Tanggapan Tanggapan perihal “Penagihan Debt Collector CTBC Mengganggu, Meresahkan dan Merugikan” 16 Januari 2024 Bank CTBC Indonesia 2 Komentar Bank CTBC Indonesia, Cicilan pelunasan KTA, Debt Collector, Keterlambatan pembayaran, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA Bank CTBC, Pembayaran tagihan, Penagihan, penagihan ke kantor, penagihan ke pihak ketiga, Sistem penagihan bermasalah, SPAM, spam telepon, Spam WhatsApp Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian mediakonsumen.com kepada PT Bank CTBC Indonesia melalui surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Kuntum dengan judul “Penagihan Debt Collector CTBC Mengganggu, Meresahkan dan Merugikan” yang ditayangkan pada hari Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Menanggapi hal yang disampaikan Ibu Kuntum melalui surat pembaca tersebut, dengan ini kami PT Bank CTBC Indonesia menginformasikan bahwa pada hari Kamis, 21 Desember 2023, di hari yang sama tersebut PT Bank CTBC Indonesia langsung membentuk tim secara internal untuk menindaklanjuti atas pengaduan nasabah tersebut termasuk mengirim tim yang ditugaskan menghubungi Ibu Kuntum untuk klarifikasi atas keluhan yang disampaikan tersebut. Tim kami telah menghubungi Ibu Kuntum dan serta menyampaikan penjelasan terkait dengan keluhan yang telah disampaikan. Penjelasan kami kepada Ibu Kuntum bahwa terkait dengan proses yang berjalan telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masih dalam koridor prosedur yang berlaku di PT Bank CTBC Indonesia sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran. Penjelasan dari PT Bank CTBC Indonesia telah diterima dengan baik oleh ibu Kuntum, sehingga dengan demikian persoalan/ keluhan yang telah disampaikan dinyatakan telah diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan, sehubungan dengan keluhan dari Ibu Kuntum, atas dimuatnya tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. PT Bank CTBC Indonesia Tamara Center Lantai 17, Jl. Jend Sudirman Kav 24, Jakarta 12920 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Dhodhee16 Januari 2024 - (11:18 WIB)Permalink Ngeri ini bank, berarti si pelapor bohong ? itu mah sdh jelas melanggar UU klo pelapor emang benar laporannya. Sdh sesuai prosedur ? Apakah pelapor mendapat tekanan ? Login untuk Membalas
kuntum16 Januari 2024 - (16:45 WIB)Permalink selamat siang.. terima kasih telah menanggapi. saya juga sudah dihubungi oleh pihak bank CTBC, dalam telpon pun saya sudah menjelaskan kronologi nya. jika memang sesuai prosedur saya tidak mungkin menulis artikel ini, bukti nya pun ada. dalam hal pengaduan saya, saya sudah menaggapi dengan baik tetapi pihak desk coll nya meneror yg bukan nasabah, sampai bertengkar by phone dengan pihak HRD. saya baca di internet : Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan, yakni pertama tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu untuk point 1,3, dan 4 menurut saya sudah di langgar oleh desk coll nya. terima kasih Login untuk Membalas