ya kita jg jgn mau pake aturan…sikat habis. ngarepin OJK percuma. mereka cm berani sama pinjol ilegal dan bikin penggiringan opini kalo pinjol ilegal itu bahaya, padahal Bank Legal macam bank Mega ini yang BERBAHAYA DC nya Login untuk Membalas
Firman3176 Oktober 2023 - (16:35 WIB)Permalink iklan cc mega banyak nih beredar ud ky iklan pinjol. buat semuanya nih ye…ga usah pinjol ga usah cc lah. apalagi bank mega, biar kabur sendiri nanti nasabahnya. Login untuk Membalas
Wen9 Oktober 2023 - (15:19 WIB)Permalink Tdk usah dibayar!!Buat apa dibyar!!Nagih jga udh tdk SESUAI prosedur!! GALBAY SAJA!! Login untuk Membalas